Senin, 22 Desember 2025

Ini Kata Usmar Soal Kasus Beton Empang

- Sabtu, 25 November 2017 | 09:38 WIB

-

METROPOLITAN – Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman ikut menyoroti kasus beton Empang. Dia memper­tanyakan pengawasan baik yang dilakukan dinas terkait maupun sebelum pekerjaan tersebut dinyatakan selesai. “Harus ada evaluasi besar-besaran. Jangan sampai peris­tiwa seperti ini terulang,” tegasnya.

Usmar mengaku tidak akan tinggal diam dan bakal mencari informasi ada apa dengan pe­kerjaan yang menelan anggaran miliaran ter­sebut. Seperti diketahui, pembangunan beto­nisasi jalan di wilayah Kota Bogor diduga di­monopoli satu kontraktor.

Ketua Satgas Kadin Kota Bogor Agus Lukman mengkritik sistem lelang yang memenangkan satu pihak tertentu. Dalam proses lelang se­harusnya diadakan saksi lelang agar tahapan proses itu tak terjadi kecurangan. Karena ke­tika lelang sudah dicurangi, maka akan sang­at berpengaruh kepada proses pekerjaannya.

Meski pemkot sudah mem­berlakukan proses lelang meng­gunakan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), tambah Agus, tidak menjamin proses lelang berlaku sportif. ”Harus diperiksa dari mulai proses lelang hingga peker­jaan proyek itu dikerjakan. Kita sering minta di setiap lelang ada saksi, tapi mereka (pemkot) selalu mempercay­akan sepenuhnya kepada LPSE, sehingga kecanggihan sistem itu bergantung kepada pokja atau operatornya,” jelas­nya.

Agus mengaku prihatin jika ada pembangunan yang ber­masalah, seperti di pembangu­nan beton Empang maupun proyek lainnya. ”Jadi harus diperiksa semuanya, kenapa bisa terjadi seperti itu, karena berawal dari proses lelang juga. Kami berharap pengu­saha yang melakukan kegiatan pembangunan melaksanakan sesuai aturan dan spesifikasi pembangunannya,” terangnya.

Ketua Forum Pemerhati Jasa Konstruksi dan Pembangunan Toriq Nasution mengapresia­si langkah kejari dalam me­nyikapi maupun turun tangan terhadap berbagai pembangu­nan di Kota Bogor. Pembangu­nan betonisasi Jalan Empang merupakan salah satu proyek pembangunan yang harus disikapi dan didalami. Sebab, pembangunan tersebut ber­masalah lantaran baru satu minggu namun sudah men­galami kerusakan. Perusahaan yang diberi tanggung jawab melaksanakan pembangunan betonisasi itu harus diperta­nyakan soal Sertifikat Keah­lian Tehnik (SKT) dan Surat Keterangan Ahli (SKA).

”Proses dalam mendapatkan pekerjaan itu juga harus dida­lami, sehat apa tidak ketika ada satu perusahaan mendapatkan proyek. Yang diberi tanggung jawab membetonisasi proyek beton Empang juga perlu di­pertanyakan, apakah mewa­kili perusahaan atau tenaga ahli. Kalau sebagai tenaga ahli, pihak tersebut harus me­miliki SKA yang merupakan sertifikat keahlian untuk mengerjakan pekerjaan,” te­gasnya, kemarin.

Dalam proses pekerjaan be­sar, sambung dia, banyak yang mengalami kejanggalan dalam proses lelang, sehingga ba­nyak proyek gagal lelang. Pihak kejari juga harus turun tangan ke ULP dan memeriksanya. Ada beberapa proyek yang tak akan terkejar waktu pembangu­nannya, terutama di Dinas Pendidikan.

Karena saat ini beton di Empang sudah diperbaiki, maka kon­traktor pelaksana harus mem­perbaikinya sesuai aturan. Per­baikan ada dua metode dan proses perbaikannya harus mengacu kepada Peraturan Beton Indonesia (PBI) 72 yang merupakan standar nasional, terutama dalam metode penyam­bungan beton.

(ryn/a/els/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X