Senin, 22 Desember 2025

Parungpanjang Dilirik Investor Perumahan

- Selasa, 13 Juni 2017 | 08:15 WIB

METROPOLITAN – Awal semester tahun ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor telah menerbitkan 36 surat Izin Lokasi. Sebanyak 26 surat Izin Lokasi yang dikeluar­kan, di antaranya untuk pembangunan pe­rumahan. “Tujuh puluh persen didominasi izin membangun perumahan. Sisanya untuk industri, agrowisata serta gudang. Kami ter­bitkan sejak Januari hingga 27 April,” kata Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Pe­manfaatan Ruang DPMPTSP Kabupaten Bo­gor, Dani Rahmat.

Menurutnya, untuk pengajuan surat izin lokasi pembangunan perumahan ini setiap tahunnya memang selalu mendominasi di Kabupaten Bogor. Khususnya, di kawasan Cibinong, Gunungputri, Gunungsindur dan Bojonggede. “Tapi tahun ini Parungpanjang masuk lirikan investor,” ucap Dani.

Ia menjelaskan, ada dua kemungkinan kawasan Parung Panjang tengah dilirik investor perumahan. Di antaranya, ka­rena adanya pengaruh isu Kota Baru Publik Maja atau adanya doubel track di kawa­san tersebut. “Saat ini saja kita sudah menerbitkan tiga izin lokasi. Yang masih proses juga ada. Ketiganya perumahan yang memiliki luasan satu hektare,” jelasnya.

Ditanya apakah pengajuan izin lokasi bagi perumahan ini meningkat dari tahun sebe­lumnya, ia mengaku belum bisa memastikannya. Sebab, rekapan data bisa terlihat pada akhir tahun nanti. “Evaluasi belum kita lakukan, apakah trennya meningkat atau seba­liknya. Akhir tahun kemungkinan sudah bisa terlihat,” tuturnya.

Untuk daerah perkotaan se­perti kawasan Cibinong dan sekitarnya, ada lima bangunan tinggi yang sedang proses pengajuan perizinan. Yakni, pembangunan hotel dan apar­temen milik Cibinong City Mall (CCM), apartemen Jakarta Pa­vilion, apartemen yang dibangun Cipta Graha serta perumahan kawasan terpadu di sekitar Pakansari. “Khusus apartemen yang dibangun Cipta Graha belum mengajukan izin, baru rencana saja. Kalau sisanya sudah,” imbuh Dani.

Pembangunna kelima bangu­nan tinggi belum bisa dipasti­kan. Karena kalau membangun bangunan tinggi itu membu­tuhkan waktu yang tak sedikit, minimal selama lima tahun. “Biasanya molor dari target yang sudah ditentukan. Mau itu ka­rena pemasarannya yang me­leset dan lain sebagainya. In­tinya, paling cepet itu lima tahun keluar izin baru bisa ngebangun,” tutupnya.

(rez/b/els/dit)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X