METROPOLITAN – Terkuaknya rekaman Camat Ciawi Bambang Setiawan meminta LSM turun tangan mengurus persoalan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di tiga desa di wilayah Selatan Kabupaten Bogor terus berlanjut. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor berencana memanggil Bambang untuk melakukan klarifikasi mengenai rekaman tersebut. “Nanti kroscek dulu. Jika memang ada pelanggaran, sanksinya mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2015 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS),” kata Kepala BKPP Kabupaten Bogor Dadang Irfan.
Menurutnya, ada dua kategori sanksi yang bisa dikenakan kepada camat jika terbukti melakukan pelanggaran berat sebagai PNS sesuai PP Nomor 53 Tahun 2015. Baik itu sanksi berupa pemecatan atau pemberhentian sebagai PNS. “Kalau menggunakan LSM untuk kepentingan pribadi, tentu masuk kategori sanksi berat. Tetapi kita mau panggil dulu, karena saya sendiri belum mendengar rekaman percakapan dia dengan LSM itu,” ucap dia. Namun jika camat meminta bantuan LSM untuk ikut mengawasi program RTLH dapat berjalan secara baik dan benar, maka itu tidak menjadi persoalan. Karena sebagai pengawas segala kegiatan desa, terutama penggunaan anggaran, hal tersebut tidak menjadi masalah. “Kalau untuk mengawasi tidak masalah. Tetapi kalau indikasi kepentingan pribadi, ini yang bisa kena sanksi. Makanya saya mau dengar dulu percakapannya,” lanjutnya.
Dadang mengimbau masyarakat, khususnya yang berada di Desa Citapen, Cibedug dan Telukpinang, agar tidak tersulut emosi dengan rencana menggeruduk kantor Kecamatan Ciawi pada Senin (22/5) mendatang. Sebab, persoalan ini akan ditangani pihaknya. “Sebaiknya warga bersabar menunggu kami memintai keterangan dulu dari Bambang,” ujarnya.
Sebelumnya, beredarnya rekaman Bambang Setiawan yang meminta LSM turun tangan mengurus persoalan RTLH di tiga desa berbuntut panjang. Puluhan warga dari Desa Citapen, Cibedug dan Telukpinang melakukan aksi unjuk rasa di Tapos, Desa Citapen, Kecamatan Ciawi, kemarin. Aksi ini dilakukan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memindahkan Bambang Setiawan dari Kecamatan Ciawi.
Pantauan di lapangan, massa melakukan aksi unjuk rasa di dua tempat berbeda. Pertama di depan kantor Desa Citapen, kemudian di Jalan Tapos dekat tempat perekaman KTP-el. Dalam jalannya aksi demonstrasi, massa sempat menginjak-injak foto camat hingga membakarnya. Massa juga membawa spanduk dan poster bertuliskan ‘Camat Ciawi Lebih Layak Jadi Calo’ dan ‘Ganti atau Kami Hakimi’.
Tak hanya itu, massa juga sempat memutar rekaman percakapan camat dengan salah seorang LSM terkait adanya keganjilan dalam pemberian dana RTLH di Desa Telukpinang, Citapen dan Cibedug. “Persoalan ini bukan hanya menyinggung kepala desa tapi juga sudah menjadi urusan masyarakat. Kami sebagai warga yang melaksanakan pembangunan RTLH maupun raskin dengan baik merasa sakit hati diorderkan atau dijerumuskan ke LSM,” teriak salah seorang Ketua RW Aziz dalam orasinya.
Sementara itu, Bambang Setiawan mengklarifikasi terkait perbincangan dalam rekaman berdurasi tujuh menit delapan detik tersebut. Menurut dia, rekaman itu sudah islah. Dalam artian sudah tidak ada masalah lagi. Sebab, persoalan ini sudah dimediasi dengan seluruh kepala desa yang dimoderatori aparat kepolisian dari Polsek Ciawi. Ia meminta masyarakat jangan mudah terpancing dengan hasutan dari segelintir pihak untuk melakukan aksi unjuk rasa. “Mohon masyarakat jangan mudah terpancing. Semua tidak ada apa-apa,” kata Bambang.
(rez/b/els/run)