METROPOLITAN - Pemilik 60 unit rumah di Gardenia Hills, Jalan Ciomas melakukan aksi unjuk rasa di halaman BTN Cabang Bogor, kemarin. Aksi itu dilakukan untuk menuntut Akta Jual Beli (AJB) untuk 60 unit rumah yang sudah dibeli selama tiga tahun terakhir.
Salah satu pemilik rumah di Gardenia Hills Intan Indianto menjelaskan, ia sudah membeli rumah sejak Maret 2014. Developer yaitu PT Primamix, menjanjikan memberikan AJB minimalnya dalam setahun. Sayangnya, developer justru tak memberikan AJB, sehingga masyarakat hanya menyimpan kwitansi pembayaran pertama. “Kami menuntut AJB segera ditandatangani Bank BTN sebagai bank yang digunakan developer. Sampai sekarang developernya tidak tahu kemana karena kita sudah mendatangi rumah serta kantornya ternyata kosong. Alamat yang tercantum pada surat itu pun palsu,” ujar Anto.
Oleh karena itu, kata dia, BTN yang bertanggung jawab atas AJB sebagai bentuk legalitas kepemilikan rumah. “Sudah tiga tahun tinggal di sana tapi kami hanya pegang kwitansi DP. Sewaktu-waktu kita bisa saja diusir orang karena tidak ada pertanggungjawaban padahal tanah di sana sudah seharga Rp2 juta per meter. Sementara cicilan kita juga tetap jalan bahkan tidak boleh kurang meski Rp1.000,” ungkapnya.
Menurut Anto, pihaknya meminta AJB segera ditandatangani Bank BTN agar AJB itu pun bisa digunakan untuk balik nama kepemilikan. “Yang lebih parah adalah yang belinya cash karena sertifikat rumah digadaikan sama PT Primamix,” katanya.
Sementara itu, BTN juga tak mau memberikan klarifikasi kaitan kelalaian penerbitan AJB.
(fad/b/els/dit)