METROPOLITAN – Keberadaan Situs Badigul di Perumahan Rancamaya, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor yang kini belum tercatat menjadi Cagar Budaya di Pemerintah Kota Bogor, sangat disayangkan sejumlah pihak. Hal itu karena situs ini mempunyai sejarah tentang kerajaan Padjajaran di Kota Bogor. Bahkan kabarnya Situs Badigul ini merupakan tempat Prabu Siliwangi singgah. Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disbudparkraf) Kota Bogor Shahlan Rasyidi mengaku Situs Badigul ini belum masuk ke cagar budaya yang dimiliki Pemerintah Kota Bogor. Hal itu karena berada di lahan milik perumahan dan perlu penelitian lebih lanjut tentang situs tersebut. “Kalau cerita mitosnya memang situs tersebut tempat singgah juga yang mengatakan bahwa situs tersebut merupakan makamnya,” ujarnya kepada Metropolitan. Dengan bekal cerita dan mitos tersebut, lanjut Shahlan, perlu ada kaPrabu Siliwangi, bahkan ada jian atau penelitian lebih lanjut tentang situs tersebut, sehingga setelah kajian dilakukan ada kepastian untuk mematenkan Situs Badigul menjadi lokasi cagar budaya. Karena untuk mematenkan suatu lokasi cagar budaya harus ada kajian mendalam untuk mempelajari sejarah tersebut. “Kalau sudah ada kajiannya nanti kita lihat hasilnya seperti apa, bisa saja nanti kita patenkan menjadi cagar budaya,” terangnya. Shahlan menambahkan, Disbudparkraf berencana mendatangkan ahli untuk meneliti Situs Badigul. “Kalau memang itu terbukti situs bersejarah maka pemerintah harus membebaskan, bahkan kalau bisa pihak ketiganya menghibahkannya karena dari dulu itu bukan milik perseorangan,” paparnya. Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya akan melakukan kajian terkait Situs Badigul yang ada di Perumahan Rancamaya. Hal itu karena, menurutnya, belum ada kejelasan tentang Situs Badigul tersebut. “Setelah melakukan kajian tersebut mau tidak mau lahannya nanti harus dibebaskan, karena Situs Badigul tersebut nantinya masuk ke dalam cagar budaya,” ujarnya kepada Metropolitan. Bima juga mengaku akan mengundang pihak terkait untuk membicarakan Situs Badigul, sehingga ada kesepakatan anatara kedua belah pihak untuk membicarakan situs tersebut. “Kalau sudah ada kesepakatan dan diketahui sejarahnya, maka lokasinya harus dibebaskan karena akan menjadi milik publik,” terangnya. Terkait sejumlah masyarakat yang tidak bisa melihat Situs Badigul, menurut Bima, hal yang wajar karena situs berada di wilayah pribadi. Sehingga jika ada orang yang akan berkunjung harus memiliki izin pemilik lahan. “Adapun Pemkot nantinya hanya memfasilitasi agar masyarakat dapat masuk ke Situs Badigul,” paparnya. (mam/b/els/dit)