Minggu, 21 Desember 2025

Dishub Tunggu BPTJ Berlakukan Aturan Taksi Online

- Kamis, 16 November 2017 | 10:53 WIB

-

METROPOLITAN - Dinas Perhu­bungan Kabupaten Bogor masih menunggu Badan Pengelola Trans­portasi Jabodetabek (BPTJ) untuk melakukan sosialisasi Peraturan Men­teri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ang­kutan Orang dengan Kendaraan Ber­motor Umum tidak dalam Trayek (taksi online).

Kepala Dinas Perhubungan Kabu­paten Bogor Eddy Wardani menga­takan, mulai 1 November penyedia jasa taksi online seharusnya mematuhi Permenhub Nomor 108 Tahun 2017

dan mereka diwajibkan memenuhi syarat khusus, se­perti pembatasan wilayah, kuota jumlah unit, mobil taksi online harus memenuhi uji KIR, ada batas tarif bawah dan atas serta pengemudi ha­rus memiliki SIM A umum. ­

Namun untuk melakukan sosialisasi masih menunggu kabar BPTJ lantaran Kabupaten Bogor masuk dalam wilayah Jabotabek. “Belum sosialisasi karena kita masih menunggu kabar BPTJ," ujar Eddy.

Selain itu, sambung dia, Dinas Perhubungan juga meminta penyedia jasa atau provider taksi online membuat pangka­lan agar tidak liar seperti saat ini. Sesuai Permenhub Nomor 108 Tahun 2017, provider taksi online diwajibkan membuat pangkalan untuk armadanya.

“Kami juga meminta diberi akses untuk mengecek jumlah kuota taksi online agar tidak melebihi batas ketentuan, "ka­tanya. Untuk jumlah kuota taksi online, lanjut Eddy, dishub mengusulkane hanya 1.600 unit atau kurang dari 30 persen jumlah angkutan umum kon­vensional.

"Kementerian Perhubungan meminta junlah kuota taksi online mencapai 6.000 unit, tetapi kami mengusulkan 1.600 unit taksi online. Hal ini ka­rena kami memikirkan keber­langsungan angkutan umum konvensional," jelasnya.

Sementara itu, Sekda Kabu­paten Bogor Adang Suptandar mendesak BPTJ segera mela­kukan sosialisasi Permenhub Nomor 108 Tahun 2017. Sam­pai saat ini pemkab masih mengacu pada BPTJ, bukannya Dishub Provinsi Jawa Barat. Selain itu, juga demi situasi yang tetap kondusif seperti sekarang. “Kami mendesak Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 segera disosialisasikan BPTJ dan dilaksanakan provi­der maupun driver taksi online," tukasnya.

(ads/b/els/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X