Minggu, 21 Desember 2025

PT Star Tjemerlang Polisikan Lagi Oknum Penyerobot Tanah

- Jumat, 8 Desember 2017 | 10:54 WIB

-
METROPOLITAN - Untuk kesekian kalinya PT Star Tjemerlang melaporkan sejumlah oknum yang diduga menyerobot tanah miliknya kepada Polres Bogor. Tanah Hak Guna Bangu­nan (HBG) Nomor: 4817 di Kelurahan Suka­hati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor itu akan digunakan untuk pembangunan perumahan oleh pihak lain. Menurut laporan polisi Nomor LP/B/1233/ XI/2017 tertanggal 03 November 2017 dengan dasar kepemilikan sertifikat HGB yang berakhir pada tahun 2039 itu, telah ter­jadi tindak pidana penguasa­an tanah tanpa izin yang ber­hak atau kuasanya yang sah dilakukan orang yang belum diketahui identitasnya dengan cara terlapor dengan memasang pagar permanen di tanah mi­lik pelapor yang terletak di Jalan Sukahati Kecamatan Cibinon,g Kabupaten Bogor, seluas 3.3338 meter persegi. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materiil hingga miliaran rupiah. General Affair PT Star Tje­merlang Sunarto Rusli men­gatakan, kasus dugaan penyero­botan tanah yang dilakukan oknum itu telah dilaporkan ke Reskrim Polres Bogor. “Tanah yang diduga diserobot oknum itu kini kondisinya sudah dipa­gar tembok beton dan dipagar seng di bagian depan Jalan Pajeleran RT 01/05 Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor,” katanya. Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya menga­takan, pihak yang diduga me­nyerobot tanah milik PT Star Tjemerlang berinisial MJ, UM dan SD tersebut, telah men­jual dengan cara over garapan kepada pihak pengembang senilai Rp1 miliar. Bahkan pi­hak pengembang tersebut mencoba memasarkan konsep perumahan atas tanah tersebut kepada publik dengan nama perumahan Firdaus 1. Padahal lokasi yang dimaksud terletak di tanah HGB milik PT Star Tjemerlang. “Oleh karena itu kejadian ter­sebut, para calon konsumen harap berhati–hati dalam mem­beli rumah yang belum jelas legalitas kepemilikan tanahnya agar terhindar dari permasalahan surat-surat tanah dan perizinan­nya yang belum tentu peng­embang tersebut memiliki izin resmi dari Pemerintah Daerah setempat,” ujarnya. (sol/els)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X