METROPOLITAN – Wali Kota Bogor Bima Arya memang telah berjanji akan membayar sejumlah gaji pegawai Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) Kota Bogor. Namun janji tersebut hingga saat ini belum terealisasikan, sehingga sejumlah pegawai yang tidak menerima haknya itu mengancam akan memolisikan orang nomor satu di Kota Bogor.
Bima mengaku sudah tahu dirinya akan dipolisikan sejumlah pegawai PDJT. Namun ia tidak mau ambil pusing terkait permasalahan yang ada di PDJT tersebut. Ia meminta Plt Direktur PDJT Rakhmawati segera mengoperasikan bus TransPakuan agar sejumlah karyawan mempunyai penghasilan. “Kita akan musyawarahkan dengan karyawan tentang semua permasalahan yang ada di PDJT ini. Saya juga telah minta Plt segera mengoperasiakan bus sehingga karyawan punya penghasilan,” ujarnya kepada Metropolitan.
Soal gaji, Bima mengaku saat ini Pemkot Bogor tidak mempunyai anggaran untuk menggaji para karyawan tersebut. Sebab tidak ada pos anggaran yang tercantum dalam APBD. “Kalau kita anggarkan malah kita yang salah, karena permasalahan di PDJT harus diselesaikan PDJT. Ini permasalahan keuangan internal PDJT,” terangnya.
Agar permasalahan yang ada di PDJT tidak berlarut-larut, Bima mangaku akan langsung berkomunikasi dengan pegawai PDJT, sehingga setiap permasalahan dan persoalan dapat terselesaikan. “Makanya kuncinya itu komunikasi, karena tidak ada permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh komunikasi,” paparnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Operasional PDJT Fajar Cahyana mengatakan, banyak pengacara yang bersedia mendampinginya tanpa dibayar untuk memolisikan Bima Arya. “Kalau pemerintahnya sudah tidak mampu membayar untuk apa, tapi harapan teman-teman masih ingin bekerja, jangan digantung-gantung jangan dijanjikan melulu,” katanya.
Selama perusahaan tersebut belum diputuskan sebagai perusahaan bangkrut, berarti hak-hak karyawan berupa gaji masih terus berjalan. Artinya, memasuki Juni mendatang tunggakan gaji yang belum diterima karyawan adalah sebanyak lima bulan gaji. “Kan kasihan pemerintah juga, ketika tidak ada keputusan pailit perusahaannya, berarti hak karyawan terus berjalan. Yang namaya perusahaan daerah selama masih berdiri tidak bisa dikatakan pailit atau bangkrut. Kecuali perusahaan swasta kalau pemiliknya kabur, asetnya diajukan ke pengadilan, dijual lalu dibayarkan kepada karyawan,” jelasnya.
Fajar juga menilai bahwa sesuai Perundang-undangan ketenagakerjaan nomor 23, jika Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ataupun perusahaan selama tiga bulan berturut-turut tidak membayar upah karyawan, maka karyawan berhak mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). “Karyawan berhak mengajukan PHK tanpa mengurangi haknya sedikitpun, jadi hak-haknya diberikan penuh, full. Kita tidak menuntut lebih, terkait Transpakuan ke depannya mau dijadikan apa, entah BUMD atau BLUD itu terserah,” katanya.
Kini dirinya menunggu hasil keputusan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bogor. Sudah beberapa kali, menurutnya, PDJT melakukan pertemuan dengan pihak Disnakertrans Kota Bogor, tapi hingga kini tidak membuahkan hasil. Sehingga, keputusan yang bakal dirilis oleh Disnaker ini akan dianggap titik puncak kejelasan nasib para pegawai. “Kalau tidak ada jawaban dari Disnaker yang jelas maka akan mengajukan ke langkah hukum. Banyak bantuan hukum yang bersedia tanpa meminta biaya, pengacara tersebut mau untuk menjadi pendamping karyawan,” ungkapnya.
(mam/b/els/dit)