Senin, 22 Desember 2025

Menangkan Mulyagiri, Propertindo Gugat Pd Ppj

- Kamis, 6 April 2017 | 09:42 WIB

Keinginan PT Mulyagiri membangun Blok F Pasar Kebon Kembang tampaknya bakal terganjal. Salah satu perusahaan yang pernah menjadi peserta beauty contest tiba-tiba menggugat Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) Kota Bogor.

Adalah PT Pakuan Propertindo KSO PT Graha Kuwera Propelat yang dikabarkan menggugat direksi PD PPJ lantaran menunjuk PT Mulyagiri KSO PT Mayasari Bakti sebagai pemenang Penunjukan Langsung (PL). Hal itu karena PL yang dilakukan PD PPJ memiliki banyak kejanggalan, terlebih PT Mulyagiri tersebut sebelumnya telah gagal dalam mengikuti beauty contest. “Sah-sah saja mereka menggugat mereka menggugat karena hak warga negara,” ujar Direktur Utama PD PPJ Andri Latif. Andri latif juga mengakui baru mengetahui terkait ada salah satu perusahaan yang menggugat prosesi PL PT Mulyagiri. Padahal, menurutnya, PL yang dilakukan pihaknya tersebut telah dikoordinasikan dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebelumnya.

“Sebelumnya kita koordinasikan dengan LKPP dan dalam PL tersebut kita memprioritaskan perusahaan yang pernah menyatakan minat merevitalisasi Blok F Pasar Kebon Kembang,” terangnya. Informasi yang dihimpun Metropolitan, PT Pakuan Propertindo menggugat karena adanya kejanggalan dalam PL yang dilakukan PD PPJ. Mulai dari PT Mulyagiri yang telah gagal namun masih dipercayai PD PPJ untuk merevitalisasi Blok F, kerja samanya PT Mulyagiri KSO PT Mayasari Bakti dan beberapa yang lainnya. Sementara itu, polemik PL PT Mulyagiri KSO PT Mayasari Bakti Utama sebagai pemenang membuat Presidium Prodem Bogor Raya Bagus Harianto angkat bicara. Menurutnya, PL yang dilakukan direksi PD PPJ kepada PT Mulyagiri KSO Mayasari Bakti diduga sarat kongkalikong dan melanggar hukum. “Karena beauty contest Pasar Blok F digelar tak hanya satu kali.

Pertama dibuka, publik tahu perusahaan mana yang memiliki penilaian tertinggi. Namun karena diduga ada pemaksaan kehendak dari pimpinan daerah maka pemenang beauty contest pun dibatalkan,” paparnya. Beauty contest kedua dengan skenario direksi mengubah KAK dan peserta pun bertambah. Bahkan ada perubahan. Namun dalam akhir proses penilaian, publik pun tahu siapa yang memiliki nilai tertinggi,

Tetapi lagi-lagi direksi membatalkan pemenang karena diduga sarat kepentingan para petinggi di Kota Bogor. “Mungkin karena lelah atau tak ada jalan lain dengan dalih bahwa proses sudah dilaksanakan direksi mengeluarkan fatwa untuk melakukan PL pemenang revitalisasi Pasar Blok F yang memiliki nilai fantastis puluhan miliar ini. Meskipun itu adalah uang pengembang,” katanya. Selain itu, menurutnya, direksi PD PPJ telah mengabaikan aturan-aturan hukum yang berlaku dengan memaksakan kehendak pemenang beauty contest revitalisasi Pasar Blok F. Presidium Prodem Bogor Raya mendesak Walikota Bogor Bima Arya mencoret pemenang PL Pasar Blok F dan memecat direksi PD PPJ.

“Selain itu kami juga mendesak Komisi B DPRD Kota Bogor segera memanggil dreksi PD PPJ dan meminta aparat penegak hukum kejaksaan dan kepolisian memeriksa direksi PD PPJ,” ungkapnya. Terpisah, hingga berita ini diturunkan pihak PT Pakuan Propertindo belum dapat dikonfirmasi terkait gugatannya kepada PD PPJ.

(mam/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X