Minggu, 21 Desember 2025

Rebutan Mik, Ketua DKM Terancam Dibui

- Sabtu, 18 November 2017 | 08:38 WIB

-

METROPOLITAN - Penga­dilan Negeri (PN) Cibinong menangani sidang perkara pidana yang terbilang unik, kemarin. Acep bin Husein yang menyandang status terdakwa dilatarbelakangi cekcok saat rebutan mikrofon masjid ke­tika akan salat Jumat. Insiden tersebut terjadi di Masjid Jami Nurul Zaman, Kampung Pos, RT 02/02, Desa Kedungwa­ringin, Kecamatan Bojong­gede, Kabupaten Bogor pada 25 Agustus 2017 lalu tepatnya satu minggu sebelum Idul Adha.

Saat itu, Acep yang merupa­kan ketua DKM Masjid Jami Nurul Zaman berselisih dengan Burhanudin menjelang azan salat Jumat. Perselisihan ber­mula ketika Burhanudin tiba-tiba mengambil mikrofon yang berada dalam masjid untuk memberikan pengumuman kepada jamaah soal pembangu­nan masjid. Namun, langkah yang dilakukan Buhanudin dianggap tidak sesuai aturan lantaran ia bukan bagian dari pengurus masjid, se­hingga Acep sebagai ketua DKM langsung merampas mikrofon yang sedang dipe­gang Burhanudin.

Hal itu pun memicu keribu­tan sehingga diduga ada aksi pemukulan yang dilakukan terdakwa kepada Burhanudin. Majelis hakim yang menyi­dangkan perkara tersebut pun tidak habis pikir bisa terjadi keributan di dalam rumah ibadah terlebih saat akan melakukan salat berjamaah.

Burhanudin yang dipanggil sebagai saksi dalam persi­dangan mengaku tidak terima diperlakukan seperti itu oleh terdakwa. "Saya ini Dewan Iman di Masjid Nurul Zaman, yang sehari-hari mewakili para imam karena intelek­tual saya melebihi dari yang lain," katanya di hadapan majelis hakim.

Sejak keributan itu, ia langsung melaporkan perkara tersebut ke Mapolres Depok dengan tuduhan penganiayaan. Semen­tara itu, Acep tampak terlihat pasrah ketika sidang dengan agenda meminta keterangan saksi digelar di PN Cibinong. Bahkan, Acep mendapat du­kungan motivasi dari keluarga dan tetangganya yang juga mengikuti sidang yang digelar dibuka dan terbuka untuk umum itu.

Tangisan Acep pun tumpah ketika melihat banyak warga yang sengaja datang untuk memberikan semangat kepadanya dalam menjalani pro­ses sidang. Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Rosadi menganggap ada kejanggalan dalam pengagilan saksi yang dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) di muka sidang. "Saksi yang dihadirkan JPU itu tidak ada yang tahu persis saat kejadian," ujarnya.

Sebagai kuasa hukum, pi­haknya juga sudah menyiap­kan saksi untuk memberikan keterangan dihadapan maje­lis hakim saat sidang selanjut­nya. "Kalau memang terbuk­ti saksi dari JPU memberikan keterangan yang tidak benar akan saya proses hukum juga," katanya.

(tib/els/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X