METROPOLITAN – Penebangan sejumlah pohon di Jalan KH Sholeh Iskandar (Sholis) yang dilakukan PT Marga Sarana Jabar (MSJ) sepertinya akan berbuntut panjang. Sebab penebangan yang dilakukan kontraktor proyek Tol Bogor Outer Ring Road (BORR) Seksi IIB itu memang belum memiliki izin dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Jika sesuai peraturan daerah (perda) yang berlaku, Pemkot Bogor harus menindak PT MSJ karena telah melanggar aturan.
Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, PT MSJ awalnya tidak memiliki izin untuk menebang pohon. Namun setelah adanya pohon yang sudah ditebang akan diganti. “Memang salahpertemuan dengan PT MSJ, nya ketika awal pembangunan PT MSJ tidak izin terlebih dahulu. Padahal ini ada aturannya. Namun semuanya sudah selesai karena PT MSJ akan mengganti pohon yang ada di Jalan KH Soleh Iskandar tersebut,” ujarnya kepada Metropolitan di Balai Kota Bogor, kemarin.
Kasus penebangan pohon di lahan proyek Tol BORR, kata Bima, berbeda dengan penebangan liar di Jalan Pajajaran, beberapa waktu lalu. Penebangan enam pohon di Jalan Pajajaran itu dilakukan untuk kepentingan pribadi, sedangkan di Jalan Sholis untuk kepentingan umum. “Kalau yang di Pajajaran kita polisikan pemiliknya karena tidak memiliki izin. Sedangkan yang di Jalan KH Soleh Iskandar untuk pembangunan jalan tol dan bentuk kepentingan umum,” terangnya.
Ke depannya, lanjut dia, untuk menjaga kelangsungan sejumlah pohon, Pemkot Bogor akan mengusulkan perda khusus tentang pohon. Tujuannya untuk melindungi semua pohon yang ada di Kota Bogor. Saat ini penebangan pohon diatur dalam Perda tentang Ketertiban Umum. “Yah nanti di dalam perdanya diatur pohon apa saja yang dilindungi lalu sanksinya apa saja dan beberapa yang lainnya. Sedangkan dalam Perda Ketertiban Umum saat ini hanya dikenakan denda Rp50 juta untuk yang menebang pohon,” paparnya.
Sebelumnya, anggota Komisi C DPRD Kota Bogor Zaenul Mutaqin mengatakan, Pemkot Bogor seharusnya tegas menindak kegiatan penebangan pohon di Jalan Sholis beberapa waktu lalu. Sebelum dilakukan penebangan, kata Zaenul, PT MSJ seharusnya mengurus seluruh perizinan terlebih dahulu kepada Pemkot Bogor dan bukannya langsung menebang begitu saja. “Ketika awal penebangan PT MSJ itu sudah mempunyai izin apa belum. Perda Kota Bogor yang harus ditegakkan,” katanya.
Ia juga meminta Pemkot Bogor jangan asal menerima kompensasi berupa pemberian bibit pohon. Sebab pemberian seribu bibit pohon sangat tidak tepat karena Kota Bogor memiliki Perda Tibum. Dalam Perda itu jelas disebutkan bahwa setiap satu pohon ditebang maksimal denda Rp50 juta. “Seharusnya Pemkot Bogor menerapkan Perda itu kepada PT MSJ, karena ketika ada pertemuan antara Pemkot Bogor dan PT MSJ apakah Pemkot Bogor sudah memberikan izin terlebih dahulu,” terangnya.
Politisi PPP ini membeberkan, penebangan pohon di proyek Tol BORR juga bisa dipidana. Sebab telah merusak lingkungan dan masuk ke dalam kategori pembalakan liar. Walaupun untuk kepentingan nasional, pembangunan jalan tol, tetapi Kota Bogor memiliki Perda dan ada aturan undang-undang. Maka aturan Perda dan undang-undang tersebut harus ditegakan. “Tidak salah jika Dirut PT MSJ menyiapkan anggaran hingga Rp2 miliar untuk pergantian pohon-pohon itu, karena apabila Perda Kota Bogor diterapkan sudah menjadi kewajiban kompensasi pohon berbentuk uang diberikan untuk kas daerah,” paparnya.
Zaenul juga menilai, jika dihitung-hitung terkait pemberian bibit pohon yang diberikan PT MSJ, nilainya sangat kecil dan tidak seimbang. Apalagi dengan dampak yang ditimbulkan akibat penebangan pohon tersebut. “Kalau hanya mengganti dengan seribu bibit pohon, semua orang juga bisa melakukan hal itu. Hal ini tidak bisa didiamkan, karena akan menjadi preseden buruk bagi Pemkot Bogor, artinya orang lain bisa nantinya melakukan penebangan pohon secara ilegal seperti yang terjadi di Jalan Pajajaran,” kata Zaenul.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan pihak PT MSJ belum bisa dimintai keterangan terkait desakan DPRD yang menginginkan bos PT MSJ dipidanakan. Public Relations PT MSJ Ryan belum bisa dihubungi Metropolitan.
(mam/b/els/dit)