METROPOLITAN – Polres Bogor mengungkap tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Bogor. Sedikitnya ada delapan pelaku yang berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Bogor. Dua di antaranya anak di bawah umur yang menjadi spesialis curanmor. Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan, pelaku yang berhasil diamankan di antaranya berinisial FF, AA, SY, IM, AF, SD, DA serta AZ. Mereka ini bukan sekadar pelaku tindak curanmor, melainkan ada yang berperan sebagai penadah bawah umur berinisial AA dan FF. Mereka berhasil diamandan pengguna. “Pelaku di kan berkat hasil lidik dari anggota dan bantuan informasi masyarakat,” kata Dicky. Menurut dia, beberapa barang bukti yang berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Bogor dari para pelaku antara lain motor Honda Beat nopol F 3872 FAE, motor Honda Scoopy nopol F 3752 IH, motor Honda Vario nopol F 3913 HB, motor Honda Vario nopol B 3178 ECC, motor Honda Vario nopol F 2146 PL, motor Honda Beat nopol F 3872 FAE, motor Honda Beat nopol F 3530 EDR dan motor Honda Vario nopol AG 2187 XK. “Kami juga mengamankan dari tangan pelaku enam kunci kontak motor, tiga lembar STNK serta satu BPKB,” ucapnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tambah Dicky, pelaku tindak curanmor akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara sembilan tahun. Sedangkan untuk penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. “Pelaku akan dijerat pidana sesuai perannya masing-masing,” ujarnya. Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Bimantoro Kurniawan menuturkan, kejadian ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan tindak curanmor roda dua Honda Vario bernopol AG 2187 XK di Kampung Muaraberes, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong pada Selasa (16/5) sekitar pukul 20:30 WIB. Setelah melakukan pengecekan dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim penyidik memperoleh petunjuk dari para saksi bahwa motor tersebut dibawa para pelaku ke arah Depok. Kemudian penyidik melakukan pengejaran terhadap para pelaku hingga ke arah Depok. “Selang dua jam setengah penyidik berhasil mengamankan FF. Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak sepuluh kali, salah satunya dilakukan dengan pelaku berinisial SY serta hasil pencuriannya dijual kepada IM dan MA (kakak dari FF, red),” kata Bimantoro. Tak hanya itu, pada hari yang sama, Tim Unit Buser Polres Bogor melakukan penyelidikan ke wilayah Wargajaya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor. Penyelidikan ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat atas nama BD. “Pada saat melakukan penggerebekan, pelaku tidak ditemukan. Namun tim buser berhasil mengamankan penadah yang telah membeli motor hasil curian dari BD, pelaku berinsial SH, DD dam AZ,” ucap dia. Bimantoro mengimbau masyarakat tidak menggunakan motor bodong alias kendaraan tanpa dilengkapi surat berkendara. Sebab, siapa pun pihak yang menggunakan motor bodong atau hasil curian bisa dijerat Pasal 480 KUHP dengan tuduhan sebagai penadah. Artinya jika ditemukan masyarakat tengah mengendarai motor bodong yang setelah itu ditelusuri motor tersebut adalah hasil curian, maka penggunanya harus mempertanggungjawabkan sebagai pelaku pencurian atau penadah sebagaimana dimaksud Pasal 480 KUHP. “Ini kita lakukan supaya dapat menekan tindak curanmor itu sendiri. Makanya motor bodong tinggalkan saja, mending buat kredit,” tutupnya. (rez/b/els/run)