METROPOLITAN - Tim kuasa hukum mantan Sekretaris Camat Tamansari Ridwan yang menjadi korban penganiayaan mantan camat Tamansari AS meminta keadilan. Setelah status AS dinaikkan menjadi tersangka, tim kuasa hukum mendesak Bupati Bogor Nurhayanti menonaktifkan AS dari jabatannya sebagai sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor.
Salah satu pengacaranya, Anggi Triana Ismail mengatakan, status AS berubah dari saksi menjadi tersangka pada Senin (13/11) lalu. Tepat pada saat berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik Polres Bogor ke jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Adanya perubahan status tersebut seharusnya AS dinonaktifkan dari jabatannya sebagai sekretaris Disdukcapil. ”Naiknya status AS dari saksi menjadi tersangka maka sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) seharusnya Bupati Bogor Nurhayanti menonaktifkan saudara AS dari jabatannya sebagai sekretaris Disdukcapil,” ujar Anggi.
Ia menambahkan dengan status AS sebagai tersangka seharusnya Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, Inspektorat dan Bupati Bogor Nurhayanti tidak lagi menonaktifkan AS dari jabatannya karena hal itu sudah sesuai aturan. “Saya rasa banyak putra daerah yang cakap dan bisa menjabat sebagai sekretaris Disdukcapil. Apabila tersangka AS tidak dinonaktifkan sebagai tersangka maka kami akan melanjutkan kasus ini ke pengadilan karena baik AS maupun Pemkab Bogor melakukan tindakan melawan hukum,” tambahnya.
Anggi juga mengkritisi manajemen penyelidikan Polres Bogor yang terkesan lambat karena berkas BAP tersangka AS yang baru diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pada Senin kemarin. Selain itu, dalam kasus ini menduga ada intervensi hukum dari petinggi Pemkab Bogor karena perkara yang begitu mudah karena barang atau alat bukti lengkap dengan waktu 30 hari , ini hampir empat bulan berkasnya belum bisa dikatakan P21 atau lengkap. Dugaan intervensi hukum oleh Pemkab Bogor ini cukup kuat, karena sebelumnya korban Ridwan sempat disarankan untuk tidak melanjutkan kasus ini ke jalur hukum dengan cara perdamaian. ”Korban Ridwan dan tersangka AS sempat dipertemukan Sekda Kabupaten Bogor Adang Suptandar untuk didamaikan. Kepada Ridwan, Adang meminta agar ada perdamaian dan korban Ridwan diminta atau disarankan agar mencabut laporannya” pungkasnya.
(ads/a/els)