METROPOLITAN – Tempat Hiburan Malam (THM) Lucky One yang berada di kawasan Bogor Nirwana Residence (BNR) Kecamatan Bogor Selatan ternyata masih terus beroperasi. Padahal kelab yang sebelumnya bernama 31 ini belum memiliki izin dari warga sekitar maupun Pemerintah Kota (Pemkab) Bogor.
Selain ditentang Ketua Komisi A DPRD Kota Bogor dan Walikota Bogor, keberadaan Lucky One juga mendapat sorotan sejumlah tokoh pemuda Islam. Ketua GP Ansor Kota Bogor Rahmat Imron Hidayat yang menilai bahwa setiap investor yang ada di Kota Bogor harus mengikuti aturan yang berlaku. Salah satunya, mengurus perizinan sebagai syarat utama berbisnis. “Para investor harus ikuti aturan berlaku, jangan sampai berbinis di Kota Bogor hanya ingin mendapatkan keuntungan,” ujarnya kepada Metropolitan.
Dengan adanya kelab malam di Kota Bogor, menurut pria yang akrab disapa Romi, akan membawa dampak buruk kepada masyarakat. Terutama para remaja yang beranjak dewasa, yang sedang ingin mencari pengalaman. “Dengan adanya kelab malam seperti Lucky One sama saja memfasilitasi anak muda bermaksiat. Coba kalau kelab tersebut tidak ada maka anak muda yang ada di Kota Bogor tidak akan melakukan hal-hal negatif,” terangnya.
Romi juga mengaku sering menerima laporan bahwa kelab malam tersebut identik dengan kemaksiatan, mulai dari penjualan minuman beralkohol, praktik prostitusi dan tindakan negatif lainnya. Sehingga Romi meminta Pemkot Bogor melakukan tindakan tegas kepada pelaku bisnis THM di Kota Bogor seperti Lucky One. “Ini sudah tidak berizin menjual minuman keras juga. Pemkot Bogor tidak boleh membiarkan hal seperti ini,” paparnya.
Sebelumnya, Walikota Bogor Bima Arya mengatakan, warga sekitar dari jauh-jauh hari menolak kehadiran kelab tersebut. Sehingga dirinya pun tidak akan mengeluarkan izin Lucky One. Apalagi salah satu syarat keluarnya izin operasional dari Pemkot Bogor adalah izin dari warga sekitar. “Warganya saja menolak, jelas saya juga akan menolak jika warganya begitu,” paparnya
Orang nomor satu di Kota Bogor ini bahkan baru mengetahui kelab yang telah berganti nama tersebut kembali beroperasi pasca disegel Satpol PP Kota Bogor akhir Desember 2016. Padahal, kata dia. belum ada izin yang dikeluarkan Pemkot Bogor. “Mau mendapatkan izin gimana izin dari warganya saja belum selesai,” katanya.
Bima juga mengaku akan memerintahkan dinas terkait mengecek keberadaan kelab tersebut, karena sudah beberapa hari ini kelab yang tidak memiliki izin tersebut beroperasi. “Nanti akan saya perintahkan Satpol PP mengecek,” jelasnya.
Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Kota Bogor Oyok Sukardi mengatakan, permasalahan Club 31 atau yang saat ini berubah nama menjadi Lucky One seharusnya segera diselesaikan pihak pengelola, mulai dari proses perizinan hingga ketertibannya yang saat ini diduga mengganggu masyarakat yang tinggal di sekitar BNR. “Ini izinnya dari dulu belum selesai. Seharusnya pengusaha kelab tersebut mengurus izin dulu agar bisnisnya tenang,” tuturnya
Keberadaan Lucky One yang tidak berizin ini, kata Oyok, merugikan Pemkot Bogor. Dengan mereka tidak memiliki izin maka pemkot pun tak bisa memungut pajak dari THM tersebut. Sebab, memungut pajak dari setiap tempat usaha adalah izin. “Seharusnya pemkot bisa bertindak tegas kepada kelab tersebut. Sebab, mereka berbisnis di Kota Bogor tanpa memiliki izin dan membayar pajak. Ini harus segera ditertibkan,” tandasya.
Politisi Golkar ini menilai karena kelab tersebut tidak memiliki izin namun tetap beroperasi, maka akan menimbulkan sejumlah dampak, mulai dari dampak sosial hingga keuangan. Dampak sosial sendiri nantinya sejumlah pengusaha merasa cemburu dengan kelab yang tidak berizin namun tetap beroperasi. Sedangkan untuk dampak keuangannya ada kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut. “Ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Pemkot Bogor harus segera bertindak tegas,” ungkapnya.
(mam/b/els/dit)