METROPOLITAN - Perdamaian dalam kasus perceraian Atalarik Syah dan Tsania Marwa bak panggang jauh dari api. Perselisihan keduanya yang berujung di meja hijau Pengadilan Agama (PA) Cibinong, Kabupaten Bogor, semakin hari semakin memanas. Kuasa Hukum Atalarik yang belum lama ini melaporkan kepada aparat berwajib memicu pernikahan kedua pasangan ini tak dapat dipertahankan lagi. Apalagi, Tsania sendiri berencana melaporkan suami yang telah dinikahinya selama lima tahun ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dengan tudingan mempersulit bertemu kedua buah hatinya. “Kami juga akan berencana melaporkan kejadian ini kepada KPAI. Karena, kami tidak mau anak-anak menderita psikis dan ini yang perlu dicatat,” kata Kuasa Hukum Tsania, Hamdan, usai mengikuti sidang mediasi di PA Cibinong, kemarin.
Menurut Hamdan, Tsania sebagai ibu berhak dan mempunyai hak secara hukum dalam perlindungan anak untuk melihat kondisi kedua anaknya. Sehingga, tidak dibenarkan jika kedatangan kliennya ke kediaman tergugat untuk mengambil secara paksa kedua buah hatinya yang berada di kediaman Atalarik. “Sesuai perlindungan anak, semasih anak itu belum 12 tahun, hak asuh mereka berada di ibunya,” ucap dia.
Hamdan juga menuturkan, kedatangan Tsania ke kediaman Atalarik yang membawa aparat kepolisian sebetulnya sudah dengan etika yang baik. Karena, sebelum mendatangi kediaman tergugat, kliennya melapor terlebih dahulu ke ketua RT dan didampingi bhabinkabtibmas yang selalu berada di Kelurahan Pakansari. Menurut dia, pihak Atalarik tak punya dasar melaporkan kejadian itu, Sebab, anak itu adalah hak bagi ibu dan bapaknya. “Bukannya diberi masuk tapi malah diomel-omelin sama penjaganya. Dia (Tsania) sudah punya itikad baik melapor ke RT,” ujarnya.
Sementara itu, Tsania Marwa berucap syukur atas sidang mediasi yang dihelat kemarin, karena dirasa berjalan cukup baik. Akan tetapi, ia tetap kepada pendirinya meneruskan gugatan cerai kepada Atalarik Syah dan meminta hak asuh anaknya. “Alhamdulilah hari ini bisa dibilang berjalan cukup baik. Sidang dilanjutin lagi 23 Mei, namun tentatif,” kata Tsania.
Soal jalannya persidangan yang dimulai sejak 10:15 WIB, Tsania terlihat kesal dan mengatakan tidak ikhlas jika kembali dengan Atalarik. Menurutnya, ia sudah menikah selama lima tahun bersama Atalarik, dalam artian secara lahir batin, materi dan fisik sudah diserahkan semuanya untuk suaminya. Namun, feedback yang didapatkan, mulai dari melarang bertemu dengan anak-anaknya, menurunkan dari mobil di tengah jalan hingga penahanan barang-barang miliknya.
Belum lagi baru-baru ini ia dilaporkan ke kepolisian dengan tudingan membobol masuk rumah Atalarik. Sehingga, seharusnya dapat dilihat dari fakta yang ada, apakah fakta itu menunjukan beliau masih mau rujuk dengan dirinya. “Kok saya susah percaya. Emang apa yang sudah saya buat sama dia dan emang yang buat sakit hatinya di mana. Kalau saya mundur dari pernikahan punya alasan kuat, namun tidak mungkin saya beritahukan di sini, tolong hargain saya,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Atalarik Junaidi mengaku, mempersilakan jika Tsania bersama kuasa hukumnya ingin melaporkan kliennya ke KPAI. Kalaupun ingin bertemu, kliennya tak akan mungkin mempersulit pertemuan ibu dan kedua buah hatinya. “Terserah dia saja apa yang mau dilaporkan. Kalau mau ketemu tinggal bicara, bisa ngomong langsung ke Arik, keluarga atau kuasa hukumnya. Tapi dia (Tsania) tidak ada upaya, padahal Arik sendiri sudah menunggu lama Marwa kembali ke rumah,” singkat Junaidi.
Hal berbeda ditunjukkan Atalarik Syah usai menghadiri sidang mediasi di PA Cibinong, Kabupaten Bogor, kemarin. Lelaki yang mengenakan kemeja biru bermotif batik itu diam seribu bahasa saat diberondong pertanyaan pewarta. Sambil dikawal bodyguard yang berjumlah kurang lebih sebanyak delapan orang, bapak dua anak ini berlalu menuju Pajero Sport berwarna putih dengan nopol B 1514 TJR yang terparkir di seberang Kantor PA Cibinong.
(rez/b/els/dit)