METROPOLITAN - Persoalan Perumahan Green Citayam City (GCC) yang berlokasi di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, seakan tak ada habisnya. Hingga kini bangunan megah itu masih bodong atau belum memiliki izin sama sekali dari pemerintah. Hal ini pun langsung mendapat respons dari Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Adi Suwardi. Menurut Adi, sebenarnya dari hasil pantauan Komisi III beberapa waktu lalu pun diketahui ada miskomunikasi di lapangan. Sehingga, bangunan itu belum memiliki izin hingga kini. ”Kita melihat ada kesan investor ini cuek. Sebab, sampai saat ini saja izin belum mereka dapati. Padahal, dinas dan Satpol PP sudah melakukan langkah-langkah seperti melakukan penyegelan,” kata Adi.
Politisi Gerindra ini juga menekankan, persoalan ini tak boleh dibiarkan berlarut-larut seakan tak ada muaranya. Sehingga, pihaknya akan menindaklanjuti melalui rapat gabungan dengan Komisi I DPRD Kabupaten Bogor. ”Kelihatannya bulan depan nanti akan kita mulai bahas,” tekan dia.
Adi menuturkan, dalam rapat nanti, pembahasan yang akan dilakukan lebih ke tergantung situasi yang terjadi di lapangan dan keseriusan investor. Sebab jika dia sudah melanggar tapi tidak melakukan perbaikan, tentu pihaknya tak akan memberi toleransi kembali. ”Tergantung dari kondisi lapangan dan pengajuan izin mereka sudah sejauh mana. Kita akan coba carikan solusinya,” tuturnya.
Ia menambahkan, sebenarnya siapa pun investor yang ingin berinvestasi di Kabupaten Bogor sangat dipersilakan. Namun, kedatangan mereka pun tentu harus disertai dengan mengikuti aturan yang ada di Kabupaten Bogor. ”Kalau kita welcome investor sebanyak-banyaknya masuk Kabupaten Bogor. Tetapi tidak serta merta makin banyak investor malah menambah masalah. Mereka juga harus mematuhi aturan di sini,” ujarnya.
(rez/a/els/run)