Minggu, 21 Desember 2025

Waspada! Pelaku Curanmor Nekat Nenteng Senpi Hingga Sajam

- Sabtu, 17 Juni 2017 | 08:09 WIB

METROPOLITAN – Tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Bumi Tegar Beriman semakin menghawa­tirkan. Selain tidak segan melukai korban, pelaku juga biasa beroperasi membekali dirinya dengan senjata api (senpi) hingga senjata tajam (sajam). Hal ini terungkap saat Polres Bogor melakukan press release di Mako Polres Bogor, kemarin. “Dari hasil pengungkapan kasus curanmor ini, kita berhasil mengamankan satu pelaku yang kedapatan memiliki senpi. Senpi ini diguna­kan sebagai salah satu kelengkapan mereka melindungi diri ketika ketahuan pemilik kendaraan bermotor,” kata Kapolres Bogor AKBP AM Dicky, kemarin.­

Menurut Dicky, pada saat para pelaku curanmor kepergok, mereka biasanya tak segan melepaskan tembakan ke arah korban atau melukai korban dengan sajam ketika dilakukan pengejaran. Hal ini biasa dila­kukan para curanmor untuk bisa melarikan atau menyelamat­kan diri dari kejaran masyara­kat yang mengetahui. “Berani melukai korban karena me­reka takut dikeroyok sama massa. Sehingga mereka biasa melukai korbannya ketika sudah ketahuan,” ucap dia.

Kalau berbicara senpi rakitan, sambung Dicky, kebanyakan senpi ini didapat para pelaku curanmor dari wilayah Suma­tera. Karena, disana ada pro­duksi rumahan yang mem­buat senpi rakitan. Namun demikian, polisi akan terus mendalami senpi rakitan ini berasal atau buatan mana. “Kita terus dalami dari mananya. Kita juga tidak akan main-main terhadap kasus curanmor ini, saya sudah instruksikan ke­pada anggota untuk melakukan tembak ditempat kepada pelaku yang membawa senpi atau melarikan diri. Persoalan ini sudah sangat meresahkan soalnya,” imbuhnya.

Sementara itu, dari hasil pelaksanaan Ops Cipta Kon­disi di bulan Ramadhan ini, Polres Bogor berhasil menga­mankan sebanyak 32 tersang­ka dengan perannya masing-masing. Diantaranya 20 orang tersangka terlibat dalam pen­curian kendaraan bermotor dan 12 orang tersangka sebagai pelaku penadah. “15 orang diantaranya sudah tahap II atau dimajukan ke Pengadilan,” je­lasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan ke 32 tersangka tersebut antara lain roda dua sebanyak 17 unit, roda empat sebanyak dua unit, enam buah kunci leter T, se­puluh buah anak kunci T, 5 buah plat nomor palsu, 1 pucuk senpi, tiga butir peluru, tiga buah obeng, satu buah linggis besi, satu buah gerinda serta satu buah gergaji besi. “Se­muanya sudah kita amankan termasuk barang bukti dan para pelaku di Mako Polres Bogor,” tuturnya.

Guna mempertanggungja­wabkan perbuatannya, tambah Dicky, untuk pelaku pencurian kendaraan bermotor akan di­jerat sesuai Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal sembilan tahun penjara. Sedangkan, pelaku penadah akan dijerat sesuai Pasal 480 KUHP dengan anca­man hukuman maksimal se­lama lima tahun penjara. Serta, untuk pelaku yang kedapatan membawa senpi untuk ber­buat kriminalitas akan dijerat sesuai Undang-Undang Daru­rat dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun penjara. “Kita terapkan sanksi pidana sesuai dengan peran masing-masing pelaku,” tutup­nya.

(rez/b/ram/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X