Sabtu, 30 September 2023

Pengamat Hukum Desak Kejati Tetapkan TSK Baru

- Kamis, 20 April 2017 | 08:45 WIB

BOGOR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat diminta tak bertele-tele mengumumkan tersangka (tsk) baru yang terlibat kasus pembelian lahan milik Angkahong di Warungjambu, Kecamatan Tanahsareal. Ketika kejati menaikkan status penanganan menjadi penyidikan, kejati idealnya sudah memiliki alat bukti kuat yang dapat dijadikan dasar pembuatan tuntutan perkara.

Praktisi sekaligus Pengamat Hukum Ujang Sujai mengatakan, ketika penanganan kasus pi­dana dinaikkan statusnya menjadi penyidikan, tim penyidik pasti sudah memiliki sejumlah alat bukti yang menguatkan. Calon tersangka dalam kasus itu pun sebenarnya sudah ada dan tinggal diumumkan. “Kalau sudah memenuhi unsurnya dan bukti yang dimiliki sangat kuat, maka tidak ada alasan lagi bagi kejati untuk mengu­mumkan tersangka yang terlibat kasus itu. Jadi pengu­muman tersangka itu jangan ditunda-tunda karena proses masih panjang setelah diu­mumkan tersangka,” ujar Ujang kepada Metropolitan, kema­rin.­

Ujang menuturkan, kasus Angkahong yang ditangani Kejati Jawa Barat juga mus­tahil dihentikan atau di-SP3. Karena dari pengungkapan kasus tersebut, sudah ada tiga orang menjadi terdakwa serta sudah divonis PN Tipikor Bandung. Ia menilai kasus Angkahong sulit diintervensi pihak mana pun. “Kuncinya kejati berani tidak segera mengumumkan tersangkanya. Karena ketika perkara kasus pidana sudah naik menjadi penyidikan, maka keberanian kejati diuji,” terangnya.

Terkait adanya proses ka­sasi di Mahkamah Agung (MA) menyangkut keputusan ban­ding dari Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Ujang menilai bahwa hasil keputusan ka­sasi bisa menjadi pijakan bagi kejati. Sebab, kasus itu saling berkaitan. “Ada baiknya juga kejati menunggu hasil keputusan kasasi dari MA. Sebab, kasus itu saling ber­kaitan dengan objek dan tu­juan yang sama dalam pen­gungkapannya,” paparnya.

Hal senda diungkapkan De­kan Hukum Universitas Pa­kuan Raden Mihradi. Men­urutnya, dengan diperiksa sejumlah pejabat Kota Bogor secara tidak langsung, akan mengganggu roda pemerin­tahan. Terlebih yang diperik­sa tersebut adalah walikota Bogor dan wakil walikota Bogor, sekretaris daerah dan pimpinan DPRD Kota Bogor yang merupakan pucuk pim­pinan. “Secara organisasi memang tidak akan meng­ganggu. Tetapi secara psiko­logis, pasti akan mempenga­ruhi dan hal ini nantinya berkaitan dengan kinerja,” katanya.

Ia pun berharap dengan mencuatnya kasus korupsi lahan Angkahong ini tidak mengganggu pelayanan pu­blik yang ada di Kota Bogor, walaupun dengan mening­katkan status di Kejati Bogor ini bakal ada tersangka baru. “Ya pemerintahan harus tetap jalan karena itu pelayanan public, walaupun psikologis PNS atau para pejabat ter­ganggu,” jelasnya.

Sementara terkait peme­riksaan sejumlah pejabat teras Pemkot Bogor, Wakil Wali­kota Bogor Usmar Hariman membatahnya. Menurut Usmar, ia belum pernah dipanggil Kejati Jawa Barat terkait pe­meriksaan lanjutan perkara pembebasan lahan Angkahong. “Saya tidak tahu. Boleh dicek ke kejati apakah melakukan pemeriksaan,” singkatnya.

(mam/b/ram/run)

Editor: admin metro

Tags

Terkini

X