CIBINONG - Sebanyak 907 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menerima Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat di Gedung Tegar Beriman, Tegar Beriman, Setda Kabupaten
Bogor, kemarin. Penerimaan SK ini diberikan kepada pegawai-pegawai yang mampu merefleksikan peningkatan kompetensi, kapasitas dan pengalaman bekerja dalam menjalankan tugas melayani masyarakat Kabupaten Bogor.
Staf Ahli Bupati Bogor Bidang Administrasi dan Keuangan Dadi Gumilar mengatakan, setelah kenaikan pangkat ini, banyak tantangan yang akan dihadapi ASN Kabupaten Bogor. Baik itu dari lingkup internal hingga eksternal. Dari internal berkaitan dengan kualitas pelayanan publik, tingginya tingkat kemiskinan, banyaknya pengangguran dan rendahnya tingkat kecerdasan. Sedangkan untuk tantangan eksternal berkaitan dengan globalisasi dan pasar bebas.
Sehingga, hal inilah yang memaksa para ASN mempunyai kompetensi tinggi dalam menghadapi tantangan tersebut. Dengan dasar itu, Dadi mengingatkan para ASN untuk dituntut memiliki kualifikasi agar bisa menghadapi tantang atersebut. Baik itu melalui memiliki
kompetensi professional yang tinggi, kapasitas moral yang baik, daya intelektual yang prima serta jiwa pengabdian dan pelayanan yang tulus. “Tentunya kualifikasi dari ASN itu sendiri yang harus dikedepankan agar bisa menjawab tantangan yang akan mereka hadapi,” kata Dadi. Dadi menjelaskan, dari 907 ASN yang mendapatkan SK kenaikan pangkat yang dikeluarkan pemerintah pusat, terbagi atas empat golongan.
Di antaranya untuk golongan I ada 78 SK, golongan II 335 SK, golongan III 453 SK serta golongan IV 41 SK. Diharapkan para ASN yang menerima kenaikan pangkat ini dapat mengoptimalkan kinerjanya lagi dan berdedikasi tinggi bagi kepentingan masyarakat. Sehingga, masyarakat melihat bahwa layanan publik yang diterimanya semakin membaik sebagai hasil peningkatan kinerja para ASN Pemkab Bogor dalam pangkat yang lebih tinggi.
“Bukan hanya melakukan yang terbaik dalam mengemban amanah, melainkan untuk kepentingan bangsa dan negara,” harap dia. Tak hanya itu, Dadi juga meminta kepada 907 ASN dapat menjaga dengan baik kehormatan dan wibawa dalam pangkat yang baru diterimanya tersebut. Karena jika ASN melakukan pelanggaran disiplin atau penyalahgunaan wewenang, maka sanksi yang dapat diterima berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Sanksinya mulai dari turun pangkat atau penundaan kenaikan jabatan,” ujarnya. Di tempat yang sama, Kasubag Humas dan Protokol Setwan DPRD Kabupaten Bogor Sujana mengaku bahagia setelah mendapatkan SK pengangkatan jabatan ini. Sebab, kenaikan pangkat
secara reguler ini tak semudah yang dipikirkan. “Sangat bahagia sekali. Saya dari golongan 3D jadi 4A sekarang. Kalau gaji, iya naik. Tadinya gaji pokok Rp3,2 juta sekarang rahasia,” tutupnya seraya tertawa.
(rez/b/ram/run)