Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bogor terkait penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) ternyata belum ampuh. Di hari ke-12 bulan Ramadan, masih ada pengusaha THM yang beroperasi. Seperti tempat biliar di Jalan Raya Dramaga, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bogor Barat, yang tetap buka. Bahkan, pengunjungnya sebagian besar masih ABG. Saat disatroni Satpol PP, puluhan ABG ini kocar-kacir.
Anggota Satpol PP Kota Bogor diterjunkan untuk menutup paksa THM yang masih beroperasi selama Ramadan. Kepala Seksi Urusan Keamanan dan Ketertiban pada Satpol PP Kota Bogor Hermawan mengatakan, selama bulan puasa, sejumlah THM memang dilarang beroperasi di siang maupun malam hari. Tujuannya untuk menjaga ketenteraman masyarakat yang melaksanakan puasa di wilayah Kota Bogor. “Kita sudah melakukan patroli di sejumlah wilayah Kota Bogor dan akhirnya kita menemukan THM yang masih buka. Padahal sesuai SK Wali Kota, THM di Kota Bogor tidak boleh beroperasi hingga tiga hari setelah Lebaran,” ujarnya kepada Metropolitan.
Panti pijat dan biliar, kata Hermawan, masuk kategori THM sehingga tidak boleh beroperasi. Namun setelah patroli, ada panti pijat dan biliar yang tetap buka. Seperti biliar di Margajaya dan panti pijat tradisional di Jalan Semeru. “Pengakuan dari pengelola, mereka tidak mendapatkan surat ederan dari wali kota terkait penutupan THM selama bulan puasa ini,” terangnya.
Meskipun tidak mengetahui surat edaran, sejumlah THM tersebut terpaksa harus ditutup. Ia juga harus membubarkan para pengunjung THM. “Kita bubarkan mereka yang sedang asyik bermain biliar, begitu juga dengan panti pijatnya,” paparnya.
Sementara itu, salah satu pengelola panti pijat di Jalan Semeru, Neti, mengaku tetap buka karena ia tidak mengetahui surat edaran wali kota. “Saya tidak dapat edarannya, jadi kita buka-buka saja,” singkatnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penanganan Masalah Strategis, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Muhammad Isa menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerbitkan keputusan wali kota tersebut sudah menjadi rutinitas tahunan. ’’Sejak 2010, Wali Kota Bogor selalu mengeluarkan SK yang menyangkut perihal penutupan sementara tempat-tempat hiburan dan sejenisnya selama Ramadan,’’ ungkapnya.
Ia berharap tidak ada lagi alasan bagi para pengusaha tempat hiburan dan sejenisnya bersikap tidak mengikuti ketentuan yang tertuang dalam SK wali kota tersebut. ’’Karena kita sudah sama-sama mengetahui dan sudah menjalani ketentuan itu dari tahun ke tahun,’’ katanya.
Apalagi pemberitahuan kepada para pengusaha sudah dilakukan, termasuk rapat pengarahan teknis yang berlangsung di Balai Kota Bogor pada 21 Mei 2017. Selain diikuti aparatur wilayah, Satpol PP, Kesbangpol dan perwakilan Kejaksaan Negeri Bogor, rapat tersebut juga diikuti sekitar 30-an pengusaha tempat hiburan.
Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP Kota Bogor Dani Suhendar menambahkan, Satpol PP akan mengawal pelaksanaan SK tersebut. ’’Sesuai tupoksi, kami akan mengawal SK tersebut dengan melakukan tindakan terhadap mereka yang melanggar,’’ katanya.
Bagi Satpol PP, tugas di Ramadan bukan hanya sekadar mengawal ketentuan SK tersebut, melainkan juga menangani tugas lain yang berkaitan dengan tujuan mewujudkan suasana damai dan tenang di bulan Ramadan. Sebab, biasanya banyak aktivitas kontra produktif yang dilakukan sebagian warga.
Sekadar diketahui, Wali Kota Bogor Bima Arya mengeluarkan SK Nomor: 300.45-199 Tahun 2017 tentang Penutupan Sementara Tempat-tempat Hiburan, Rumah Biliar dan tempat-tempat sejenisnya. Penutupan dilakukan sementara agar tidak menimbulkan keresahan warga. Dalam SK tersebut, wali kota menyebutkan tempat hiburan dan sejenisnya yang ditutup meliputi diskotek, karaoke, tempat panti pijat, tempat permainan ketangkasan, tempat permainan biliar, sanggar dangdut dan live music. “Kita menutup sementara tempat hiburan yang akan menimbulkan keresahan bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa,” ujar Bima.
SK tersebut berlaku mulai tiga hari sebelum Ramadan pada 24 Mei 2017 sampai tiga hari setelah Ramadan pada 29 Juni 2017. Bima mengatakan, setiap orang, badan penyelenggara atau penanggung jawab tempat-tempat hiburan dan sejenisnya, wajib mematuhi keputusan ini. Jika tidak, ia akan memberi sanksi tegas jika yang bersangkutan melanggar. Sanksi tersebut berupa pencabutan Izin Usaha atau Izin Gangguan (HO/Hinder Ordonnantie) serta sanksi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kita akan terus melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pelanggar,” katanya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap keputusan ini dilaksanakan perangkat daerah terkait di lingkungan Pemkot Bogor yang tugas pokok dan fungsinya memelihara pengamanan dan ketertiban umum.
(mam/c/els/run)