METROPOLITAN – Keberadaan Club Lucky One yang belum memiliki izin membuat sejumlah anggota Komisi A DPRD Kota Bogor geram. Pasalnya dengan kehadiran Tempat Hiburan Malam (THM) yang semula bernama Club 31 itu, merugikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Sebab, THM tersebut tidak memiliki izin sehingga pemkot tak memungut pajak hiburan dari kelab tersebut.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bogor Oyok Sukardi mengatakan, seharusnya Pemkot Bogor mengambil sikap tegas dengan kehadiran THM yang belum buruk, pemkot juga dirugikan dengan tidak bisa memungut retribusi kepada THM tersebut. “Mereka bisa mendapatkan untung banyak tetapi mereka tidak membayar pajak. Nah, di sini pemkot dirugikan,” ujarnya kepada Metropolitan. THM yang sebelumnya pernah disegel Satmemiliki izin. Selain berdampak pol PP ini juga memberi dampak negatif kepada masyarakat yang tinggal di sekitar THM tersebut karena buka sampai dini hari. “Orang yang sedang beristirahat menjadi terganggu dengan adanya THM tersebut. Seharusnya memang tidak ada THM di kawasan pemukiman,” terangnya.
Oyok menambahkan, jika THM tersebut masih beroperasi, seharusnya Satpol PP segera menindaknya, bukan membiarkannya seperti saat ini. “Ini sudah tugas Satpol PP menindak pelanggaran perda. Ini juga sudah jelas terlihat dengan mata,” paparnya.
Sebelumnya, Kasatpol PP Kota Bogor Heri Karnadi mengaku telah memanggil menajemen Club Lucky One. Saat ini sedang dalam proses mengurus izin dan meminta persetujuan warga sekitar untuk mendapatkan izin. “Sebenarnya menggunakan izin pariwisata masih bisa beroperasi. Sebab mereka juga mempunyai izin keramaian, bahkan izin miras juga punya. Yang tidak ada hanya izin kelabnya saja,” ujarnya kepada Metropolitan.
(mam/b/els/run)