METROPOLITAN - Kisruh perombakan Blok F Pasar Kebonkembang di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Cibogor, Kecamatan Bogor Tengah kini memasuki babak baru. Para pedagang Blok F yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Pasar melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Bogor, kemarin.
Dalam berkas gugatan, para pedagang menggugat Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) sebagai pemilik, PT Mulyagiri KSO PT Mayasari Bakti Utama sebagai investor dan Wali Kota Bogor Bima Arya. Gugatan tersebut terkait revitalisasi Blok F sebagai perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUH Perdata.
Kuasa Hukum Paguyuban Pasar Edi Prayitno menjelaskan, proses revitalisasi yang kini dijalankan PD PPJ tidak sesuai kesepakatan sebelumnya dengan para pedagang dan berjalan sepihak. “Ada dua tuntutan kepada tergugat. Pertama, revitalisasi Blok F tidak sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang di
tetapkan PD PPJ, tergugat tidak melaksanakan hasil pertemuan dengan kemudian pedagang, padahal tertuang jelas dalam berita acara. Contohnya soal siteplan yang sampai saat ini belum juga diperlihatkan, padahal sudah beberapa kali diminta pedagang, ada apa?” katanya kepada Metropolitan, kemarin.
Kedua, sambung dia, gugatan itu juga terkait pembangunan Tempat Penampungan Sementara (TPS) sebagai rencana relokasi pedagang selama perombakan Blok F. Berdasarkan pertemuan PD PPJ dengan paguyuban, yang dituangkan dalam berita acara, pihak PD PPJ jelas menyatakan bahwa pembangunan TPS, termasuk relokasi dan sebagainya akan dibicarakan terlebih dulu dengan pedagang. Namun ini tidak dilakukan, bahkan pembangunan TPS sudah dimulai sejak 28 Oktober. Sedangkan pedagang tidak pernah tahu, ini untuk apa dan sebagainya. “Atas dasar itulah hal tersebut jadi serangkaian perbuatan mereka yang termasuk perbuatan melawan hukum,” tandasnya.
Pihaknya menilai PD PPJ tidak taat hukum karena tidak melakukan sosialisasi, bahkan mengabaikan keinginan pedagang soal siteplan. “Tidak ada sosialisasi. Siteplan sudah diminta, desain juga, tetapi tidak diberikan. Saat ini mereka sudah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS). Artinya, kalau PKS sudah keluar, SPK pun ada. Nah ini kan tidak benar. Harusnya masalah seperti ini diselesaikan sebelum keluar PKS. Banyak tahapan tadi yang seharusnya melibatkan pedagang, dilangkahi,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Pedagang Blok F Pasar Kebon kembang Suryanto menuturkan, hal ini terpaksa dilakukan karena pihak PDPPJ selaku pemilik tak kunjung menyosialisasikan rencana perombakan Blok F dan terkesan berjalan sepihak dengan maksud mengusir pedagang eksisting secara halus.
“PD PPJ tidak ada komunikasi dengan kami, ya terpaksa kami tempuh jalur hukum. Namanya sosialisasi kan harusnya ada pegangan, tapi ini kan nggak, pertemuan terakhir cuma menunjukkan video saja, soal siteplan. Artinya PD PPJ memaksakan kehendak pembangunan ini. Seperti ingin mengusir pedagang eksisting secara perlahan, secara halus,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PD PPJ Andri Latif secara diplomatis menyatakan, menggugat ke pengadilan menjadi hak setiap warga negara dan yang dilakukan Paguyuban Pasar Blok F sah-sah saja jika memang itu dianggap benar. Meski begitu, dirinya menyiratkan jika PD PPJ akan melanjutkan revitalisasi sesuai rencana. “Mengajukan gugatan itu kan hak setiap warga negara Indonesia, ya kita jalani saja proses hukumnya. Tetapi, rencana perombakan Blok F Pasar Kebonkembang akan tetap berjalan sesuai rencana, kecuali ada perintah penghentian dari pengadilan,” tuntasnya.
(ryn/c/els/py)