Senin, 22 Desember 2025

Aturan Angkutan Online Berlaku Hari Ini

- Selasa, 4 April 2017 | 09:02 WIB

 Peraturan bupati (perbup) dan peraturan walikota (perwali) terkait pembatasan angkutan berbasis online mulai diberlakukan di Kota dan Kabupaten Bogor. Hal ini seiring dengan penandatanganan draf perbup dan perwali yang dilakukan Bupati Bogor Nurhayanti dan Walikota Bogor Bima Arya hari ini.

 Pemerintah Kota dan Kabu­paten (Pemkot dan Pemkab) Bogor mengaku sudah meny­elesaikan draf aturan yang membatasi keberadaan ang­kutan online. Perbup dan per­wali ini dibuat sebagai turunan Peraturan Menteri Perhubung­an No 32/2016 tentang Penyel­enggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum tidak Dalam Trayek. Awalnya bu­pati dan walikota berjanji me­netapkannya awal bulan ini, namun penetapannya terpak­sa mundur lantaran draf terse­but belum ditandatangani.

Menurut Kepala Bagian Perundang-undangan Sekre­tariat Kabupaten Bogor Ade Jaya Munadi, Pemkab Bogor belum juga mengeluarkan aturan mengenai keberadaan angkutan online di Kabupaten Bogor. Sebab, bupati belum menandatangani aturan yang sudah dirancang Dishub Ka­bupaten Bogor. “Masih proses tanda tangan bupati. Drafnya juga tadi dibawa orang dishub,” kata Ade kepada Metropolitan.

Saat disinggung mengenai isi draf yang telah dibuat, Ade tak mau berkomentar lebih dan lebih menyarankan menunggu terlebih dulu perbup ditan­dangani bupati. “Mending tunggu perbup ditandatan­gani saja. Jadi yang sudah pasti,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dishub Kabupaten Bogor Eddy War­dani mengatakan, perbup mengenai angkutan online sudah dilaksanakan kemarin karena bupati sudah menan­datangani langsung aturan tersebut. “Sudah hari ini, un­tuk angkutan sepeda motor ditandatangani bupati langs­ung. Kalau mau drafnya ke bagian hukum saja. Saya di sini nggak ada fotokopinya,” kata lelaki yang akrab disapa Edward.

Meski begitu, aturan terse­but isinya mengatur angkutan sepeda motor yang meng­gunakan aplikasi online dan yang tidak. Dalam artian yang menggunakan aplikasi, ope­ratornya wajib melaporkan secara berkala jumlah ken­daraan yang beroperasi di Kabupaten Bogor. “Kalau menarik penumpang di jalur angkot tetap dibolehkan. Ma­lah di wilayah lain mereka hanya mengatur roda dua yang berbasis online saja. Sedangkan yang ojek pang­kalan tidak diatur. Kalau di kita dua-duanya diatur dalam perbup,” ucapnya.

Soal teknis di lapangan se­perti apa perbup tersebut, Edward meyakinkan pihaknya akan terus melakukan penga­wasan seperti akan menindak langsung jika diketahui ada angkutan sepeda motor yang menggunakan aplikasi online dan tidak berani melakukan mangkal di sembarang tempat. “Bisa. Karena dalam perbup juga diatur bahwa mereka ha­rus menyiapkan tempat mang­kalnya,” yakinnya.

Namun demikian, tambahnya, perbup ini tetap harus disosia­lisasikan terlebih dulu kepada para pelaku angkutan sepeda motor yang menggunakan aplikasi online dan tidak. Sebab, tak serta merta aturan ini langs­ung diberlakukan. Sebab, pi­haknya pun belum mengetahui detail berapa kebutuhan ang­kutan roda dua yang berope­rasional di Kabupaten Bogor. “Iya, berlaku hari ini. Tetapi ada sosialisasi dulu lah, baru tinda­kan,” ujar Edward.

Sama seperti di Kabupaten Bogor, Pemkot Bogor juga belum mengeluarkan aturan secara resmi. Walikota Bogor Bima Arya mengaku bahwa pihaknya belum mendapatkan jumlah kendara­an roda dua yang beroperasi di Kota Bogor. Sehingga, belum ada keputusan tentang jumlah kuota dari kendaraan tersebut. “Kami belum mendapatkan jum­lahnya, tetapi kami sudah minta data semuanya. Setelah itu baru bisa dihitung berapa kuotanya,” kata Bima.

Menurutnya, beberapa poin dalam perwali yang diatur ya­kni kewajiban pemilik angkutan online untuk menempatkan perwakilannya di Bogor. “Ya ini bisa mempermudah komuni­kasi dengan pemda,” ujarnya.

Selain itu, nantinya setelah perwali ditandatangani, hal itu akan segera disosialisasikan pada seluruh pengemudi ang­kutan online. Termasuk soal larangan mangkal di area yang dilarang, seperti shelter dan pedestrian. “Mereka tidak bo­leh ngetem sembarangan, itu sudah diatur. Hari ini saya tan­datangani, besok bisa mulai diterapkan,” terangnya. Tak hanya itu, pengemudi angkutan online juga diminta mengikuti standar kelayakan, sama seperti angkutan umum perkotaan lainnya. “Saya kira semua sama kewajibannya dengan sopir angkot. Ada tanda kelayakan minimal,” pungkasnya.

(rez/feb/els/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X