Minggu, 21 Desember 2025

Remaja Bogor Dilarang Nge-Vape

- Senin, 29 Mei 2017 | 09:34 WIB

Tren rokok elektrik atau vape semakin menjamur. Bahkan, banyak remaja Bogor yang sudah menikmati vape namun tidak mengerti dampak dari mengisap kandungan cairan di dalamnya. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor melarang penggunaan vape setelah melakukan uji laboratorium, Minggu lalu.

ROKOK elektrik dianggap kekinian dan sudah menjadi fenomena baru di kalangan remaja Bogor. Hal ini menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Melalui Dinkes Kota Bogor, uji lab terhadap kandun­gan cairan vape pun dilakukan. Hasilnya, dampak penggunaan vape sama dengan

 Bidang Kesehatan Masyarakat pada Dinkes Kota Bogor Erna Nuraena membenarkan jika banyak pengguna vape yang belum tahu dampak penggurokok konvesional. Kepala naan rokok elektrik tersebut, padahal sama bahayanya dengan mengisap rokok biasa. “Kami uji lab ke BPOM untuk mengetahui kadar nikotinnya. Ternyata dampak penggunaan vape itupun sama dengan ro­kok konvensional karena kadar nikotinnya tidak terbatas,” ka­tanya.­

Hasil uji lab, kata Erna, sudah dinyatakan penggunaan vape itu pun memberikan risiko ne­gatif pada penggunanya. Kalau rokok konvesional sudah ada sejak ratusan tahun sehingga sudah ditetapkan dampak se­cara medis yaitu berisiko paru-paru, jantung koroner hingga kemandulan. Namun untuk vape secara medis belum di­tetapkan penyakit apa yang akan terjadi dari dampak peng­gunaannya. “Walau belum tahu menyebabkan penyakit apa, secara medis sudah dise­pakati vape itu berisiko nega­tif. Untuk secara detail harus ada penelitian yang panjang,” terangnya.

Erna juga mengungkapkan, tren rokok elektrik itu pun baru mencuat sejak dua tahun ter­akhir. Bahkan, banyak para remaja di usia dini menganggap penggunaan vape itu lebih keren dan kekinian. Hal ini juga menyebabkan perokok remaja trennya kian meningkat. “Kami mengimbau masyarakat tidak menggunakan rokok elektrik. Apalagi remaja seha­rusnya tidak boleh merokok. Lebih baik kita mencegahnya sejak dini,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Ko­misi B DPRD Kota Bogor Jenal Mutaqin tengah merumuskan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tempat untuk meng­gunakan vape. Hal itu dike­tahui setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor meny­ampaikan Raperda Perubahan Perda 12/2009 tentang Ka­wasan Tanpa Rokok (KTR) ke DPRD untuk dibahas. Nantinya akan ada beberapa poin pe­rubahan dalam Perda 12 tahun 2009. Satu di antaranya akan mengatur tentang beberapa lokasi pelarangan penggu­naan rokok elektrik termasuk sisha. “Jadi ke depannya rokok elektrik dan sisha akan diatur dalam Perda tentang KTR,” katanya.

Mengenai ruang aspirasi ma­syarakat terhadap pelaporan KTR di beberapa lokasi ter­tentu membuat pihaknya juga akan membahas kembali mengenai lokasi KTR. “Jadi sebenarnya ada dua yang di­bahas dalam Raperda peruba­han Perda KTR, pertama tentang penambahan lokasi KTR, kedua tentang rokok elektrik dan sisha. Keduanya akan diatur dalam perda tentang KTR nanti­nya,” terangnya.

KAMPANYE ANTIROKOK LEWAT ANGKOT

Sementara itu, jelang Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) yang jatuh setiap 31 Mei, Din­kes Kota Bogor menggandeng sopir angkot. Ada 16 unit ang­kot yang akan dihias meng­gunakan stiker mural yang berisi pesan-pesan bahaya rokok yang dikemas dengan kalimat serta gambar menarik menyesuaikan selera kaum muda. ”Selama ini penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bogor, belum optimal. Pelanggaran Perda KTR itu masih banyak terjadi, terutama di angkot,” kata Staf Seksi Pro­mosi Kesehatan Masyarakat dan Pemberdayaan Masyarakat Dinkes Kota Bogor, Erni Yuni­arti.

Ia juga mengatakan, mural angkot menjadi sarana meng­informasikan kepada masyara­kat, menumbuhkan kesadaran dan keberanian untuk menegur setiap perokok yang melakukan pelanggaran seperti di ken­daraan umum tersebut. Selama ini masyarakat hanya mengan­dalkan pemerintah dalam me­negakkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diterbitkan tujuh tahun silam pada peringatan HTTS. ”Di angkot masih banyak pe­langgaran, terkadang yang merokok bukan hanya penum­pang, tetapi juga sopirnya,” katanya.

Perda KTR Nomor 12 Tahun 2009 juga mengamanatkan peran masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam penega­kannya. Masyarakat berhak menegur perokok yang me­rokok di kawasan tanpa rokok, seperti di dalam kendaraan angkot yang sedang diope­rasikan mengangkut penum­pang. ”Perda ini tidak akan berjalan jika penerapannya hanya mengandalkan pemerin­tah. Membangun kesadaran masyarakat penting, sopir angkot perlu diingatkan dan juga masyarakat lainnya,” ka­tanya.

Pemilihan jumlah kendaraan angkutan kota sebanyak 16 unit juga bukan tanpa alasan. Di bagian atap angkot itu masing-masing terdapat huruf yang bila disusun berjajar dan berurutan akan menampilkan kalimat #SuaraTanpaRokok. Selain itu, ke-16 unit kendara­an tersebut juga merupakan perwakilan rute/trayek angkot yang berotasi di pusat Kota Bogor, terutama yang melin­tasi jalur Sistem Satu Arah (SSA) yakni seputar Kebun Raya Bo­gor. ”Keberadaan angkot sudah menjadi ikon Kota Bogor. Meng­gunakannya sebagai iklan ber­jalan cukup efektif dalam kam­panye sosial. Karena tipikal orang mudah melihat pesan secara visual,” kata Yosef Rabinda­nata dari #SuaraTanpaRokok.

(mam/c/els/dit)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X