METROPOLITAN – Keterlambatan lelang proyek pekerjaan di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bukan jadi hal yang baru di setiap Pemerintahan Daerah. Terlalu lamanya SKPD menyerahkan kegiatan proyek pekerjaan jadi kebiasan yang kerap dilakukan. Hal tersebut dikatakan Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Setya Budi Arijanta dalam sambutannya pada kegiatan bimbingan teknis (Bintek) pengadaan barang atau jasa Pemerintah bagi Organisasi Pengadaan di Kabupaten Bogor yang dilaksanakan di Gedung Tegar Beriman 1, Setda Kabupaten Bogor, kemarin.
Menurut Setya, kedatangannya ke Kabupaten Bogor untuk memberikan pemahaman kepada kuasa pengguna anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bahwa pengadaan lelang kegiatan itu harus dilakukan dengan cepat atau tidak terhambat. Mengingat, saat ini banyak masalah dan keluhan yang masuk bahwa setiap kegiatan pekerjaan yang dilakukan pemerintah daerah tidak memuaskan atau jelek. “Sekarang ini kan banyak masalah, makanya kita harus kurangi masalahnya supaya cepat belanja, efesien kemudian hasilnya juga bagus,” kata Setya.
Setya juga menjelaskan, sebenarnya untuk melelangkan suatu kegiatan itu tak membutuhkan waktu lama. Hanya dalam selang tiga hari kalender, setiap kegiatan sudah bisa dilelangkan BPLBJ Kabupaten Bogor. Sehingga, jika melelangkan suatu kegiatan membutuhkan waktu hingga berbulan-bulan, berarti ada yang keliru atau ketidakpahaman dari para pelaku kegiatan. Hal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. “Kalau di Kabupaten Bogor lelang butuh waktu dua bulan itu pasti ada yang keliru. Sekarang ini dengan Perpres Nomor 4 lelang bisa dilakukan tiga hari kalender,” jelasnya.
Namun demikian, dilanjut dia, memang tak dipungkiri keterlambatan pengajuan lelang kegiatan ini hampir merata terjadi di semua Kabupaten dan Kota se-Indonesia. Namun, faktor penyebab keterlambatan ini biasa terjadi karena adanya ketidaktahuan atau ketidakpahaman para pengguna anggaran. Sehingga, perlu ada pemberian pemahaman kepada para pelaku yang berkaitan dengan kegiatan yang akan dikerjakan pemerintah. “Prakteknya itu para pelaku kegiatan selalu copy paste dari tahun-tahun sebelumnya. Sehingga pembangunan jadi terlambat dan pelayanan publik juga ikut terlambat. Makanya pemahaman aturan ini yang harus diingatkan terus, kebanyakan tidak baca aturan mereka itu,” ucap dia.
Ia pun menekankan, jika memang pemerintah daerah ingin melakukan percepatan pembangunan, sebaiknya para pelaku kegiatan dapat menyerahkan paket lelang mendahului anggaran serta melakukan konsolidasi terkait lelang penggabungan atau tidak sendiri-sendiri. Karena, dengan belanja menggunakan konsolidasi manfaatnya akan banyak, seperti murah kemudian kualitasnya tidak akan menipu. “Dengan cara penggabungan itu bisa dilakukan lintas Kabupaten atau KLDI, sehingga tidak ada ego sektoral,” ujar Setya.
Sementara itu, Kepala BPLBJ Kabupaten Bogor Budi Cahyadi Wiryadi mengaku, dari hasil Bintek ini pihaknya akan membuat hasil masukan-masukan yang diberikan LKPP untuk diserahkan kepada pimpinan daerah. Seperti, bagaimana strategi pemaketan, penyiapan dokumen-dokumen, cara menyusun dokumen seerta timing pelelangan harusnya dilakukan bulan apa. “Kalau pengen cepat lelang ya masukan yang diberikan harus dilaksanakan. Tapi, dilaksanakan atua tidak masukan yang diberikan LKPP itu kembali kepada SKPD. Kita juga kembali kepada kebijakan pimpinan daerah, kalau kami hanya sebatas pelelangan murni saja,” kata lelaki akrab yang disapa Budi CW.
Masih ditempat yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Adang Suptandar mengapresiasi kegiatan yang dinisiatif oleh LKPP. Karena, kegiatan ini sejalan dengan kondisi Pemkab Bogor saat ini, bahwa di bulan yang sama pada tahun ini jumlah pengadaan barang dan jasa yang masuk ke ULP lebih sedikit dibandingkan dengan bulan di tahun yang lalu. “Kami bersyukur dipilih karena kita tahu permasalahan pengadaan masih banyak yang harus kita sempurnakan lagi. Makanya, yang diundang hari ini (kemarin) pun SKPD besar-besar termasuk kuasa pengguna anggaran dan PPK,” kata Adang.
Menurut Adang, memang tak dipungkiri keterlambatan pengajuan lelang ini terkendala karena pengaruh adanya SOTK baru, dalam hal ini ada beberapa pejabat yang sudah ekspert dibidangnya namun sekarang dipindah ke dinasannya. Namun demikian, ia berfikir hal tersebut tidak boleh dijadikan satu alasan dan SKPD tetap harus memacu percepatan pembangunan. “Tapi tetap saya fikir itu tidak boleh dijadikan patokan, apalagi kalau ketakutan terjerat hukum, itu akan berdampak terhadap tidak bergerak. Tidak boleh terjadi seperti itu,” tutupnya.
(rez)