Senin, 22 Desember 2025

Bongkar Vila, KPH Tunggu Keputusan Menteri

- Kamis, 4 Mei 2017 | 12:12 WIB

METROPOLITAN - Tudingan adanya oknum Perhutani yang bermain sehingga menyebabkan pembongkaran vila liar gagal dibantah Asisten Perhutani (Asper) KPH Bogor Iyus Rusliana. Menurut Iyus, informasi tersebut tidak benar. Sebab, diundurnya rencana pembongkaran ini diputuskan langsung Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). “Itu keputusan langsung Kementrian Kehutanan,” kata Iyus. Soal adanya vila milik pejabat pun Iyus enggan membeberkannya. Ia tetap sama dengan pernyataan awalnya, tidak tahu menau. Karena, pihaknya hanya sebatas orang lapangan yang tak mengetahui ada permasalahan apa di KLHK. “Kami orang lapangan, kurang tahu permasalahannya apa di Pusat,” ucap dia. Iyus belum bisa memastikan rencana pembongkaran vila yang berada di dua wilayah ini akan dilakukan kapan. Sebab, surat pengunduran pembongkaran yang pernah diterimanya tidak menyebutkan kepastian kapan pembongkaran ini akan dilanjutkan. “Tahun ini atau tahun kapan saya kurang tahu. Saya juga lagi nunggu info dari Kementrian Kehutanan,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Wahyanto mengaku, belum mendengar adanya info rencana pembongkaran. Namun, pada prinsipnya jika bangunan tidak sesuai dengan tata ruang dan atau tidak memiliki perizinan, maka bangunan itu harus dibongkar. “Kalau menganggu lingkungan dan berdampak luas tentu harus ditindak atau dibongkar. Jangan-jangan ada apa kalau tidak jadi,” singkat Wahyanto.

Sebelumnya, rencana pembongkaran sejumlah vila di Kecamatan Megamendung dan Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, ternyata tidak terlaksana. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) pun menuding adanya oknum Perhutani yang menggagalkan rencana pembongkaran tersebut. Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat Dadan Ramdan mengatakan, ada indikasi Perhutani bagian dari masalah dituding jadi penyebab pembongkaran 24 vila liar itu gagal dibongkar. Menurut Dadan, ketidaktegasan Perhutani dalam mengeksekusi dapat dimungkinkan karena adanya oknum yang bermain dengan pembangunan vila di kawasan tersebut. Sehingga, tak heran jika rencana pembongkaran ini sebatas wacana yang tak ada implementasinya. “Mungkin juga ada oknum yang melakukan penyalahgunaan wewenang sampai rencana ini gagal terus. Tapi, kalau benar itu jelas merugikan negara,” kata Dadan saat dihubungi Metropolitan, kemarin.

Dadan menyarankan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dapat sesegera mungkin memeriksa Perhutani. Mengingat, masih ada beberapa praktik pembangunan sarana pariwisata yang berdiri dilahan milik Perhutani tanpa perizinan jelas. “Perhutani harus diperiksa. Sarana wisata banyak yang berdiri tanpa ada prosedur yang jelas. Bukan di Megamendung saja,” ucapnya.

(rez/b/els/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X