Senin, 22 Desember 2025

Akd Dprd Kabupaten Bogor Dirombak

- Rabu, 12 April 2017 | 08:30 WIB

METROPOLITAN – Komposisi jabatan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kabupaten Bogor akan mengalami perombakan dalam waktu dekat ini. Kabarnya, sejumlah anggota dari Partai Koalisi Kerahmatan masih mendominasi jajaran pimpinan AKD baru DPRD Kabupaten Bogor periode 2017-2019.

Informasi yang dihimpun Metropolian, ada dua anggota DPRD Kabupaten Bo­gor yang mengalami perubahan posisi. Di antaranya Wahyanto yang sebelum­nya menjabat sekretaris Komisi I digan­tikan Ucup Supriatna yang dulunya DPRD Kabupaten Bogor. Lalu Hendra Budiman yang dulunya menjabat ketua Badan Kehormatan DPRD (BKD) dimenjabat anggota Komisi I gantikan Sudeni yang sebe­lumnya menjabat anggota Badan Pembentukan Peratu­ran Daerah (BPPD) Kabupaten Bogor. Sementara untuk lain­nya masih diduduki anggota yang sama.­

Wakil Ketua DPRD Kabupa­ten Bogor Iwan Setiawan men­gatakan, untuk yang menga­lami perubahan baru dari ta­taran komisi dan BPPD, sedang­kan dari BKD belum. Dari hasil pemilihan secara aklamasi, ketua komisi masih dijabat orang lama. Sedangkan wakil dan sekretaris ada yang menga­lami perubahan atau pergan­tian. “Kalau secara rinci saya lupa. Intinya masih dijabat orang lama untuk ketua komisi,” kata Iwan.

Menurut Iwan, sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tatib DPRD, ketua komisi di­bolehkan menjabat posisi yang sama dan itu dikatakan sah. Namun, ketentuan ini pun perlu mendapat ketegasan melalui sidang paripurna. “Rencana akan dilaksanakan minggu depan, berbarengan dengan pemilihan BKD. Yang pasti sebelum 23 April sesuai habis masa jabat mereka se­lama dua tahun setelah dipi­lih,” ucap dia.

Iwan berharap melalui peru­bahan AKD baru dewan ini, para anggota DPRD dapat meningkatkan kinerjanya lagi, khususnya dalam segi penga­wasan. Sebab, salah satu tugas terpenting dewan adalah ba­gaimana mengawasi roda pe­merintahan melalui peraturan daerah (perda).

(rez/b/els/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X