Senin, 22 Desember 2025

GP Ansor Desak Lucky One Ditutup

- Kamis, 23 Maret 2017 | 09:14 WIB

METROPOLITAN – Tempat Hiburan Malam (THM) Lucky One yang berada di kawasan Bogor Nirwana Residence (BNR) Kecamatan Bogor Selatan ter­nyata masih terus beroperasi. Padahal kelab yang sebelum­nya bernama 31 ini belum memiliki izin dari warga sekitar maupun Pemerintah Kota (Pem­kab) Bogor.

Selain ditentang Ketua Ko­misi A DPRD Kota Bogor dan Walikota Bogor, keberadaan Lucky One juga mendapat so­rotan sejumlah tokoh pemuda Islam. Ketua GP Ansor Kota Bogor Rahmat Imron Hidayat yang menilai bahwa setiap in­vestor yang ada di Kota Bogor harus mengikuti aturan yang berlaku. Salah satunya, men­gurus perizinan sebagai syarat utama berbisnis. “Para investor harus ikuti aturan berlaku, jangan sampai berbinis di Kota Bogor hanya ingin mendapatkan keuntungan,” ujarnya kepada Metropolitan.­

Dengan adanya kelab malam di Kota Bogor, menurut pria yang akrab disapa Romi, akan membawa dampak buruk ke­pada masyarakat. Terutama para remaja yang beranjak dewasa, yang sedang ingin mencari pengalaman. “Dengan adanya kelab malam seperti Lucky One sama saja memfa­silitasi anak muda bermaksiat. Coba kalau kelab tersebut tidak ada maka anak muda yang ada di Kota Bogor tidak akan mela­kukan hal-hal negatif,” terang­nya.

Romi juga mengaku sering menerima laporan bahwa ke­lab malam tersebut identik dengan kemaksiatan, mulai dari penjualan minuman ber­alkohol, praktik prostitusi dan tindakan negatif lainnya. Se­hingga Romi meminta Pemkot Bogor melakukan tindakan tegas kepada pelaku bisnis THM di Kota Bogor seperti Lucky One. “Ini sudah tidak berizin menjual minuman keras juga. Pemkot Bogor tidak boleh membiarkan hal seperti ini,” paparnya.

Sebelumnya, Walikota Bogor Bima Arya mengatakan, warga sekitar dari jauh-jauh hari me­nolak kehadiran kelab tersebut. Sehingga dirinya pun tidak akan mengeluarkan izin Lucky One. Apalagi salah satu syarat kelu­arnya izin operasional dari Pemkot Bogor adalah izin dari warga sekitar. “Warganya saja menolak, jelas saya juga akan menolak jika warganya begitu,” paparnya

Orang nomor satu di Kota Bogor ini bahkan baru menge­tahui kelab yang telah ber­ganti nama tersebut kembali beroperasi pasca disegel Satpol PP Kota Bogor akhir Desember 2016. Padahal, kata dia. belum ada izin yang dikeluarkan Pem­kot Bogor. “Mau mendapatkan izin gimana izin dari warganya saja belum selesai,” katanya.

Bima juga mengaku akan me­merintahkan dinas terkait menge­cek keberadaan kelab tersebut, karena sudah beberapa hari ini kelab yang tidak memiliki izin tersebut beroperasi. “Nanti akan saya perintahkan Satpol PP mengecek,” jelasnya.

Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Kota Bogor Oyok Sukardi men­gatakan, permasalahan Club 31 atau yang saat ini berubah nama menjadi Lucky One se­harusnya segera diselesaikan pihak pengelola, mulai dari proses perizinan hingga keter­tibannya yang saat ini diduga mengganggu masyarakat yang tinggal di sekitar BNR. “Ini izin­nya dari dulu belum selesai. Seharusnya pengusaha kelab tersebut mengurus izin dulu agar bisnisnya tenang,” tutur­nya

Keberadaan Lucky One yang tidak berizin ini, kata Oyok, merugikan Pemkot Bogor. Dengan mereka tidak memi­liki izin maka pemkot pun tak bisa memungut pajak dari THM tersebut. Sebab, memungut pajak dari setiap tempat usaha adalah izin. “Seharusnya pem­kot bisa bertindak tegas ke­pada kelab tersebut. Sebab, mereka berbisnis di Kota Bogor tanpa memiliki izin dan mem­bayar pajak. Ini harus segera ditertibkan,” tandasya.

Politisi Golkar ini menilai ka­rena kelab tersebut tidak me­miliki izin namun tetap bero­perasi, maka akan menimbul­kan sejumlah dampak, mulai dari dampak sosial hingga keuangan. Dampak sosial sen­diri nantinya sejumlah pengu­saha merasa cemburu dengan kelab yang tidak berizin namun tetap beroperasi. Sedangkan untuk dampak keuangannya ada kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut. “Ini tidak bisa dibiar­kan berlarut-larut. Pemkot Bogor harus segera bertindak tegas,” ungkapnya.

(mam/b/els/dit)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X