Minggu, 21 Desember 2025

Komisi C Desak Pemkot Bongkar Ruko Bodong

- Sabtu, 25 Maret 2017 | 08:50 WIB

BOGOR – Meski banyak desakan dari banyak pihak, rumah pertokoan (ruko) di Jalan Darul Quran, Kelurahan Loji, Keca­matan Bogor Barat, hingga kini belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal tersebut membuat Ketua Ko­misi C DPRD Kota Bogor Laniasari geram lantaran sang pemilik ruko sudah bebe­rapa kali diberikan surat peringatan namun tetap tak mau mengikuti peraturan yang ada di Kota Bogor.

Laniasari meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor segera mengeksekusi 48 unit ruko bodong itu karena sang pengusaha tak sanggup mengurus IMB.

Ruko yang berdiri di atas lahan pemukiman itu harus segera dieksekusi. Kalau sudah ber“diri bangunannya tanpa IMB, maka harus segera dieksekusi. Jangan sampai pembiaran ope­rasional tanpa IMB,” ujar La­niasari kepada Metropolitan, kemarin.­

Politisi PDIP itu menilai pen­gusaha ruko sudah seharusnya mengetahui aturan di Pemkot Bogor. Kaitan zonasi maupun tentang aturan sebelum pembangunan tersebut. “Setiap bangu­nan diwajibkan menyelesaikan perizinan. Jika perizinan tidak dikeluarkan pemkot, maka bangunan itu pun dipertanya­kan. Pelanggaran itu harus ditindak tegas. Intinya memang harus dieksekusi,” terangnya.

Ia juga mengaku akan mela­kukan rapat kerja dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelaya­nan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Bogor untuk mem­pertanyakan progres IMB bangu­nan itu. “Kita belum sempat menjadwalkan rapat kerjanya. Nan­ti akan kita panggil dan mem­pertanyakan kaitan IMB ruko itu,” paparnya.

 (mam/b/yok/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X