Minggu, 21 Desember 2025

Aturan KTR di Kantor Dinas nggak Berlaku

- Rabu, 15 November 2017 | 08:41 WIB

-

METROPOLITAN – Kebiasaan merokok masih sulit dihilangkan sebagian orang. Gara-gara ingin merokok, orang sering­kali lupa tentang adanya larangan merokok di tempat-tempat dan kendaraan umum. Padahal telah dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Ka­wasan Tanpa Rokok (KTR). Larangan KTR pun diwajibkan untuk area sekolah, fasili­tas umum, angkutan kota (angkot), termasuk wilayah pemerintahan agar terbebas

asap rokok. Sayang, aturan tersebut belum digalakkan sehingga masih banyak yang membandel. Tak terkecuali di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor yaitu di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) terpaksa masih banyak karyawan yang menjadi perokok pasif lantaran pejabat dan stafnya masih merokok di ruang rapat.­

Kepala Disnaker Kabupaten Bogor Yous Sudraja bersama stafnya bahkan lupa tentang adanya larangan KTR. Ia juga kedapatan tengah mengisap rokok, bahkan menjadi contoh bagi staf lainnya. Sehingga staf maupun tamu di ruang rapat tak segan mengeluarkan dan mengisap rokok walaupun ruangannya berAC. Saat ke­dapatan merokok, Yous me­rasa risih karena tengah di foto saat memegang rokok. ”Waduh, jangan difoto dong, lagi merokok,” ketusnya.

Sementara ketika ingin di­konfirmasi via telepon selu­larnya, Kepala Dinas Keseha­tan (Kadinkes) Kabupaten Bogor Tri Wahyuni justru tidak menjawabnya. Seperti diketa­hui, Perda KTR telah disahkan satu tahun lalu. Sayangnya, masih banyak yang lalai dan mengabaikan perda tersebut. Tak hanya dari masyarakat Bumi Tegar Beriman yang ku­rang kesadaran terhadap KTR ini, para petinggi dan PNS lain­nya yang membuat aturan dan mengerti soal aturan masih saja sering mengabaikan per­da tersebut.

(ads/c/yok/py)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X