Senin, 22 Desember 2025

Diancam Dipolisikan, Bima Ajak Pegawai PDJT Musyawarah

- Senin, 22 Mei 2017 | 09:06 WIB

METROPOLITAN – Wali Kota Bogor Bima Arya memang telah berjanji akan membayar sejumlah gaji pegawai Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) Kota Bogor. Namun janji tersebut hingga saat ini belum terealisasikan, sehingga sejumlah pegawai yang tidak mene­rima haknya itu mengancam akan memolisikan orang nomor satu di Kota Bogor.

Bima mengaku sudah tahu dirinya akan di­polisikan sejumlah pegawai PDJT. Namun ia tidak mau ambil pusing ter­kait permasalahan yang ada di PDJT tersebut. Ia meminta Plt Direktur PDJT Rakhmawati se­gera mengoperasikan bus TransPakuan agar sejumlah karyawan mempunyai peng­hasilan. “Kita akan musyawa­rahkan dengan karyawan tentang semua permasalahan yang ada di PDJT ini. Saya juga telah minta Plt segera mengo­perasiakan bus sehingga ka­ryawan punya penghasilan,” ujarnya kepada Metropolitan.

Soal gaji, Bima mengaku saat ini Pemkot Bogor tidak mem­punyai anggaran untuk meng­gaji para karyawan tersebut. Sebab tidak ada pos anggaran yang tercantum dalam APBD. “Kalau kita anggarkan malah kita yang salah, karena perma­salahan di PDJT harus disele­saikan PDJT. Ini permasalahan keuangan internal PDJT,” te­rangnya.

Agar permasalahan yang ada di PDJT tidak berlarut-larut, Bima mangaku akan langsung berkomunikasi dengan pega­wai PDJT, sehingga setiap per­masalahan dan persoalan dapat terselesaikan. “Makanya kuncinya itu komunikasi, ka­rena tidak ada permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh komunikasi,” paparnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Operasional PDJT Fajar Cahy­ana mengatakan, banyak pengacara yang bersedia men­dampinginya tanpa dibayar untuk memolisikan Bima Arya. “Kalau pemerintahnya sudah tidak mampu membayar untuk apa, tapi harapan teman-teman masih ingin bekerja, jangan digantung-gantung jangan dijanjikan melulu,” katanya.

Selama perusahaan tersebut belum diputuskan sebagai pe­rusahaan bangkrut, berarti hak-hak karyawan berupa gaji masih terus berjalan. Arti­nya, memasuki Juni mendatang tunggakan gaji yang belum diterima karyawan adalah se­banyak lima bulan gaji. “Kan kasihan pemerintah juga, ke­tika tidak ada keputusan pailit perusahaannya, berarti hak karyawan terus berjalan. Yang namaya perusahaan daerah selama masih berdiri tidak bisa dikatakan pailit atau bang­krut. Kecuali perusahaan swas­ta kalau pemiliknya kabur, asetnya diajukan ke pengadilan, dijual lalu dibayarkan kepada karyawan,” jelasnya.

Fajar juga menilai bahwa se­suai Perundang-undangan ketenagakerjaan nomor 23, jika Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ataupun perusahaan selama tiga bulan berturut-turut tidak membayar upah karyawan, maka karyawan ber­hak mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). “Ka­ryawan berhak mengajukan PHK tanpa mengurangi haknya sedikitpun, jadi hak-haknya diberikan penuh, full. Kita tidak menuntut lebih, terkait Trans­pakuan ke depannya mau di­jadikan apa, entah BUMD atau BLUD itu terserah,” katanya.

Kini dirinya menunggu hasil keputusan Dinas Tenaga Ker­ja dan Transmigrasi (Disnaker­trans) Kota Bogor. Sudah be­berapa kali, menurutnya, PDJT melakukan pertemuan dengan pihak Disnakertrans Kota Bogor, tapi hingga kini tidak mem­buahkan hasil. Sehingga, ke­putusan yang bakal dirilis oleh Disnaker ini akan dianggap titik puncak kejelasan nasib para pegawai. “Kalau tidak ada jawaban dari Disnaker yang jelas maka akan mengajukan ke langkah hukum. Banyak bantuan hukum yang bersedia tanpa meminta biaya, penga­cara tersebut mau untuk men­jadi pendamping karyawan,” ungkapnya.

(mam/b/els/dit)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X