METROPOLITAN – Dugaan tindak pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Bogor. Kali ini dialami keluarga korban, MF (27), warga KeBogor. Putrinya, QZA (5), dicamatan Bogor Barat, Kota duga mengalami tindak pencabulan yang dilakukan U.
Kejadian tersebut terungkap saat orang tua korban merasa ada keganjilan terhadap buah hatinya. Pada saat anaknya pulang sekolah, ibu korban menemukan bercak darah di celana dalam milik anaknya. Ketika ditanya kepada sang anak, korban mengaku dipaksa U yang memasukkan tangannya ke kemaluannya.
Atas dasar itu, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polresta Bogor Kota. Sesuai surat laporan di Polresta Bogor Kota dengan nomor: STBL/476/V/2017/SPKT, kejadian ini diduga dilakukan di Taman Kanak-Kanak (TK) yang berada di Kecamatan Bogor Tengah, Rabu (10/5). Pelaku secara paksa dan disertai ancaman melakukan hal tersebut.
Akibat tindak pelecehan seksual ini, korban mengalami rasa sakit pada bagian kemaluannya hingga mengalami trauma. Sedangkan pelaku dikenakan sanksi melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak (PA) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kapolsek Bogor Tengah Kompol Syaifuddin Gayo membenarkan laporan tersebut. Tetapi karena kasus ini menyangkut anak di bawah umur, maka pihaknya mengarahkan korban melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bogor Kota. “Kan di bawah umur, makanya kita limpahkan ke PPA,” singkat mantan Kapolsek Dramaga tersebut.
(rez/b/els/run)