Dua pekan memburu pelaku pengedar narkoba, Polres Bogor Kota menangkap 20 tersangka. Dari daftar tersangka, ada satu pelajar yang nyambi menjadi kurir ganja. Para tersangka pun terancam kurungan penjara paling lama 20 tahun.
Tim Pemburu Narkoba (TPN) Polresta Bogor Kota terus melakukan perang terhadap narkoba. Sejak 25 Maret hingga 8 April 2017, TPN menangkap 20 pengedar narkoba dari 14 kasus. Ke-20 tersangka tersebut adalah AM (43), YN (34), ML (19), FH alias Jipang (30), MR alias Aizal (34), AN (45), MD (41), HR alias Baong (32), MY alias Ucup (21), Franco (41), AS alias Dasep (32), AZ (32), IW (29), AP (33), AS (28), CS alias Cepi (30), ZL alias Zul (25), AJ alias Jhon (22) dan TS alias Boe (43).
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, ke-20 tersangka ditangkap di tempat berbeda. Dari jumlah tersebut, salah satunya masih berstatus mahasiswa di salah satu kampus di Kota Bogor. “Jaringan para tersangka itu memasarkan narkoba ke semua kalangan. Mulai kalangan pelajar hingga masyarakat umum,” ujarnya kepada Metropolitan di Mako Polresta Bogor Kota Jalan Kapten Muslihat Kota Bogor, kemarin.
Dalam mengedarkan barang haram tersebut, menurut Ulung, para tersangka menggunakan cara berbeda-beda. Salah satunya melakukan komunikasi, lalu si pengedar menaruh di suatu tempat kemudian diambil pembeli. Selain itu, para pengedar ini mengubah kemasannya menggunakan kemasan permen untuk mengelabui warga. “Mereka merupakan para pemain lama. Narkobanya didapat dari Jakarta dan mereka edarkan di daerah Bogor dan sekitarnya,” terangnya.
Ia menambahkan, dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 37.55 gram sabu, 125 gram narkoba jenis ganja dan 100 butir pil tramadol. Para tersangka ini pun termasuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dari penangkapan sebelumnya. “Semuanya ada 14 perkara dengan jumlah 20 orang tersangka. Para tersangka rata-rata memang sudah menjadi Target Operasi (TO) kami. Satu orang yang ditangkap merupakan pelajar,” paparnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Yuni Purwanti menambahkan, dari 20 orang tersebut memang ada salah satu pelajar yang menjadi kurir dari salah satu bandar narkoba yang ada di Kota Bogor. “Pangsa pasar mereka adalah remaja sehingga memang dibutuhkan kurir anak muda juga untuk menyampaikan barang-barang haram tersebut,” katanya.
Salah seorang pelajar ini, menurut Yuni, sudah cukup lama menjadi kurir. Hal itu bermula dari dirinya yang sering menggunakan narkoba. Namun seiring berjalannya waktu, pelajar tersebut menjadi kurir. “Awalnya hanya pengguna saja, namun lama-lama ia menjadi kurir,” jelasnya.
Puluhan tersangka kasus narkoba hanya bisa menundukkan kepalanya saat Polresta Bogor Kota menggelar ekspos di markasnya. Mereka juga dijerat UU 35/2009 tentang Narkotika dan UU 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp1 miliar.
(mam/c/els/run)