METROPOLITAN - Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor masih menunggu Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek (taksi online).
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Eddy Wardani mengatakan, mulai 1 November penyedia jasa taksi online seharusnya mematuhi Permenhub Nomor 108 Tahun 2017
dan mereka diwajibkan memenuhi syarat khusus, seperti pembatasan wilayah, kuota jumlah unit, mobil taksi online harus memenuhi uji KIR, ada batas tarif bawah dan atas serta pengemudi harus memiliki SIM A umum.
Namun untuk melakukan sosialisasi masih menunggu kabar BPTJ lantaran Kabupaten Bogor masuk dalam wilayah Jabotabek. “Belum sosialisasi karena kita masih menunggu kabar BPTJ," ujar Eddy.
Selain itu, sambung dia, Dinas Perhubungan juga meminta penyedia jasa atau provider taksi online membuat pangkalan agar tidak liar seperti saat ini. Sesuai Permenhub Nomor 108 Tahun 2017, provider taksi online diwajibkan membuat pangkalan untuk armadanya.
“Kami juga meminta diberi akses untuk mengecek jumlah kuota taksi online agar tidak melebihi batas ketentuan, "katanya. Untuk jumlah kuota taksi online, lanjut Eddy, dishub mengusulkane hanya 1.600 unit atau kurang dari 30 persen jumlah angkutan umum konvensional.
"Kementerian Perhubungan meminta junlah kuota taksi online mencapai 6.000 unit, tetapi kami mengusulkan 1.600 unit taksi online. Hal ini karena kami memikirkan keberlangsungan angkutan umum konvensional," jelasnya.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Bogor Adang Suptandar mendesak BPTJ segera melakukan sosialisasi Permenhub Nomor 108 Tahun 2017. Sampai saat ini pemkab masih mengacu pada BPTJ, bukannya Dishub Provinsi Jawa Barat. Selain itu, juga demi situasi yang tetap kondusif seperti sekarang. “Kami mendesak Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 segera disosialisasikan BPTJ dan dilaksanakan provider maupun driver taksi online," tukasnya.
(ads/b/els/py)