METROPOLITAN – Meski sudah dibangun satu tahun lalu, proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) di tujuh titik Kota Bogor menyisakan masalah. Pembangunan TPT di Kelurahan Bondongan, Menteng 1, Menteng 2, Kencana 1, Kencana 2, Cimahpar 1 dan Cimahpar 2 sudah rampung dikerjakan CV Gelar Bagja Nugraha, namun sampai saat ini belum ada pembayaran dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Direktur CV Gelar Bagja Nugraha H Arif Dapang Sadili menjelaskan, proyek TPT yang ia kerjakan Namun sampai sekarang belum menerima pembayaran atas pekerjaan yang telah disudah selesai sejak November selesaikan tersebut. Sebelum mengerjakan proyek TPT, Arif datang ke lokasi untuk mengecek dan bertanya pada pihak kelurahan dan kecamatan setempat soal kebenaran proyek TPT yang diberikan salah seorang oknum DPRD berinisial K. “Mereka membenarkannya, bahkan ketika selesai pun saya lapor kembali hingga akhirnya saya mendapat surat keterangan bahwa menyelesaikan pekerjaan. Surat itu ditandatangani aparatur kelurahan dan kecamatan setempat,” kata Arif kepada Metropolitan, kemarin.
Karena merasa kewajiban sudah diselesaikan, ia pun meminta haknya. Bahkan menanyakan langsung kepada Wakil Wali Kota Bogor, Usmar Hariman. " Jika memang pekerjaan sudah selesai dan sudah diketahui pihak kecamatan dan kelurahan, beliau janji akan memanggil pihak kecamatan dan kelurahan, dan urusan pembayaran pasti akan dibayar di tahun 2017 karena tahun 2016 akan segara habis,” katanya meniru ucapan Usmar saat ditemui pertama kali pada akhir tahun 2016.
Kemudian, Arif menemui Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Syarif pada 2017. Ia menceritakan permasalahan proyek TPT yang telah selesai dikerjakan namun belum ada pembayaran dari pihak Pemkot Bogor. “Jawaban sekda malah memberi saran agar masalah ini diproses secara hukum,” ujarnya.
Arif berharap mendapat haknya yaitu pembayaran atas pekerjaan proyek TPT yang telah selesai dikerjakan. "Saya hanya mencari keadilan serta menuntut hak saya, kalau pekerjaan sudah selesai bahkan sudah diketahui dan ditandatangani aparat kecamatan dan kelurahan, pastinya pembayaran pun seharusnya telah ditunaikan juga oleh pemerintah Kota Bogor dan Pemkot Bogor segera membayarnya,” tegasnya.
Di tempat yang sama, kuasa hukum Arif, Teguh Pribadi mengaku kliennya bekerja atas dasar suatu instruksi dari oknum dewan tersebut. Hal itu juga dikuatkan dengan adanya tanda tangan aparat kecamatan dan kelurahan setempat. Ia juga mengatakan, kliennya merasa dirugikan. Sehingga mengimbau Pemerintah Kota Bogor bisa melihat pihaknya hanya mencari keadilan. “Proyek yang sudah selesai dikerjakan ya pasti harus ada pembayaran. Kami akan mengambil langkah hukum jika tidak ada pembayaran dari Pemkot Bogor," ujarnya.
Teguh juga berharap agar Pemkot Bogor memperhatikan dan adanya konsekuensi ganti rugi dan membayarkan hak atas klien kami. “Jika nantinya mereka ngotot dan tidak mau membayar, maka kami akan bawa permasalahan ini ke ranah hukum,” pungkasnya. (ar/els)