Senin, 22 Desember 2025

Bukan Pelat F, Ojek Online Dilarang Masuk Bogor

- Senin, 10 April 2017 | 11:39 WIB

Seminggu setelah ditandatangani Bupati Bogor Nurhayanti, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sudah menerapkan peraturan bupati (perbup) mengenai angkutan online. Dalam aturan tersebut, angkutan online berpelat nomor selain F dilarang beroperasi di wilayah Bogor setelah enam bulan pemberlaku an perbup.

Kepala Bidang Angkutan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor Dudi Rukmayadi mengatakan, pembatasan itu akan dilakukan bagi ojek pangkalan (opal) dan ojek online yang beroperasional di Kabupaten Bogor. Dengan artian, pembatasan ini dilakukan agar pengemudi beroperasional tergantung dari domisili. “Jadi setelah enam bulan aturan ini diterapkan, STNK mereka harus sesuai domisili operasinya. Kalau sudah pelat F, baru mereka boleh narik di sini (Bogor, red),” kata Dudi.

Dudi menjelaskan, dalam perbup ini ada empat hal yang diatur pemerintah daerah terhadap ojek konvensional dan online. Di antaranya kaitan operasional, sanksi administrasi dan pengaturan titik keberangkatan atau penjemputan penumpang. ”Datanya ada di rumah, yang pasti ada empat

poin. Materinya bukan kaitan perizinan,” jelasnya. Dudi menuturkan, yang dimaksud sanksi administrasi,

berkaitan jika angkutan online roda dua di luar pelat nomor F tetap berani beroperasional di wilayah Bogor maka operator online itu akan membekukan aplikasi si pengemudinya. Sedangkan untuk pengaturan titik keberangkatan, contohnya pengemudi angkutan roda dua tidak boleh mengangkut penumpang di sekitar terminal. ”Poin pentingnya seperti itu. Intinya kita dengan wilayah tetangga aturannya hampir sama dan tidak ada perbedaan,” tutur dia. Di singgung mengenai kajian pembatasan kuota angkutan roda dua berbasis aplikasi, ia mengaku belum memiliki kajian tersebut. Namun dari hasil laporan setiap bulannya jumlah ojek online yaitu dari provider. Dari situlah pihaknya bisa menilai kebutuhan kendaraan umum

roda dua yang beroperasional di Kabupaten Bogor. ”Kami juga masih menunggu laporan dari mereka. Sejauh ini kan roda dua tidak diatur sebagai kendaraan umum. Tetapi nanti akan kita analisa setiap bulan hasil laporan dari mereka. Intinya bisa bertambah, berkurang ataupun tetap,” imbuhnya. Meski begitu, dalam perbup yang sudah ditandatangani per 3 April, untuk penertiban atau pengawasan angkutan roda dua dapat dilakukan seluruh leading sektor. ”Jadi kalau ada yang mangkal di pinggir atau bahu jalan, semua sektor bisa menertibkan. Kita fokusnya opal (ojek pangkalan, red) dan ojek online,” yakin dia. Saat ini, pihaknya tengah melakukan sosialisasi terlebih dulu terkait perbup yang sudah ditandatangani bupati per 3 April. Kemungkinan penerapan perbup ini bisa dilakukan awal bulan nanti. ”Kami masih sosialisasi 14 hari kerja. Kita juga masih mempelajari dulu isi dalam draf itu. Awal bulan kemungkinan sudah bisa diterapkan,” tutupnya. Sementara salah seorang pengemudi ojek online, Udin, mengaku keberatan dengan aturan yang diberlakukan Pemkab Bogor. Sepeda motor yang dimilikinya berpelat Kota Depok, sedangkan ia sering mengantar penumpang ke Kota dan Kabupaten Bogor. “Masa iya sih harus mutasi STNK dulu, kan saya juga nggak mungkin menolak penumpang. Semoga sanksinya nggak memberatkan,” katanya.

(rez/c/els/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X