BOGOR – Meski banyak desakan dari banyak pihak, rumah pertokoan (ruko) di Jalan Darul Quran, Kelurahan Loji, Kecamatan Bogor Barat, hingga kini belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal tersebut membuat Ketua Komisi C DPRD Kota Bogor Laniasari geram lantaran sang pemilik ruko sudah beberapa kali diberikan surat peringatan namun tetap tak mau mengikuti peraturan yang ada di Kota Bogor.
Laniasari meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor segera mengeksekusi 48 unit ruko bodong itu karena sang pengusaha tak sanggup mengurus IMB.
Ruko yang berdiri di atas lahan pemukiman itu harus segera dieksekusi. Kalau sudah ber“diri bangunannya tanpa IMB, maka harus segera dieksekusi. Jangan sampai pembiaran operasional tanpa IMB,” ujar Laniasari kepada Metropolitan, kemarin.
Politisi PDIP itu menilai pengusaha ruko sudah seharusnya mengetahui aturan di Pemkot Bogor. Kaitan zonasi maupun tentang aturan sebelum pembangunan tersebut. “Setiap bangunan diwajibkan menyelesaikan perizinan. Jika perizinan tidak dikeluarkan pemkot, maka bangunan itu pun dipertanyakan. Pelanggaran itu harus ditindak tegas. Intinya memang harus dieksekusi,” terangnya.
Ia juga mengaku akan melakukan rapat kerja dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Bogor untuk mempertanyakan progres IMB bangunan itu. “Kita belum sempat menjadwalkan rapat kerjanya. Nanti akan kita panggil dan mempertanyakan kaitan IMB ruko itu,” paparnya.
(mam/b/yok/run)