Senin, 22 Desember 2025

4 Tersangka Pembacok Dicky Masih Bocah

- Kamis, 6 April 2017 | 09:31 WIB

REKA ULANG: Polres Bogor menggelar reka ulang tawuran yang menewaskan Dicky Afrian (22) di Jalan Raya Parung, Kampung Pamagersari, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, kemarin. Ada tujuh tersangka yang menampilkan 30 adegan dalam reka ulang tersebut. Namun, pelaku penganiayaan korban saat ini masih buron.

METROPOLITAN – Kronologis tawuran yang menewaskan Dicky Afrian (22) di Jalan Raya Parung, Kampung Pamagersari, Kecamatan Parung akhir Maret lalu, ditunjukkan dalam reka ulang, kemarin. Bertempat di halaman Mapolres Bogor, rekonstruksi yang dimulai sekitar pukul 15:30 WIB itu menampilkan 30 adegan dengan tujuh tersangka, yakni MS, WS, RA, MF, F, WA dan RS. Dari reka ulang diketahui korban sempat menghampiri pelaku dengan menenteng celurit di lengan kanannya. Korban memang terlebih dulu menghadang rombongan pelaku yang tengah melintas di sekitar Jalan Raya Parung. Para pelaku yang kalah jumlah akhirnya memilih mundur dan menghampiri rekan-rekannya yang lain. Namun, Dicky bersama kedua rekannya yang sudah menenteng celurit malah menghampiri rombongan pelaku yang tengah berdiam di Mal Ramayana. “Pas kita balik ke rombongan, korban sama temannya menghampiri kita dan saya langsung maju. Di situ korban langsung lari dan dikejar. Kena sabet di bagian perutnya dan langsung jatuh,” kata R, salah seorang pelaku pembacokan korban di bagian paha kanannya.

Menurut dia, pihak yang menyabetkan celurit pertama kepada korban di bagian pinggang kanannya adalah rekannya, DN. Setelah korban terjatuh dengan keadaan telentang, korban mendapat bacokan lagi di bagian sekitar selangkangan oleh AL. Lalu ia pun mengikuti kedua rekannya dengan cara membacokan paha kanan korban dengan celurit. “Sudah itu kita langsung lari. Korban kita sudah tidak lihat lagi,” terang R. Sementara itu, dari hasil rekonstruksi atau reka ulang, tampak tak terlihat raut wajah menyesal dari para tersangka. Mereka hanya terlihat menahan rasa panas saat menjalani rekonstruksi yang berjalan kurang dari dua jam.

“Kalau saya mah pemain saja. Namanya samasama mau ya kita jabanin,” ujar salah seorang tersangka berambut belah tengah tersebut. Kasat Reskrim AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan bersama Polsek Parung, pihaknya berhasil mengamankan tujuh orang yang sudah ditetapkan tersangka. Sementara dua lagi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni AL dan DN.

“Sementara yang kami tetapkan tersangka dari kelompok yang menyebabkan korban meninggal dunia. Satu di antaranya kami amankan di Kalimantan,” kata Bimantoro. Menurutnya, dari tujuh tersangka yang ditetapkan tersangka, empat di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Mereka disangkakan Pasal 170 dan 351 dan Undang-Undang darurat terkait senjata tajam yang dibawa para pelaku. “Mereka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya. Bimantoro menjelaskan, aksi ini merupakan aksi saling balasmembalas yang dilakukan dua kelompok. Kejadiannya bukan hanya satu kali saja, melainkan sudah beberapa kali. “Menurut keterangan para tersangka, kejadian ini sudah terjadi lama atau turun-temurun seperti semacam tradisi tawuran,” jelasnya. Namun karena kejadian ini dilakukan warga Depok, sambungnya, maka pihaknya telah berkoordinasi dengan Polsek Sawangan agar mengantisipasi adanya serangan balasan yang dilakukan kedua kelompok. “Kami sudah laksanakan melalui Polsek Parung untuk mengantisipasi dengan Polsek Sawangan,” tutupnya.

 (rez/b els/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X