METROPOLITAN – Ketidakjelasan pengelolaan Terminal Baranangsiang oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menjadi salah satu poin evaluasi kinerja Wali Kota Bogor 2016. Sesuai UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah mengatakan terminal tipe A akan diambil alih pemerintah pusat. Namun, hingga kini Terminal Baranangsiang masih dikelola Pemkot Bogor. Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPj Wali Kota Bogor Teguh Rihananto mengatakan, Pemkot Bogor tidak bisa mengambil langkah tegas terkait pengelolaan Terminal Baranangsiang. Sebab melihat kondisi terminal kebanggaan warga Kota Bogor ini sangat memprihatinkan. “Terminal Baranangsiang itu pernah menjadi terminal terbaik se-Asia Tenggara tapi lihat kondisinya seperti itu sangat memprihatinkan,” ujarnya kepada Metropolitan. Terkait pengembalian terminal oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) kepada Pemkot Bogor harus dipertegas. Sebab, menurut Teguh, sesuai UU terminal tipe A harusnya diambil pemerintah pusat. “Ini kan harus dipertanyakan kenapa dibalikkan kembali terminal ini. Nanti kalau kita bangun menggunakan APBD sedangkan asetnya milik pemerintah pusat, kita menyalahi aturan,” terangnya.Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya menjelaskan, BPTJ mengembalikan pengelolaan terminal ke pemkot. Namun ia tidak mengetahui alasan BPTJ mengembalikan terminal tipe A yang dimiliki Kota Bogor tersebut. “Saya sudah menandatangani dokumen penyerahan, tetapi kemudian ada kemungkinan pemerintah pusat menyerahkan pengelolaannya kembali kepada pemkot,” paparnya. Pemkot Bogor, kata Bima, sedang melakukan komunikasi kembali melalui BPTJ untuk meminta klarifikasi dan penjelasan Kemenhub terkait rencana tersebut. Sebab, pemkot ingin sesegera mungkin melakukan optimalisasi Terminal Baranangsiang. “Soal mengapa kemudian Kemenhub mengembalikan pengelolaan kepada kita, masih akan diklarifikasi,” katanya. Keinginan Bima agar Terminal Baranangsiang kembali dikelola pemkot bukan tanpa alasan. Sebab, kondisi terminal yang menjadi etalase Kota Hujan itu kini sangat kumuh dan terbengkalai. Sejumlah fasilitas umum seperti jalan, tempat istirahat dan loket bus, sudah rusak tidak terurus. “Jika memang tetap dikelola pusat, berdasarkan undang-undang. Tetapi untuk fasilitas penunjang lain-lain bisa dikelola oleh pemkot karena pusat pun tidak memiliki SDM,” pungkasnya. (mam/b/els/run)