METROPOLITAN – Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman ikut menyoroti kasus beton Empang. Dia mempertanyakan pengawasan baik yang dilakukan dinas terkait maupun sebelum pekerjaan tersebut dinyatakan selesai. “Harus ada evaluasi besar-besaran. Jangan sampai peristiwa seperti ini terulang,” tegasnya.
Usmar mengaku tidak akan tinggal diam dan bakal mencari informasi ada apa dengan pekerjaan yang menelan anggaran miliaran tersebut. Seperti diketahui, pembangunan betonisasi jalan di wilayah Kota Bogor diduga dimonopoli satu kontraktor.
Ketua Satgas Kadin Kota Bogor Agus Lukman mengkritik sistem lelang yang memenangkan satu pihak tertentu. Dalam proses lelang seharusnya diadakan saksi lelang agar tahapan proses itu tak terjadi kecurangan. Karena ketika lelang sudah dicurangi, maka akan sangat berpengaruh kepada proses pekerjaannya.
Meski pemkot sudah memberlakukan proses lelang menggunakan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), tambah Agus, tidak menjamin proses lelang berlaku sportif. ”Harus diperiksa dari mulai proses lelang hingga pekerjaan proyek itu dikerjakan. Kita sering minta di setiap lelang ada saksi, tapi mereka (pemkot) selalu mempercayakan sepenuhnya kepada LPSE, sehingga kecanggihan sistem itu bergantung kepada pokja atau operatornya,” jelasnya.
Agus mengaku prihatin jika ada pembangunan yang bermasalah, seperti di pembangunan beton Empang maupun proyek lainnya. ”Jadi harus diperiksa semuanya, kenapa bisa terjadi seperti itu, karena berawal dari proses lelang juga. Kami berharap pengusaha yang melakukan kegiatan pembangunan melaksanakan sesuai aturan dan spesifikasi pembangunannya,” terangnya.
Ketua Forum Pemerhati Jasa Konstruksi dan Pembangunan Toriq Nasution mengapresiasi langkah kejari dalam menyikapi maupun turun tangan terhadap berbagai pembangunan di Kota Bogor. Pembangunan betonisasi Jalan Empang merupakan salah satu proyek pembangunan yang harus disikapi dan didalami. Sebab, pembangunan tersebut bermasalah lantaran baru satu minggu namun sudah mengalami kerusakan. Perusahaan yang diberi tanggung jawab melaksanakan pembangunan betonisasi itu harus dipertanyakan soal Sertifikat Keahlian Tehnik (SKT) dan Surat Keterangan Ahli (SKA).
”Proses dalam mendapatkan pekerjaan itu juga harus didalami, sehat apa tidak ketika ada satu perusahaan mendapatkan proyek. Yang diberi tanggung jawab membetonisasi proyek beton Empang juga perlu dipertanyakan, apakah mewakili perusahaan atau tenaga ahli. Kalau sebagai tenaga ahli, pihak tersebut harus memiliki SKA yang merupakan sertifikat keahlian untuk mengerjakan pekerjaan,” tegasnya, kemarin.
Dalam proses pekerjaan besar, sambung dia, banyak yang mengalami kejanggalan dalam proses lelang, sehingga banyak proyek gagal lelang. Pihak kejari juga harus turun tangan ke ULP dan memeriksanya. Ada beberapa proyek yang tak akan terkejar waktu pembangunannya, terutama di Dinas Pendidikan.
Karena saat ini beton di Empang sudah diperbaiki, maka kontraktor pelaksana harus memperbaikinya sesuai aturan. Perbaikan ada dua metode dan proses perbaikannya harus mengacu kepada Peraturan Beton Indonesia (PBI) 72 yang merupakan standar nasional, terutama dalam metode penyambungan beton.
(ryn/a/els/py)