Minggu, 21 Desember 2025

Anak Ngaku Dicabuli, Warga Bogor Barat Lapor Polisi

- Kamis, 18 Mei 2017 | 08:25 WIB

METROPOLITAN – Dugaan tindak pele­cehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Bogor. Kali ini dia­lami keluarga korban, MF (27), warga Ke­Bogor. Putrinya, QZA (5), dicamatan Bogor Barat, Kota duga mengalami tindak pen­cabulan yang dilakukan U.­

Kejadian tersebut terungkap saat orang tua korban merasa ada keganjilan terhadap buah hatinya. Pada saat anaknya pulang sekolah, ibu korban menemukan bercak darah di celana dalam milik anaknya. Ketika ditanya kepada sang anak, korban mengaku dip­aksa U yang memasukkan tangannya ke kemaluannya.

Atas dasar itu, orang tua kor­ban langsung melaporkan kejadian ini ke Polresta Bogor Kota. Sesuai surat laporan di Polresta Bogor Kota dengan nomor: STBL/476/V/2017/SPKT, kejadian ini diduga dila­kukan di Taman Kanak-Kanak (TK) yang berada di Kecamatan Bogor Tengah, Rabu (10/5). Pelaku secara paksa dan diser­tai ancaman melakukan hal tersebut.

Akibat tindak pelecehan sek­sual ini, korban mengalami rasa sakit pada bagian kema­luannya hingga mengalami trauma. Sedangkan pelaku dikenakan sanksi melanggar Pasal 82 Undang-Undang No­mor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak (PA) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, Kapolsek Bogor Tengah Kompol Syaifuddin Gayo membenarkan laporan tersebut. Tetapi karena kasus ini meny­angkut anak di bawah umur, maka pihaknya mengarahkan korban melapor ke Unit Perlin­dungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bogor Kota. “Kan di bawah umur, makanya kita limpahkan ke PPA,” singkat man­tan Kapolsek Dramaga tersebut.

(rez/b/els/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X