Senin, 22 Desember 2025

TIGA PNS BOGOR DIVONIS SATU TAHUN PENJARA

- Rabu, 13 Desember 2017 | 12:11 WIB

-

KASUS korupsi pembangunan talut atau Tembok Penahan Tebing (TPT) di Kampung Muara, Kelurahan Pasirjaya, Keca­matan Bogor Barat memasuki babak baru. Lima terdakwa yang terseret dalam kasus ini telah divonis Majelis Hakim Penga­dilan Tipikor Bandung, kemarin. Dari lima terdakwa, tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Bogor masing-masing divonis satu tahun penjara.

TIGA terdakwa itu antara lain Junaidi, Sonny Novansyah dan Kemal Yusuf. Selain divonis penjara, ketiga pegawai di Di­nas Perumahan dan Pemuki­man (Disperumkim) Kota Bogor ini juga harus mem­bayar denda sebesar Rp50 juta. Sedangkan Direktur Ut­ama PT Indotama Anugrah Budi Rahman divonis dua tahun kurungan penjara serta denda Rp50 juta. Terdakwa Direktur Utama PT Satria Les­tari Graha Jamintar Manurung divonis satu tahun delapan bulan penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 2 tahun 6 bulan penjara untuk Budi Rahman dan Jamintar Manurung. Se­mentara untuk tiga terdakwa lainnya masing-masing dituntut satu tahun enam bulan penja­ra. “Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pi­dana korupsi pembangunan talut di Kampung Muara, Kota Bogor,” kata Ketua Maje­lis Hakim Tardi.

Dalam putusannya, Tardi menilai para terdakwa telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pa­sal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. “Kita tetapkan sesuai UU 20/2001,” terangnya.

Sedangkan para terdakwa beserta kuasa hukumnya menerima vonis tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. “Kami selaku JPU menyatakan pikir-pikir. Dalam waktu tujuh hari ke depan akan menyatakan sikap,” kata PU Kejari Kota Bogor Ridha Nurul Ihsan.

Sekadar diketahui, kasus korupsi yang merugikan keu­angan negara Rp2,4 miliar pada proyek pembangunan dari APBN 2015 itu tak se­suai spesifikasi Rencana Ang­garan Biaya (RAB). Proyek tersebut merupakan program prioritas Nawacita Presiden Jokowi. Proyek itu datang dari Direktorat Jenderal Cipta Karya dari Kementerian Pe­kerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) dan dilelang ULP Provinsi Jawa Barat.

(rez/c/els/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X