METROPOLITAN – Awal semester tahun ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor telah menerbitkan 36 surat Izin Lokasi. Sebanyak 26 surat Izin Lokasi yang dikeluarkan, di antaranya untuk pembangunan perumahan. “Tujuh puluh persen didominasi izin membangun perumahan. Sisanya untuk industri, agrowisata serta gudang. Kami terbitkan sejak Januari hingga 27 April,” kata Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Pemanfaatan Ruang DPMPTSP Kabupaten Bogor, Dani Rahmat.
Menurutnya, untuk pengajuan surat izin lokasi pembangunan perumahan ini setiap tahunnya memang selalu mendominasi di Kabupaten Bogor. Khususnya, di kawasan Cibinong, Gunungputri, Gunungsindur dan Bojonggede. “Tapi tahun ini Parungpanjang masuk lirikan investor,” ucap Dani.
Ia menjelaskan, ada dua kemungkinan kawasan Parung Panjang tengah dilirik investor perumahan. Di antaranya, karena adanya pengaruh isu Kota Baru Publik Maja atau adanya doubel track di kawasan tersebut. “Saat ini saja kita sudah menerbitkan tiga izin lokasi. Yang masih proses juga ada. Ketiganya perumahan yang memiliki luasan satu hektare,” jelasnya.
Ditanya apakah pengajuan izin lokasi bagi perumahan ini meningkat dari tahun sebelumnya, ia mengaku belum bisa memastikannya. Sebab, rekapan data bisa terlihat pada akhir tahun nanti. “Evaluasi belum kita lakukan, apakah trennya meningkat atau sebaliknya. Akhir tahun kemungkinan sudah bisa terlihat,” tuturnya.
Untuk daerah perkotaan seperti kawasan Cibinong dan sekitarnya, ada lima bangunan tinggi yang sedang proses pengajuan perizinan. Yakni, pembangunan hotel dan apartemen milik Cibinong City Mall (CCM), apartemen Jakarta Pavilion, apartemen yang dibangun Cipta Graha serta perumahan kawasan terpadu di sekitar Pakansari. “Khusus apartemen yang dibangun Cipta Graha belum mengajukan izin, baru rencana saja. Kalau sisanya sudah,” imbuh Dani.
Pembangunna kelima bangunan tinggi belum bisa dipastikan. Karena kalau membangun bangunan tinggi itu membutuhkan waktu yang tak sedikit, minimal selama lima tahun. “Biasanya molor dari target yang sudah ditentukan. Mau itu karena pemasarannya yang meleset dan lain sebagainya. Intinya, paling cepet itu lima tahun keluar izin baru bisa ngebangun,” tutupnya.
(rez/b/els/dit)