Minggu, 21 Desember 2025

Pengacara Minta Pemukul Sekcam Dinonaktifkan

- Jumat, 17 November 2017 | 08:23 WIB

-

METROPOLITAN - Tim kuasa hukum man­tan Sekretaris Camat Tamansari Ridwan yang menjadi korban penganiayaan mantan camat Tamansari AS meminta keadilan. Setelah sta­tus AS dinaikkan menjadi tersangka, tim ku­asa hukum mendesak Bupati Bogor Nur­hayanti menonaktifkan AS dari jabatannya sebagai sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bo­gor. ­

Salah satu pengacaranya, Anggi Triana Ismail mengatakan, status AS berubah dari saksi menjadi tersangka pada Senin (13/11) lalu. Tepat pada saat berkas Berita Acara Pemeriksa­an (BAP) dari penyidik Polres Bogor ke jaksa peneliti Kejaksa­an Negeri Kabupaten Bogor. Adanya perubahan status ter­sebut seharusnya AS dinonak­tifkan dari jabatannya sebagai sekretaris Disdukcapil. ”Naiknya status AS dari saksi menjadi tersangka maka sesuai Peratu­ran Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) seharusnya Bupati Bogor Nurhayanti me­nonaktifkan saudara AS dari jabatannya sebagai sekretaris Disdukcapil,” ujar Anggi.

Ia menambahkan dengan status AS sebagai tersangka seharusnya Badan Kepega­waian Pendidikan dan Pelati­han, Inspektorat dan Bupati Bogor Nurhayanti tidak lagi menonaktifkan AS dari jaba­tannya karena hal itu sudah sesuai aturan. “Saya rasa ba­nyak putra daerah yang cakap dan bisa menjabat sebagai sekretaris Disdukcapil. Apa­bila tersangka AS tidak dinon­aktifkan sebagai tersangka maka kami akan melanjutkan kasus ini ke pengadilan karena baik AS maupun Pemkab Bo­gor melakukan tindakan me­lawan hukum,” tambahnya.

Anggi juga mengkritisi mana­jemen penyelidikan Polres Bo­gor yang terkesan lambat ka­rena berkas BAP tersangka AS yang baru diserahkan ke Ke­jaksaan Negeri Kabupaten Bo­gor pada Senin kemarin. Selain itu, dalam kasus ini menduga ada intervensi hukum dari pe­tinggi Pemkab Bogor karena perkara yang begitu mudah karena barang atau alat bukti lengkap dengan waktu 30 hari , ini hampir empat bulan ber­kasnya belum bisa dikatakan P21 atau lengkap. Dugaan in­tervensi hukum oleh Pemkab Bogor ini cukup kuat, karena sebelumnya korban Ridwan sempat disarankan untuk tidak melanjutkan kasus ini ke jalur hukum dengan cara perdamaian. ”Korban Ridwan dan tersangka AS sempat dipertemukan Sekda Kabupaten Bogor Adang Sup­tandar untuk didamaikan. Ke­pada Ridwan, Adang meminta agar ada perdamaian dan korban Ridwan diminta atau disarankan agar mencabut laporannya” pungkasnya.

(ads/a/els)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X