Memasuki bulan puasa, jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Bogor akan dikurangi 90 menit dari biasanya. Hal itu berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB). Namun meski jam kerja berkurang, Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat meminta setiap pelayanan agar berjalan maksimal seperti biasanya. Ade mengatakan, dari tahun ke tahun jam kerja para PNS di bulan puasa selalu dikurangi. Namun meski berkurang, Ade Sarip juga meminta setiap pelayanan tetap berjalan maksimal tanpa alasan apa pun. Sehingga dengan berkurangnya jam kerja para PNS tidak berdampak pada pelayanan publik. “Ya jangan sampai sudah waktu bekerjanya dikurangi, tetapi nanti kerjanya juga tidak maksimal,” ujarnya di Balai Kota Bogor kepada Metropolitan, kemarin. Untuk memaksimalkan kinerja para PNS di Kota Bogor, Ade akan meminta laporan kinerja setiap PNS. Sehingga kegiatan sehari-hari yang ia lakukan dapat diketahui dan hal tersebut nantinya akan dilakuklan secara berjenjang mulai dari staf, kasi, kabid hingga kadis. “Kalau sekarang penilaiannya hanya dilakukan dari absensi dan efektivitas kerja, kalau nanti dengan laporan kinerja apa saja yang telah dilakukan setiap PNS-nya,” terangnya. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kota Bogor Fetty Qondarsyah menjelaskan, sesuai keputusan MenPAN-RB), waktu kerja PNS akan dikurangi yang semula pukul 08:00 sampai 16:00 WIB kini menjadi pukul 08:00 hingga 15:00 WIB. “Peraturan ini tidak hanya berlaku di Kota Bogor saja, tetapi seluruh pemerinta_han di Indonesaia karena aturan ini dikeluarkan kementerian langsung dan berlaku untuk semua PNS,” paparnya. Fetty juga meminta meski jam kerja dikurangi tidak mempengaruhi capaian kinerja masing-masing PNS. Terlebih dengan alasan karena di bulan puasa. Justru, menurutnya, di bulan puasa ini kinerja harus lebih maksimal lagi dibanding hari-hari sebelumnya. “Nanti juga kita akan pantau laporan kinerjanya seperti apa. Jangan sampai sudah dikurangi waktu kerjanya, kinerjanya juga ikut berkurang,” katanya. Sementara di Kabupaten Bogor, PNS juga mendapat kompensasi jam kerja, yakni masuk kerja lebih lambat dan pulang lebih cepat. Hal itu sesuai edaran KemenPAN-RB Nomor B/19/M.KT-02/2017 tertanggal 16 Mei 2017. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor Dadang Irfan menjelaskan, selama Ramadan, pegawai masuk kerja pukul 08:00 dan bubar pukul 15:00 WIB. Sedangkan saat hari biasa di luar Ramadan, pegawai wajib hadir pukul 07:00 hingga 15:45 WIB. ”Menyesuaikan dengan edaran KemenPAN-RB. Kecuali Jumat ya. Kalau Jumat masuk pukul 08:00 WIB tapi pulang seperti biasa pukul 15:45 WIB,” kata Dadang. Edaran itu, kata Dadang, berlaku juga untuk para menteri, sekretariat kabinet, kapolri, jaksa agung, panglima TNI, kepala lembaga pemerintahan, gubernur serta bupati atau wali kota. ”Kalau jam istirahat selama Ramadan mulai pukul 12:00 hingga 12:30 WIB. Sementara pada Jumat, istirahat pukul 11:30 hingga 12:30 WIB,” katanya. Sementara cuti bersama, kata dia, masih menunggu edaran lagi dari KemenPAN-RB yang biasanya terbit satu pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri. ”Untuk cuti bersama, kita tunggu edaran lagi dari kementerian,” pungkasnya. (mam/inc/els/run)