METROPOLITAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Himpunan Pengusaha Muda (Hipmi) Kota Bogor mulai menata para Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang ada di sejumlah wilayah Kota Bogor. Dari data yang dimiliki Pemkot Bogor setidaknya ada 3.000 PKL akan ditata. Sebelum merealisasikan penataan, pemkot dan Hipmi akan melakukan uji coba kepada PKL di sekitar Taman Heulang 26 orang, PKL Ceremai Ujung 24 orang dan PKL Sempur sebanyak 27 orang.
Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Bogor Priyatna Samsyah mengatakan, dengan adanya penataan, para PKL bisa terpantau dan berjualan tanpa ada pungutan dari oknum tertentu. Bahkan, aplikasi khusus untuk pendaHipmi sudah mempersiapkan taan PKL tersebut. “Kami akan lakukan uji coba untuk tiga titik PKL. Mereka akan didata di aplikasi dan dipantau. Bahkan nantinya mereka bisa lebih berkembang dibanding hanya menjadi PKL seperti sekarang. Pembinaan lebih menyeluruh dan bisa dipungut retribusi khusus PKL tersebut,” ujarnya kepada Metropolitan.
Jika penataan PKL di Taman Heulang dan PKL Cermai Ujung sukses dengan program yang digagas Hipmi dan Pemkot Bogor, program tersebut akan dilaksanakan kepada semua PKL yang ada di Kota Bogor. “Makanya kita akan lihat hasil uji coba para PKL di Taman Heulang dulu sebelum menerapkannya kepada semua PKL yang ada di Kota Bogor,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Hipmi Kota Bogor Muzakir menjelaskan, pihaknya sudah mempersiapkan aplikasi khusus untuk pendataan dan penataan PKL. Bahkan, aktivitas PKL bisa dipublikasikan dan memiliki sistem tersendiri. “Kelebihannya dengan penataan PKL, mereka juga tidak akan dipungut biaya oleh oknum-oknum tertentu. Bahkan, mereka bisa berjualan secara legal karena mendapat izin dari Pemkot Bogor. Kemudian mereka bisa tertata dan bisa mengembangkan usahanya dengan pengajuan peminjaman dana ke bank,” paparnya.
Dia menuturkan, PKL itu pun akan mendapat payung hukum dengan mengikuti penataan bersama Hipmi Kota Bogor. “Selama ini banyak oknum yang meminta setoran kepada PKL. Kita akan ubah itu. Dengan adanya aturan dari pemkot maka para PKL tidak perlu ketakutan. Retribusi yang diberikan PKL juga bisa masuk ke Pemkot Bogor. Ke depannya kita ingin membuat program jangka panjang dan ingin bekerja sama membangun sistem penataan PKL tersebut,” katanya.
Muzakir menambahkan, sebagai operator penataan PKL, pihaknya juga akan mempersiapkan retribusi Rp20 ribu untuk masing-masing PKL. Retribusi itu pun dilakukan untuk peningkatan sistem penataan serta retribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Jadi retribusi tidak hanya untuk sistem dan pengembangan aplikasi penataan PKL, retribusi juga diberikan kepada pemkot,” pungkasnya.
(mam/b/els/run)