Senin, 22 Desember 2025

Ditinggal Mudik, Kendaraan Bisa Dititip Di Kantor Polisi

- Rabu, 21 Juni 2017 | 07:46 WIB

METROPOLITAN – Pemerin­tah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan seluruh Polsek yang ada di wilayah Bumi Tegar Beriman menyediakan lahan bagi ken­daraan pemudik yang tak di­bawa bepergian. Kapolres Bogor AKBP AM Dicky men­gatakan, di Kabupaten Bogor ini kebanyakan masyarakatnya mudik saat Lebaran. Biasanya tidak semua kendaraan dibawa pemudik ke kampung halaman­nya. Sehingga jika ada ken­daraan pemudik asal Kabupa­ten Bogor yang tidak dibawa pada saat mudik, bisa dititipkan ke Polsek sekitar atau kantor dinas kepemerintahan. “Sudah kita arahkan setiap Polsek un­tuk menyosialisasikan bahwa pemudik bisa menitipkan ken­daraannya,” kata Dicky.

Tak hanya itu, pihaknya juga sudah melakukan koor­dinasi kepada jajarannya agar mengimbau masyarakat Ka­bupaten Bogor yang beren­cana melakukan mudik Leba­ran dapat memperhatikan keadaan rumahnya sebelum ditinggalkan. Hal ini bertu­juan mencegah terjadinya kebakaran akibat arus pendek listrik. “Khawatir ada warga yang lupa mencabut listrik, makanya ini akan terus diso­sialisasikan di balai desa se­tempat. Kita juga sekarang sudah mulai sosialisasi mela­lui medsos,” ucapnya.

Sementara itu, Bupati Bogor Nurhayanti menuturkan, sebe­narnya untuk masyarakat bisa menitipkan kendaraan saat mudik Lebaran itu tidak ada instruksi khusus darinya. Akan tetapi, kalaupun ada masyara­kat yang menginginkan meni­tipkan kendaraanya pada saat mudik Lebaran, hal tersebut diperbolehkan. “Tinggal dise­rahkan ke pihak kecamatan. Tapi fokus kita kepada camat agar mengimbau warganya yang akan pulang kampung menutup secara rapat kediaman mereka masing-masing,” kata Nurhayanti.

Di lain hal, Pemkab Bogor memastikan mobil siaga desa tidak diperbolehkan jadi kendaraan mudik Lebaran. Mendapatkan sanksi jadi acuan yang akan diberikan kepada Kepala Desa (Kades) yang memperbolehkan kendaraan tersebut dijadikan transpor­tasi Lebaran. “Tidak boleh dipakai mudik. Kami akan minta camat untuk menganti­sipasinya,” ujarnya.

Hal senada diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ade Ruhandi. Menurutnya, kalau sebatas digunakan ber­keliling di wilayah Kabupaten Bogor hal tersebut tidak men­jadi masalah. Akan tetapi, yang jadi masalah ketika kendara­an yang diperuntukkan bagi kepentingan seseorang. “Ma­kanya ini yang harus dianti­sipasi pemerintah daerah. Mobil desa untuk kebutuhan masyarakat bukan digunakan sebagai kendaraan mudik. Saya juga lebih setuju kalau mobil dinas yang merupakan hasil anggaran Pemkab Bogor tidak digunakan untuk mudik,” tutupnya.

(rez/b/els/dit)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X