Minggu, 21 Desember 2025

Komisi III: Angkutan Online Harus Laik Jalan

- Sabtu, 22 April 2017 | 08:20 WIB

METROPOLITAN – Di tengah penyempurnaan aturan roda dua berbasis aplikasi yang digagas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Adi Suwardi memberi peringatan.Politisi Partai Gerindra itu mengingatkan pemkab akan pentingnya provider atau pemilik perusahaan angkutan online mengawasi kelaikan kendaraan. Jika kendaraannya laik jalan, warga atau konsumen akan merasa nyaman. “Pengawasan laik atau tidak perlu dipikirkan pemerintah,” katanya.

Adi menjelaskan, memang untuk pelaksana uji kelaikan kendaraan bermotor bisa dilakukan pemerintah. Namun tentunya hal itu memerlukan banyak infrastruktur yang disediakan. Sehingga ia lebih menyarankan, sebaiknya uji kelaikan dilakukan masing-masing provider angkutan roda dua berbasis aplikasi. “Pemerintah juga bisa namun saya lebih cenderung sebaiknya provider yang bisa memastikan motor itu layak atau tidak,” jelasnya.

Adi juga menuturkan, uji kelaikan yang dimaksud atau dibebankan kepada provider di antaranya seperti STNK yang harus hidup, motor memadai hingga lain sebagainya. “Bupati harus mengatur itu melalui perbup. Kita percayakan kepada mereka (provider),” tuturnya.Disinggung mengenai mekanisme pengawasannya, Adi meyakinkan, pengawasan bisa terlihat dari aduan atau komplain yang diberikan pengguna aplikasi tersebut. “Tinggal nanti lihat bagaimana respons pengguna. Kalau bermasalah di kendaraan, pemda bisa menghentikan itu,” yakinnya.

Dia menambahkan, pemerintah daerah juga harus memikirkan tempat pengemudi roda dua berbasis aplikasi dapat mangkal. Sebab, jangan sampai ada kumpulan ojek yang nongkrong sehingga mengganggu masyarakat atau pengguna jalan lainnya. “Tidak serta merta diusir, tetapi sediakan sarana dan prasarananya juga oleh pemerintah. Pemerintah juga harus memikirkan,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Bogor Nurhayanti belum mau berkomentar lebih mengenai juklakjuknis dari Perbup Nomor 27 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Sepeda Motor yang belum lama ini sudah disahkannya. “Belum naik ke saya. Nanti saja,” tutupnya.

(rez/b/els/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X