METROPOLITAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memberi rasa aman kepada warganya terhadap ancaman pohon tumbang. Pohon randu berusia sekitar 60 tahun di kawasan Jalan Pajajaran, Kelurahan Babakan, Bogor Tengah, Kota Bogor, terpaksa dipangkas, belum pohon setinggi 30 meter dengan diameter dua meter tersebut cukup menyita perhatian publik.lama ini. Proses pemangkasan
Pemangkasan harus menggunakan mobil tangga milik pemadam kebakaran. Begitu juga tiga armada truk dan pikap disiagakan di lokasi guna mengangkut batang pohon berikut daunnya. Tepat pukul 23:00 WIB, para petugas dari bidang pertamanan mengikatkan tali tambang pada bagian batang pohon. Sejurus kemudian pemotongan dilakukan menggunakan gergaji mesin. Bunyi derak patahan pohon mengiringi eksekusi pemangkasan pohon tersebut.
Para petugas berada di bawah pohon langsung menyambut batang pohon jatuh mendarat siap untuk dipotong-potong menjadi beberapa bagian kecil. Selepas itu, batang berikut daun diangkut ke bak truk dan pikap. “Pohon ini kita putuskan disisakan setinggi lima meter. Pohon randu ini cukup bermanfaat, jadi sangat sayang ditebang seluruhnya. Setelah ini juga kita akan awasi dan amati terus,” ujar Wali Kota Bogor Bima Arya.
Selain itu, Pemkot Bogor juga sudah menggulirkan program Kartu Tanda Pohon (KTP) bekerja sama dengan Litbang Kehutanan. Sehingga, setiap pohon diberikan tanda label merah, kuning dan hijau. “Nah, label merah harus ditebang dan perawatan tidak perlu ditebang itu warna kuning dan yang betul-betul aman warna hijau. Kajian Litbang, pohon ini diberi label warna kuning artinya ini masih bisa diawasi,” terangnya.
Sementara informasi yang dihimpun dari Bidang Pertamanan, Penerangan Jalan Umum dan Dekorasi pada Disperumkim Kota Bogor, saat ini terdapat tiga lokasi pohon-pohon dalam pengawasan yang dianggap rawan tumbang. Antara lain di kawasan Jalan Pajajaran sekitar 800 pohon, Jalan Sukasari sekitar 200 pohon dan Jalan Dr Semeru sekitar 250 pohon.
(mam/b/els/run)