Senin, 22 Desember 2025

Komisi A Minta Satpol Pp Tindak Lucky One

- Rabu, 5 April 2017 | 08:40 WIB

METROPOLITAN – Ke­beradaan Club Lucky One yang belum memiliki izin membuat sejumlah ang­gota Komisi A DPRD Kota Bogor geram. Pasalnya dengan kehadiran Tempat Hiburan Malam (THM) yang semula bernama Club 31 itu, merugikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Sebab, THM tersebut tidak memi­liki izin sehingga pemkot tak memungut pajak hibu­ran dari kelab tersebut.

Ketua Komisi A DPRD Kota Bogor Oyok Sukardi mengatakan, seharusnya Pemkot Bogor mengambil sikap tegas dengan keha­diran THM yang belum buruk, pemkot juga dirugikan dengan tidak bisa memungut retribusi kepada THM tersebut. “Mereka bisa mendapatkan untung banyak tetapi mereka tidak membayar pajak. Nah, di sini pemkot dirugikan,” ujarnya kepada Metropolitan. THM yang sebelumnya pernah disegel Satmemiliki izin. Selain berdampak pol PP ini juga memberi dampak negatif kepada masyarakat yang tinggal di sekitar THM tersebut karena buka sampai dini hari. “Orang yang sedang beristirahat menjadi terganggu dengan ada­nya THM tersebut. Seharusnya memang tidak ada THM di ka­wasan pemukiman,” terangnya.­

Oyok menambahkan, jika THM tersebut masih beroperasi, se­harusnya Satpol PP segera me­nindaknya, bukan membiarkan­nya seperti saat ini. “Ini sudah tugas Satpol PP menindak pe­langgaran perda. Ini juga sudah jelas terlihat dengan mata,” paparnya.

Sebelumnya, Kasatpol PP Kota Bogor Heri Karnadi menga­ku telah memanggil menajemen Club Lucky One. Saat ini sedang dalam proses mengurus izin dan meminta persetujuan warga sekitar untuk mendapatkan izin. “Sebenarnya menggunakan izin pariwisata masih bisa berope­rasi. Sebab mereka juga mem­punyai izin keramaian, bahkan izin miras juga punya. Yang tidak ada hanya izin kelabnya saja,” ujarnya kepada Metropolitan.

 (mam/b/els/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X