BOGOR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat diminta tak bertele-tele mengumumkan tersangka (tsk) baru yang terlibat kasus pembelian lahan milik Angkahong di Warungjambu, Kecamatan Tanahsareal. Ketika kejati menaikkan status penanganan menjadi penyidikan, kejati idealnya sudah memiliki alat bukti kuat yang dapat dijadikan dasar pembuatan tuntutan perkara.
Praktisi sekaligus Pengamat Hukum Ujang Sujai mengatakan, ketika penanganan kasus pidana dinaikkan statusnya menjadi penyidikan, tim penyidik pasti sudah memiliki sejumlah alat bukti yang menguatkan. Calon tersangka dalam kasus itu pun sebenarnya sudah ada dan tinggal diumumkan. “Kalau sudah memenuhi unsurnya dan bukti yang dimiliki sangat kuat, maka tidak ada alasan lagi bagi kejati untuk mengumumkan tersangka yang terlibat kasus itu. Jadi pengumuman tersangka itu jangan ditunda-tunda karena proses masih panjang setelah diumumkan tersangka,” ujar Ujang kepada Metropolitan, kemarin.
Ujang menuturkan, kasus Angkahong yang ditangani Kejati Jawa Barat juga mustahil dihentikan atau di-SP3. Karena dari pengungkapan kasus tersebut, sudah ada tiga orang menjadi terdakwa serta sudah divonis PN Tipikor Bandung. Ia menilai kasus Angkahong sulit diintervensi pihak mana pun. “Kuncinya kejati berani tidak segera mengumumkan tersangkanya. Karena ketika perkara kasus pidana sudah naik menjadi penyidikan, maka keberanian kejati diuji,” terangnya.
Terkait adanya proses kasasi di Mahkamah Agung (MA) menyangkut keputusan banding dari Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Ujang menilai bahwa hasil keputusan kasasi bisa menjadi pijakan bagi kejati. Sebab, kasus itu saling berkaitan. “Ada baiknya juga kejati menunggu hasil keputusan kasasi dari MA. Sebab, kasus itu saling berkaitan dengan objek dan tujuan yang sama dalam pengungkapannya,” paparnya.
Hal senda diungkapkan Dekan Hukum Universitas Pakuan Raden Mihradi. Menurutnya, dengan diperiksa sejumlah pejabat Kota Bogor secara tidak langsung, akan mengganggu roda pemerintahan. Terlebih yang diperiksa tersebut adalah walikota Bogor dan wakil walikota Bogor, sekretaris daerah dan pimpinan DPRD Kota Bogor yang merupakan pucuk pimpinan. “Secara organisasi memang tidak akan mengganggu. Tetapi secara psikologis, pasti akan mempengaruhi dan hal ini nantinya berkaitan dengan kinerja,” katanya.
Ia pun berharap dengan mencuatnya kasus korupsi lahan Angkahong ini tidak mengganggu pelayanan publik yang ada di Kota Bogor, walaupun dengan meningkatkan status di Kejati Bogor ini bakal ada tersangka baru. “Ya pemerintahan harus tetap jalan karena itu pelayanan public, walaupun psikologis PNS atau para pejabat terganggu,” jelasnya.
Sementara terkait pemeriksaan sejumlah pejabat teras Pemkot Bogor, Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman membatahnya. Menurut Usmar, ia belum pernah dipanggil Kejati Jawa Barat terkait pemeriksaan lanjutan perkara pembebasan lahan Angkahong. “Saya tidak tahu. Boleh dicek ke kejati apakah melakukan pemeriksaan,” singkatnya.
(mam/b/ram/run)