Minggu, 21 Desember 2025

Ganja Aceh 2,8 Ton Dihanguskan Mesin Indocement

- Rabu, 22 November 2017 | 10:11 WIB

-

METROPOLITAN - Ganja seberat 2,8 ton asal Aceh dimusnahkan menggunakan alat khusus dengan kekuatan pembakaran 260 derajat celcius di kawasan pabrik PT Indocement, Citeureup, Kabupaten Bogor, kemarin. Proses pemusnahan ganja dihadiri kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso, pejabat Polres Bogor dan Kejaksaan Negeri Cibinong.

Awalnya pengungkapan ganja tersebut dikemas dalam 81 karung oleh Polres Bogor dan dibawa menggunakan mobil truk yang ditutup menggunakan terpal. Petugas mencurigai sebuah truk bernomor polisi B 9776 QI yang sedang diparkir di Rest Area Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Setelah diperiksa, truk tersebut ternyata mengangkut ganja-ganja yang sudah dipaketkan dan dimasukkan ke karung. Tersangka atas nama Taufik Hidayat semula divonis bebas oleh majelis hakim, tapi setela diajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang bersangkutan dinyatakan bersalah sehingga divonis 10 tahun penjara sejak bulan Agustus lalu.

Kepala BNN Komjen Budi Waseso, pihak Polres Bogor berhasil menangkap jaringan pengedar narkotika di Rest Area Sentul, Kabupaten Bogor sebanyak 2,8 ton. Sebelumnya mencurigai sopir truk dumper yang mengangut barang berhenti di sebuah rest area. Akhirnya kepolisian menerima laporan supir truk tersebut bernama Jamaludin yang membawa ganja setelah sebelumnya ia merasa curiga telah mengangkut barang ilegal. Keberhasilan menangkap pengedar narkotika ini merupakan keberhasilan dalam menyelamatkan generasi bangsa. “Keberhasilan ini memerlukan proses panjang di mana terpidana Taufik Hidayat ditangkap saat saya menjabat sebagai Kabareskrim Mabes Polri dan baru diputuskan hukum tetapnya saat saya menjabat sebagai kepala BNN," ujar Budi usai memusnahkan Ganja di pabrik Indocement

Ia menambahkan, lamanya proses berkekuatan hukum tetap ini menjadi pembelajaran bagi kepolisian, kejaksaan dan BNN. Oleh karenanya ia berharap para pelaku, bandar atau pengedar narkotika dihukum seberat-beratnya. "Terpidana Taufik Hidayat awalnya bebas, saya perintahkan anggota untuk naik banding hingga dia divonis hukum penjara selama 10 tahun. Kami pikir terlalu ringan karena para bandar dan pengedar narkotika ini telah merusak generasi bangsa," jelas Budi.

Ia menegaskan, BNN bersama Kepolisian, lembaga terkait dan juga Kementerian saat ini sedang berusaha bagaimana agar tanaman ganja hilang di Aceh maupun daerah lainnya di seluruh Indonesia. Tanaman ganja tidak hanya tumbuh di Aceh, di Papua juga ada . “Ganja asal Aceh ini yang terenak sehingga paling banyak peredarannya dan merusak generasi bangsa. Kami sejak tahun 2016 lalu sudah mulai berupaya menghilangkan tanaman ini dari seluruh wilayah Indonesia," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor, Bambang Hartarto menjelaskan, pemusnahan barang bukti ganja seberat 2,8 ton ini sudah sesuai dengan pasal 50 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) hingga nantinya tidak ada yang menjadi akibat hukum bagi pelaksananya. Alasan lamanya eksekusi pemusnahan barang bukti ini karena ada beberapa kasus hukum yang banding, baik ke pengadilan tinggi maupun mahkamah agung.

"Ada beberapa kasus yang eksekusinya memakan waktu lama contohnya kasus peredaran ganja ini yang baru berkekuatan hukum tetap oleh Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri Cibinong akhir bulan Agustus lalu. Setelah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maka hari ini barang bukti tersebut kami musnahkan," pungkasnya.

(ads/b/els/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X