KASUS korupsi pembangunan talut atau Tembok Penahan Tebing (TPT) di Kampung Muara, Kelurahan Pasirjaya, Kecamatan Bogor Barat memasuki babak baru. Lima terdakwa yang terseret dalam kasus ini telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, kemarin. Dari lima terdakwa, tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Bogor masing-masing divonis satu tahun penjara.
TIGA terdakwa itu antara lain Junaidi, Sonny Novansyah dan Kemal Yusuf. Selain divonis penjara, ketiga pegawai di Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim) Kota Bogor ini juga harus membayar denda sebesar Rp50 juta. Sedangkan Direktur Utama PT Indotama Anugrah Budi Rahman divonis dua tahun kurungan penjara serta denda Rp50 juta. Terdakwa Direktur Utama PT Satria Lestari Graha Jamintar Manurung divonis satu tahun delapan bulan penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 2 tahun 6 bulan penjara untuk Budi Rahman dan Jamintar Manurung. Sementara untuk tiga terdakwa lainnya masing-masing dituntut satu tahun enam bulan penjara. “Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan talut di Kampung Muara, Kota Bogor,” kata Ketua Majelis Hakim Tardi.
Dalam putusannya, Tardi menilai para terdakwa telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. “Kita tetapkan sesuai UU 20/2001,” terangnya.
Sedangkan para terdakwa beserta kuasa hukumnya menerima vonis tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. “Kami selaku JPU menyatakan pikir-pikir. Dalam waktu tujuh hari ke depan akan menyatakan sikap,” kata PU Kejari Kota Bogor Ridha Nurul Ihsan.
Sekadar diketahui, kasus korupsi yang merugikan keuangan negara Rp2,4 miliar pada proyek pembangunan dari APBN 2015 itu tak sesuai spesifikasi Rencana Anggaran Biaya (RAB). Proyek tersebut merupakan program prioritas Nawacita Presiden Jokowi. Proyek itu datang dari Direktorat Jenderal Cipta Karya dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) dan dilelang ULP Provinsi Jawa Barat.
(rez/c/els/py)