Senin, 22 Desember 2025

Terima Barang Penggelapan, Bos Material Divonis 6 Bulan

- Jumat, 28 April 2017 | 10:07 WIB

METROPOLITAN - Konsumen harus berhati-hati dalam membeli barang dengan harga lebih murah di luar harga sewajarnya. Jangan sampai setelah membeli barang tersebut malah harus berurusan dengan polisi. Seperti yang dialami Haryono Purnomo (32), misalnya. Pengelola toko bangunan‎ di Cilendek, Kota Bogor yang satu ini, divonis Pengadilan Negeri (PN) Cibinong dengan hukuman penjara empat bulan karena menjadi penadah barang hasil penggelapan.

Haryono Purnomo terbukti bersalah setelah menjalani proses persidangan di PN Cibinong oleh Majelis Hakim yang diketuai Barita Sinaga dengan Hakim Anggota Nusi dan Raden Ayu Rizkiyati dalam kasus penadahan bahan bangunan berupa cat kayu merek Impra dan Ultran yang merupakan hasil penggelapan. ”Sidang putusan dilaksanakan 20 April, tuntutan enam bulan, putusan empat bulan,” kata Humas PN Cibinong Bambang Setiawan saat dikonfirmasi Metropolitan, kemarin. Vonis tersebut, katanya, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Titin Sumarni, yakni enam bulan kurungan karena terbukti melanggar Pasal 480 (penadahan) Ayat 1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Di mana terdakwa terbukti membeli barang dengan asal usul kurang jelas dan harga lebih murah.

Informasi yang dihimpun, persidangan tersebut berlangsung sejak 7 Februari 2017 dengan nomor perkara 56/Pid.B/2017/PN Cbi. Putusan tersebut setelah melewati sepuluh kali persidangan, termasuk pembacaan tuntutan yang dijadwal ulang sebanyak empat kali sebelum pembacaan putusan. Kasus yang melibatkan terdakwa Haryono berawal dari keberhasilan Polsek Kemang yang membongkar komplotan penggelapan bahan bangunan berupa produk cat kayu Impra dan Ultran yang dilakukan terdakwa Remi bin Ceceng dan Raden Wahyudi. Di mana masing-masing telah divonis satu tahun tiga bulan dan satu tahun penjara dalam persidangan sebelumnya.‎

Dari hasil pengembangan penyidikan, termasuk keterangan para kedua terdakwa yang terungkap dalam fakta persidangan, terdakwa Remi dan Raden Wahyudi mengakui barang hasil penggelapansenilai Rp378.077.174 (tiga ratus tujuh puluh delapan juta tujuh puluh tujuh ribu seratus tujuh empat rupiah) tersebut dijual kepada terdakwa Haryono Purnomo. M ‎ odus komplotan Remi cs adalah bekerja sama dengan Martin selaku karyawan PT CSA dengan memalsukan tanda tangan dan stempel/cap pada surat pengantaran (Delivery Order/DO) fiktif atas nama empat toko material.

Namun, barang tersebut diturunkan di daerah Cimanggu dan komplotan tersebut memalsukan tanda terima untuk kemudian dibawa ke tempat lain guna dijual dengan harga lebih murah. Termasuk ke toko material dan bahan bangunan Sederhana Baru yang sudah dikelola terdakwa Haryono Purnomo selama kurang lebih tujuh tahun. Berbekal ‎ Laporan Polisi (LP) No LP/B/359/X/ 2015/ Sektor tanggal 29 Oktober 2015, pihak kepolisian melakukan pengembangan dan membekuk Remi cs selaku pelaku penggelapan dan terdakwa Haryono selaku penadah barang curian tersebut.

(yok/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X