METROPOLITAN - Pengadilan Negeri (PN) Cibinong menangani sidang perkara pidana yang terbilang unik, kemarin. Acep bin Husein yang menyandang status terdakwa dilatarbelakangi cekcok saat rebutan mikrofon masjid ketika akan salat Jumat. Insiden tersebut terjadi di Masjid Jami Nurul Zaman, Kampung Pos, RT 02/02, Desa Kedungwaringin, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor pada 25 Agustus 2017 lalu tepatnya satu minggu sebelum Idul Adha.
Saat itu, Acep yang merupakan ketua DKM Masjid Jami Nurul Zaman berselisih dengan Burhanudin menjelang azan salat Jumat. Perselisihan bermula ketika Burhanudin tiba-tiba mengambil mikrofon yang berada dalam masjid untuk memberikan pengumuman kepada jamaah soal pembangunan masjid. Namun, langkah yang dilakukan Buhanudin dianggap tidak sesuai aturan lantaran ia bukan bagian dari pengurus masjid, sehingga Acep sebagai ketua DKM langsung merampas mikrofon yang sedang dipegang Burhanudin.
Hal itu pun memicu keributan sehingga diduga ada aksi pemukulan yang dilakukan terdakwa kepada Burhanudin. Majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut pun tidak habis pikir bisa terjadi keributan di dalam rumah ibadah terlebih saat akan melakukan salat berjamaah.
Burhanudin yang dipanggil sebagai saksi dalam persidangan mengaku tidak terima diperlakukan seperti itu oleh terdakwa. "Saya ini Dewan Iman di Masjid Nurul Zaman, yang sehari-hari mewakili para imam karena intelektual saya melebihi dari yang lain," katanya di hadapan majelis hakim.
Sejak keributan itu, ia langsung melaporkan perkara tersebut ke Mapolres Depok dengan tuduhan penganiayaan. Sementara itu, Acep tampak terlihat pasrah ketika sidang dengan agenda meminta keterangan saksi digelar di PN Cibinong. Bahkan, Acep mendapat dukungan motivasi dari keluarga dan tetangganya yang juga mengikuti sidang yang digelar dibuka dan terbuka untuk umum itu.
Tangisan Acep pun tumpah ketika melihat banyak warga yang sengaja datang untuk memberikan semangat kepadanya dalam menjalani proses sidang. Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Rosadi menganggap ada kejanggalan dalam pengagilan saksi yang dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) di muka sidang. "Saksi yang dihadirkan JPU itu tidak ada yang tahu persis saat kejadian," ujarnya.
Sebagai kuasa hukum, pihaknya juga sudah menyiapkan saksi untuk memberikan keterangan dihadapan majelis hakim saat sidang selanjutnya. "Kalau memang terbukti saksi dari JPU memberikan keterangan yang tidak benar akan saya proses hukum juga," katanya.
(tib/els/py)