Seleksi pegawai yang direncanakan bos Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) bakal tersandung masalah. Sejumlah pegawai PDJT menolak rencana tersebut sebelum Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melunasi gaji pegawai yang empat bulan tertunggak. Jika tidak, ratusan pegawai ini mengancam memolisikan Wali Kota Bogor Bima Arya.
SEJUMLAH pegawai PDJT masih menuntut gaji mereka yang belum dibayar empat bulan terakhir. Mereka akan membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum jika Pemkot Bogor belum memberi kejelasan terkait gaji para karyawan. Kepala Bidang Operasional PDJT Fajar Cahyana mengatakan, sejumlah pegawai meminta pemkot melunasi dulu gaji karyawan yang belum dibayarkan. “Kalau pemerintahnya sudah tidak mampu membayar, untuk apa? Tetapi harapan teman-teman masih ingin bekerja, jangan digantung-gantung, jangan dijanjikan melulu,” ujarnya kepada Metropolitan.
Selama perusahaan tersebut belum diputuskan sebagai perusahaan bangkrut, berarti hak-hak karyawan berupa gaji masih terus berjalan. Artinya, memasuki Juni mendatang tunggakan gaji yang belum diterima karyawan adalah lima bulan. “Kan kasihan pemerintah juga. Ketika tidak ada keputusan pailit perusahaannya, berarti hak karyawan terus berjalan. Yang namanya perusahaan daerah selama masih berdiri tidak bisa dikatakan pailit atau bangkrut. Kecuali perusahaan swasta kalau pemiliknya kabur, asetnya diajukan ke pengadilan, dijual lalu dibayarkan kepada karyawan,” terangnya.
Fajar juga menilai bahwa sesuai Perundang-undangan Ketenagakerjaan Nomor 23, jika Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ataupun perusahaan selama tiga bulan berturut-turut tidak membayar upah karyawan, maka karyawan berhak mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). “Karyawan berhak mengajukan PHK tanpa mengurangi haknya sedikit pun, jadi hak-haknya diberikan penuh, full. Kita tidak menuntut lebih terkait TransPakuan ke depannya mau dijadikan apa. Entah BUMD atau BLUD, itu terserah,” paparnya.
Kini dirinya menunggu hasil keputusan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bogor. Sudah beberapa kali PDJT melakukan pertemuan dengan pihak Disnakertrans Kota Bogor, tetapi hingga kini tidak membuahkan hasil. Sehingga, keputusan yang bakal dirilis Disnakertrans ini akan dianggap titik puncak kejelasan nasib para pegawai. “Kalau tidak ada jawaban dari Disnaker yang jelas, maka akan mengajukan ke langkah hukum. Banyak bantuan hukum yang bersedia tanpa meminta biaya, pengacara tersebut mau menjadi pendamping karyawan,” katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor yang ditunjuk sebagai Plt Kepala PDJT Rakhmawati memaparkan, karyawan tidak bisa menyalahkan Pemkot Bogor dan membawanya ke ranah hukum. Karena dalam kondisi tersebut, Wali Kota Bogor merupakan pemegang saham, bukan pelaksana. Selain itu yang paling penting, semua permasalahan dengan masing-masing karyawan diselesaikan terlebih dahulu melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, dirinya akan menyelesaikan terkait permasalahan sekolah anak-anak karyawan PDJT.
“Menyelesaikan keluh kesah mereka, anak sekolah, ada yang mau ujian, ada yang belum bayaran, hal-hal seperti itu yang kita selesaikan dulu. Itu dulu yang penting. Kita sudah mendata semua, sedang diolah sekarang. Ada yang mau ujian dan belum bayaran, nanti kita beri tahu ke sekolahnya,” tandasnya.
Terkait operasional bus PDJT, ia mengaku akan dilakukan secara bertahap. Pertama, dirinya akan memastikan paling sedikit lima bus PDJT bisa kembali dioperasikan. “Yang jelas langkah pertama ingin ngecek bus dulu, minimal lima bus untuk dioperasikan. Operasionalnya seperti apa, kita ada langkah-langkah ke sana. Tetapi yang diselesaikan adalah masalah-masalah kekeluargaan dulu,” ungkapnya.
(mam/c/els/run)