METROPOLITAN – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor terus melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) kepada masyarakat Kota Bogor yang belum memiliki KTP-el. Hal tersebut dilakukan karena masyarakat wajib KTP-el menjelang bergulirnya tahun politik 2018.
Kepala Disdukcapil Dodi Ahdiyat mengatakan, hasil dari Data Konsolidasi Bersih (DKB) yang dirilis Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sampai dengan Desember 2016, jumlah wajib KTP-el Kota Bogor sebanyak 714.528 orang, dari jumlah tersebut yang telah melakukan perekaman sebanyak 667.447 orang atau sekitar 93 persen, sedangkan yang belum melakukan perekaman berjumlah sekitar 47.081 orang atau sekitar 7,05 persen. “Sudah sekitar 3.000 data KTP-elnya. Tetapi kami akan tuntaskan hingga akhir 2017 ini kalaupun tidak sampai seratus persen, kami yakin 98 persen sudah tuntas,” ujarnya kepada Metropolitan.orang yang telah direkam
Sedangkan untuk sisanya akan dilengkapi dengan Surat Keterangan (Suket) saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) nanti. Hal ini sesuai dengan hasil rakor di Provinsi Jawa Barat belum lama ini untuk menangani verifikasi suket tersebut. Selain hal tersebut, Dodi juga menjelaskan terkait pencetakan KTP-el missal dan menurutnya 10.000 blanko KTP-el telah dikirim dan Kota Bogor akan mendapat distribusi tambahan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat sebanyak 10.000 keping.
Dodi juga menjelaskan, total yang akan diberikan berjumlah 20.000 blanko KTP-el dari kebutuhan 50.000, khusus distribusi tambahan dari Pemprov Jawa Barat. Sampai saat ini proses pencetakan telah mencapai sekitar 3.000 KTP-el melalui pengajuan dan permohonan via online registrasi, pendaftaran online via WhatsApp (WA) dan via Short Message Service (SMS) atau pesan singkat. “Untuk pendistribusiannya KTP-el akan dilakukan sampai ke tingkat kelurahan agar memudahkan masyarakat,” terangnya.
Dodi menambahkan, bagi warga Kota Bogor yang belum memiliki akun untuk pengajuan KTP-el secara online dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai ID pribadi dengan menyertakan surel pemohon untuk tujuan me-reply status proses permohonan atau pendaftaran, selain itu bisa juga menggunakan nomor ponsel bagi yang menggunakan jalur SMS. Untuk pendaftaran online sudah mulai banyak diakses warga Kota Bogor, namun mayoritas didominasi pendaftar via SMS atau pesan singkat dan via WhatsApp (WA). “Dalam proses permohonan atau pengajuan secara online, jangan lupa mengunggah Surat Keterangan, jika belum memilikinya dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK), nantinya akan langsung kami proses dan kami reply (balas) ke email atau nomor ponsel,” tutur Dodi.
(mam/b/els/dit)