Penebangan enam pohon secara ilegal di Jalan Pajajaran, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur berujung polemik. Pelaku penebangan tersebut bakal dipolisikan jika dalam waktu dekat tidak segera mendatangi Kantor Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim) Kota Bogor. Pelaku melanggar Peraturan Daerah No 8 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum, sanksinya maksimal Rp50 juta per pohon. Kepala Bidang Pertamanan, PJU dan Dekorasi pada Disperumkim Kota Bogor Yadi Cahyadi memberikan jangka waktu selama satu minggu untuk menunggu pelaku datang ke kantornya. Jika dalam tenggat waktu teresbut tak kunjung datang, maka pihaknya akan segera melaporkan kasus tersebut pada Polresta Bogor Kota. “Dari hari ini sampai satu minggu ke depan, kalau tidak ada maka kita lakukan langkah-langkah hukum. Nanti saya diskusi dengan kadis terkait langkah-langkah apa yang akan ditempuh. Kalau memang si pelaku datang baik-baik mengakui, mungkin kita akan ada langkah-langkah selanjutnya,” ujarnya kepada Metropolitan. Sepekan ke depan juga, pihaknya bakal melakukan penyelidikan terhadap identitas yang melakukan penebangan. Ia pun mengakui belum tahu secara pasti mengenai motif pelaku penebangan. “Sampai saat ini kita belum menemukan siapa pelaku penebangan ini. Memang mau kita selidiki mulai hari ini. Motifnya apa, ada kepentingan apa. Kok pohon ini ditebang dengan begitu cepat dan atas rekomendasi siapa,” terangnya. Yadi sangat mengecam tindakan illegal logging di tengah kota ini. Pohon-pohon yang ditebang tersebut merupakan tanaman dengan kondisi yang sangat sehat. Umur pohon yang ditebang pun sudah sekitar 40 tahun. “Ada enam pohon, tiga pohon mahoni dan tiga pohon palem. Umurnya sekitar 40 tahun,” paparnya. Untuk itu dirinya melakukan langkah penanggulangan dengan cara menanam beberapa pohon di lokasi yang sama. Pihaknya menanam tiga buah pohon. “Yang kita tanam ada pohon bungur dan kelor laut. Jadi pohon ini sengaja kita tanam karena tanaman ini gampang tumbuh bercabang di sampingnya. Jadi penghijauan kembali bisa tumbuh cepat,” tuturnya. Sementara itu, Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman yang juga turut meninjau lokasi menyayangkan atas penebangan pohon jenis mahoni dan palem putri itu. Pasalnya, untuk memelihara pohon-pohon tersebut selama puluhan tahun membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Maka, dirinya menginstruksikan Disperumkim Kota Bogor membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum. “Dinas terkait melalui Kabid Pertamanan akan membuat laporan resmi, dengan sepengetahuan kepala dinas. Nanti kronologisnya dibuat, lalu dihitung sampai jumlah kerugiannya berapa,” kata Usmar. Ia juga sudah melakukan investigasi kecil-kecilan di lapangan dengan cara menanyai beberapa warga sekitar. Tapi, hasilnya nihil. Warga sekitar maupun saksi yang melihat kegiatan tersebut malah mengira penebangan tersebut dilakukan pihak Pemkot Bogor. Yang pasti, keenam pohon teresbut ditebang pada Jumat (19/5) malam hari. “Ini pelanggaran. Berdasarkan investigasi tadi warga sekitar tidak mengetahui, mereka menganggap yang menebang itu pihak pemerintah,” ungkapnya. Usmar juga mengaku geram dengan tindakan pelaku penebangan pohon secara ilegal itu. Siapa pun yang menebang bisa terkena pidana. “Ini pelanggaran berat dan pelaku penebangan ini harus ditangkap. Saya minta dinas terkait membuat laporan dan kronologi, secepatnya membuat laporan juga ke kepolisian,” tegasnya. Menurut Usmar, aspek kerugian atas pohon ini harus dihitung karena usianya sudah puluhan tahun, termasuk persoalan biaya pemeliharaan. Dengan adanya kejadian ini, harus dilihat juga aspek pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku, sebagai bentuk efek jera. Penebangan pohon ini dilarang, apalagi Kota Bogor sedang giat-giatnya melakukan penghijauan, terutama di sepanjang Jalan Pajajaran. Usmar juga menduga bahwa perbuatan penebangan pohon secara ilegal itu untuk kepentingan usaha pembangunan rumah toko (ruko) di lokasi yang sama. “Saya minta dinas terkait segera investigasi dan mencari tahu siapa pelakunya. Tindakan tegas harus diberikan dan pelaku harus diganjar hukuman setimpal,” tandasnya. Terkait masalah adanya rencana pembangunan ruko, Usmar menegaskan, apabila sudah ada pelanggaran, maka pengajuan perizinan ruko bisa tidak dikeluarkan Pemkot Bogor. Semua rekomendasi untuk perizinan harus jelas, artinya seharusnya pihak pengusaha ini mengajukan dulu perizinan peruntukkan dan perizinan penebangan pohon, apabila Pemkot Bogor mengizinkan, baru dilakukan penebangan. Tetapi karena sekarang sudah ditebang pohonnya, ini bisa menyulitkan kepengurusan perizinan. “Kalau ada pelanggaran, maka perizinan apapun tidak akan dikeluarkan Pemkot Bogor. Saya rasa cara-cara seperti ini tidak baik, hanya mementingkan usaha, tetapi mengenyampingkan kepentingan lingkungan dan lainnya,” katanya. Usmar melanjutkan, Pemkot Bogor memerlukan investasi, tapi invetasi tidak melanggar aturan lain. Pohon dilindungi perda dan permohonan izin membuka jalan dilakukan kajian dan ada izinnya. ”Apakah memungkinkan ditebang tiga pohon atau semuanya. Rekomendasi diketahui ahlinya, jangan sewenang-wenang. Dari investigasi lapangan, saksi tidak memgetahui yang menebang, dikira mereka yang menebang adalah pemerintah dicari oknum di belakang ini siapa,” tambahnya. Usmar melihat yang menebang adalah orang yang profesional sekali, dilihat dari potongan dan waktu kerjanya yang cepat. ”Ya dari pantauan kelihatannya akan ada bangunan usaha yang sedang disesuaikan site plannya. Mungkin benar untuk pintu masuk, perusakan lingkungan harus sedikit mungkin apalagi jangan sampai ditebang pohonnya. Di dalam IPPT ada syarat site plan lama dan baru sangat jelas sekali. Untuk izin dilihat pelanggarannya untuk izin ruko itu dan desain ruko harus baik karena terjal jurangnya setelah dekat jalan,” bebernya. (mam/c/els/dit)