Senin, 22 Desember 2025

PENGEMBANG BELUM SERAHKAN FASOS-FASUM

- Kamis, 14 Desember 2017 | 12:15 WIB

METROPOLITAN – Masih banyak perusahaan peng­embang properti di Kota Bogor yang belum menyerahkan fasilitas sosial (fasos) dan fa­silitas umum (fasum).

Hal tersebut membuat Pe­merintah Kota (Pemkot) Bogor bakal menindak tegas peru­sahaan pengembang yang belum memenuhi kewajiban tersebut. Aturan ini berdasar­kan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Penyerahan Sarana-Prasarana, Utilitas Perumahan dan Per­mukiman.

Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat menjelaskan, pemkot akan memberikan peringatan kepada pengembang terkait. “Dalam hitungan bulan lah, satu sampai tiga bulan ke depan. Kami akan minta daf­tar pengembang ke Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim),” katanya usai ditemui di gedung DPRD Kota Bogor, kemarin.

Ade menambahkan, peringa­tan yang diberikan akan dilaku­kan bertahap. Tak cuma sekali, tapi tiga kali teguran tertulis dengan teguran kedua disertai pemanggilan. “Jika pengembang mengabaikan peringatan yang kami berikan, maka pemkot akan melakukan upaya hukum se­bagai tindak lanjut,” ujarnya.

Ade melanjutkan, pemkot bakal menggandeng pihak lain untuk dilibatkan dalam meng­ingatkan pengembang yang belum menuntaskan kewaji­bannya menyerahkan fasos-fasum, termasuk di antaranya dengan Kejaksaan Agung RI. “Ya, kami akan adakan perte­muan sebagai tindak lanjutnya. Perda (Peraturan Daerah, red) Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2009 menjelaskan, setelah peringatan ketiga, berkenaan sanksi administratif keempat yaitu penindakan atau pelaks­anaan sanksi polisional dan atau pencabutan izin. Sanksi polisionalnya ya berupa penye­gelan,” imbuhnya.

Ade berpendapat kebanyakan pengembang belum menge­tahui dan memahami isi per­da tersebut. Hal itu menjadi penyebab banyaknya peng­embang yang belum meny­erahkan fasos-fasum. “Selain itu, kesadaran pengembang menyerahkan fasos-fasum dalam bentuk sertifikat pun terbilang rendah. Nah ini yang perlu ditingkatkan dan kami tindak tegas,” katanya.

Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya memaparkan, pemenuhan kewajiban ini perlu keterlibatan dinas ter­kait, terutama Disperumkin. “Mereka (Disperumkin, red) harus menjelaskan kaitan ke­wajiban tersebut pada peng­embang. Selain itu, juga harus dikonfirmasi ke pengembang jika ada kesulitan dalam me­nyerahkan fasos-fasum se­suai perda atau hambatan lain. Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga harus membantu,” ungkapnya.

Sekadar diketahui, Dispe­rumkim Kota Bogor mencatat ada 129 perusahaan properti yang belum memenuhi kewa­jiban menyerahkan fasos-fasum dari total perumahan di Kota Bogor, yakni 292 perumahan. Sedangkan yang sudah serah terima berjumlah 45 perusa­haan dari 174 fasos-fasum yang terpetakan.

(ryn/b/els/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X