Senin, 22 Desember 2025

Disdukcapil Kejar Perekaman KTP-El Jelang Pilkada

- Selasa, 20 Juni 2017 | 08:01 WIB

METROPOLITAN – Dinas Kependudukan dan Cata­tan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor terus melaku­kan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektro­nik (KTP-el) kepada masy­arakat Kota Bogor yang belum memiliki KTP-el. Hal tersebut dilakukan karena masyarakat wajib KTP-el menjelang bergulirnya tahun politik 2018.

Kepala Disdukcapil Dodi Ahdiyat mengatakan, hasil dari Data Konsolidasi Ber­sih (DKB) yang dirilis Ke­menterian Dalam Negeri (Kemendagri) sampai dengan Desember 2016, jumlah wajib KTP-el Kota Bogor sebanyak 714.528 orang, dari jumlah tersebut yang telah melakukan pe­rekaman sebanyak 667.447 orang atau sekitar 93 per­sen, sedangkan yang belum melakukan perekaman berjumlah sekitar 47.081 orang atau sekitar 7,05 persen. “Sudah sekitar 3.000 data KTP-elnya. Tetapi kami akan tuntaskan hingga akhir 2017 ini kalaupun tidak sampai seratus persen, kami yakin 98 persen sudah tuntas,” ujarnya kepada Metropolitan.orang yang telah direkam

Sedangkan untuk sisanya akan dilengkapi dengan Surat Ke­terangan (Suket) saat pelaks­anaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) nanti. Hal ini sesuai dengan hasil rakor di Provinsi Jawa Barat belum lama ini un­tuk menangani verifikasi suket tersebut. Selain hal tersebut, Dodi juga menjelaskan terkait pencetakan KTP-el missal dan menurutnya 10.000 blanko KTP-el telah dikirim dan Kota Bogor akan mendapat distri­busi tambahan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat sebanyak 10.000 keping.

Dodi juga menjelaskan, total yang akan diberikan berjumlah 20.000 blanko KTP-el dari kebu­tuhan 50.000, khusus distribusi tambahan dari Pemprov Jawa Barat. Sampai saat ini proses pencetakan telah mencapai se­kitar 3.000 KTP-el melalui peng­ajuan dan permohonan via online registrasi, pendaftaran online via WhatsApp (WA) dan via Short Message Service (SMS) atau pesan singkat. “Untuk pen­distribusiannya KTP-el akan dilakukan sampai ke tingkat kelurahan agar memudahkan masyarakat,” terangnya.

Dodi menambahkan, bagi warga Kota Bogor yang belum memiliki akun untuk penga­juan KTP-el secara online dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai ID pribadi dengan menyertakan surel pemohon untuk tujuan me-reply status proses permo­honan atau pendaftaran, selain itu bisa juga menggunakan nomor ponsel bagi yang meng­gunakan jalur SMS. Untuk pendaftaran online sudah mu­lai banyak diakses warga Kota Bogor, namun mayoritas dido­minasi pendaftar via SMS atau pesan singkat dan via WhatsApp (WA). “Dalam proses permo­honan atau pengajuan secara online, jangan lupa mengung­gah Surat Keterangan, jika belum memilikinya dapat meng­gunakan Kartu Keluarga (KK), nantinya akan langsung kami proses dan kami reply (balas) ke email atau nomor ponsel,” tutur Dodi.

(mam/b/els/dit)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X