Senin, 22 Desember 2025

PELAJAR BOGOR NYAMBI JADI KURIR NARKOBA

- Rabu, 12 April 2017 | 09:34 WIB

Dua pekan memburu pelaku pengedar narkoba, Polres Bogor Kota menangkap 20 tersangka. Dari daftar ter­sangka, ada satu pelajar yang nyambi menjadi kurir ganja. Para tersangka pun terancam kurungan penjara paling lama 20 tahun.

Tim Pemburu Narkoba (TPN) Polresta Bogor Kota terus mela­kukan perang terhadap nar­koba. Sejak 25 Maret hingga 8 April 2017, TPN menangkap 20 pengedar narkoba dari 14 kasus. Ke-20 tersangka tersebut adalah AM (43), YN (34), ML (19), FH alias Jipang (30), MR alias Aizal (34), AN (45), MD (41), HR alias Baong (32), MY alias Ucup (21), Franco (41), AS alias Dasep (32), AZ (32), IW (29), AP (33), AS (28), CS alias Cepi (30), ZL alias Zul (25), AJ alias Jhon (22) dan TS alias Boe (43).

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya men­gatakan, ke-20 tersangka ditang­kap di tempat berbeda. Dari jumlah tersebut, salah satunya masih berstatus mahasiswa di salah satu kampus di Kota Bogor. “Jaringan para tersangka itu memasarkan narkoba ke semua kalangan. Mulai kalangan pela­jar hingga masyarakat umum,” ujarnya kepada Metropolitan di Mako Polresta Bogor Kota Jalan Kapten Muslihat Kota Bogor, kemarin.

Dalam mengedarkan barang haram tersebut, menurut Ulung, para tersangka menggunakan cara berbeda-beda. Salah satu­nya melakukan komunikasi, lalu si pengedar menaruh di suatu tempat kemudian diambil pem­beli. Selain itu, para pengedar ini mengubah kemasannya meng­gunakan kemasan permen un­tuk mengelabui warga. “Mereka merupakan para pemain lama. Narkobanya didapat dari Ja­karta dan mereka edarkan di daerah Bogor dan sekitarnya,” terangnya.

Ia menambahkan, dari penang­kapan tersebut, petugas ber­hasil mengamankan barang bukti berupa 37.55 gram sabu, 125 gram narkoba jenis ganja dan 100 butir pil tramadol. Para tersangka ini pun terma­suk Daftar Pencarian Orang (DPO) dari penangkapan se­belumnya. “Semuanya ada 14 perkara dengan jumlah 20 orang tersangka. Para tersangka rata-rata memang sudah menjadi Target Operasi (TO) kami. Satu orang yang ditangkap meru­pakan pelajar,” paparnya.

Sementara itu, Kasat Nar­koba Polresta Bogor Kota Kom­pol Yuni Purwanti menamba­hkan, dari 20 orang tersebut memang ada salah satu pela­jar yang menjadi kurir dari salah satu bandar narkoba yang ada di Kota Bogor. “Pangsa pasar mereka adalah remaja sehingga memang dibutuhkan kurir anak muda juga untuk menyampaikan barang-barang haram tersebut,” katanya.

Salah seorang pelajar ini, menurut Yuni, sudah cukup lama menjadi kurir. Hal itu ber­mula dari dirinya yang sering menggunakan narkoba. Namun seiring berjalannya waktu, pe­lajar tersebut menjadi kurir. “Awalnya hanya pengguna saja, namun lama-lama ia men­jadi kurir,” jelasnya.

Puluhan tersangka kasus nar­koba hanya bisa menundukkan kepalanya saat Polresta Bogor Kota menggelar ekspos di mar­kasnya. Mereka juga dijerat UU 35/2009 tentang Narkotika dan UU 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pa­ling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp1 miliar.

(mam/c/els/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X