Peraturan bupati (perbup) dan peraturan walikota (perwali) terkait pembatasan angkutan berbasis online mulai diberlakukan di Kota dan Kabupaten Bogor. Hal ini seiring dengan penandatanganan draf perbup dan perwali yang dilakukan Bupati Bogor Nurhayanti dan Walikota Bogor Bima Arya hari ini.
Pemerintah Kota dan Kabupaten (Pemkot dan Pemkab) Bogor mengaku sudah menyelesaikan draf aturan yang membatasi keberadaan angkutan online. Perbup dan perwali ini dibuat sebagai turunan Peraturan Menteri Perhubungan No 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum tidak Dalam Trayek. Awalnya bupati dan walikota berjanji menetapkannya awal bulan ini, namun penetapannya terpaksa mundur lantaran draf tersebut belum ditandatangani.
Menurut Kepala Bagian Perundang-undangan Sekretariat Kabupaten Bogor Ade Jaya Munadi, Pemkab Bogor belum juga mengeluarkan aturan mengenai keberadaan angkutan online di Kabupaten Bogor. Sebab, bupati belum menandatangani aturan yang sudah dirancang Dishub Kabupaten Bogor. “Masih proses tanda tangan bupati. Drafnya juga tadi dibawa orang dishub,” kata Ade kepada Metropolitan.
Saat disinggung mengenai isi draf yang telah dibuat, Ade tak mau berkomentar lebih dan lebih menyarankan menunggu terlebih dulu perbup ditandangani bupati. “Mending tunggu perbup ditandatangani saja. Jadi yang sudah pasti,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dishub Kabupaten Bogor Eddy Wardani mengatakan, perbup mengenai angkutan online sudah dilaksanakan kemarin karena bupati sudah menandatangani langsung aturan tersebut. “Sudah hari ini, untuk angkutan sepeda motor ditandatangani bupati langsung. Kalau mau drafnya ke bagian hukum saja. Saya di sini nggak ada fotokopinya,” kata lelaki yang akrab disapa Edward.
Meski begitu, aturan tersebut isinya mengatur angkutan sepeda motor yang menggunakan aplikasi online dan yang tidak. Dalam artian yang menggunakan aplikasi, operatornya wajib melaporkan secara berkala jumlah kendaraan yang beroperasi di Kabupaten Bogor. “Kalau menarik penumpang di jalur angkot tetap dibolehkan. Malah di wilayah lain mereka hanya mengatur roda dua yang berbasis online saja. Sedangkan yang ojek pangkalan tidak diatur. Kalau di kita dua-duanya diatur dalam perbup,” ucapnya.
Soal teknis di lapangan seperti apa perbup tersebut, Edward meyakinkan pihaknya akan terus melakukan pengawasan seperti akan menindak langsung jika diketahui ada angkutan sepeda motor yang menggunakan aplikasi online dan tidak berani melakukan mangkal di sembarang tempat. “Bisa. Karena dalam perbup juga diatur bahwa mereka harus menyiapkan tempat mangkalnya,” yakinnya.
Namun demikian, tambahnya, perbup ini tetap harus disosialisasikan terlebih dulu kepada para pelaku angkutan sepeda motor yang menggunakan aplikasi online dan tidak. Sebab, tak serta merta aturan ini langsung diberlakukan. Sebab, pihaknya pun belum mengetahui detail berapa kebutuhan angkutan roda dua yang beroperasional di Kabupaten Bogor. “Iya, berlaku hari ini. Tetapi ada sosialisasi dulu lah, baru tindakan,” ujar Edward.
Sama seperti di Kabupaten Bogor, Pemkot Bogor juga belum mengeluarkan aturan secara resmi. Walikota Bogor Bima Arya mengaku bahwa pihaknya belum mendapatkan jumlah kendaraan roda dua yang beroperasi di Kota Bogor. Sehingga, belum ada keputusan tentang jumlah kuota dari kendaraan tersebut. “Kami belum mendapatkan jumlahnya, tetapi kami sudah minta data semuanya. Setelah itu baru bisa dihitung berapa kuotanya,” kata Bima.
Menurutnya, beberapa poin dalam perwali yang diatur yakni kewajiban pemilik angkutan online untuk menempatkan perwakilannya di Bogor. “Ya ini bisa mempermudah komunikasi dengan pemda,” ujarnya.
Selain itu, nantinya setelah perwali ditandatangani, hal itu akan segera disosialisasikan pada seluruh pengemudi angkutan online. Termasuk soal larangan mangkal di area yang dilarang, seperti shelter dan pedestrian. “Mereka tidak boleh ngetem sembarangan, itu sudah diatur. Hari ini saya tandatangani, besok bisa mulai diterapkan,” terangnya. Tak hanya itu, pengemudi angkutan online juga diminta mengikuti standar kelayakan, sama seperti angkutan umum perkotaan lainnya. “Saya kira semua sama kewajibannya dengan sopir angkot. Ada tanda kelayakan minimal,” pungkasnya.
(rez/feb/els/run)