METROPOLITAN - Belakangan ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor dan aparat kepolisian gencar melarang truk berkapasitas besar melintas di jalur Puncak. Ini menyusul keluarnya surat edaran dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bahwa truk berkapasitas besar bukan pengangkut sembako dan BBM dilarang melintasi jalur Selatan, Kabupaten Bogor.
Kepala Bidang Pengawasan Dishub Kabupaten Bogor Bisma Wisuda mengatakan, larangan ini dilakukan untuk mengantisipasi arus lalu lintas selama arus mudik dan arus balik Idul Fitri 1438 Hijriah. Kegiatan ini dilakukan sejak Minggu (18/6) hingga Senin (3/7). "Sudah kita lakukan dan mulai besok semua kendaraan bisa melintas seperti biasa," kata Bisma.
Walaupun kendaraan berkapasitas besar sudah diperbolehkan melintas jalur Puncak, pihaknya tetap akan melakukan kegiatan ramp check atau uji kelaikan kendaraan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. "Untuk giat tentatif. Kemarin kita tidak lakukan karena khawatir akan menimbulkan kemacetan," ucapnya.
Sementara itu, sejak Sabtu (1/7) arus lalu lintas di Puncak terpantau tidak padat. Kemungkinan pemudik sudah kembali ke kedimannya masing-masing sebelum Jumat (30/6). “Dua hari belakangan ini tidak padat. Tetapi, hari ini (kemarin) arus mudik diperkirakan akan habis,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Bogor AKP Hasby Ristama menjelaskan, truk yang dilarang melintas meliputi kendaraan pengangkut bahan bangunan, hasil tambang non bahan bakar, truk gandeng, kontainer, kendaraan barang maksimal 14.000 kilogram, dan kendaraan pengangkut barang bersumbu tiga atau lebih. "Sesuai edaran Kemenhub, truk dilarang melintas Tol Jagorawi menuju Puncak dan Sukabumi. Kami sudah mensosilisasikan di gerbang tol dan persimpangan jalan," kata Hasby.
Hasby menambahkan, berdasarkan edaran tersebut, larangan bagi angkutan barang ini berlaku di ruas tol Merak-Cikupa-Kembangan-JORR W2, Kembangan Jakarta-JORR W-Cikunir, Cawang-Dawuan-Purbaleunyi, Cawang-Cikarang Utama-Cikopo-Palimanan-Pejagan-Brebes Timur dan Cawang-Bogor-Ciawi.
(rez/b/els/py)