METROPOLITAN – Masih banyak perusahaan pengembang properti di Kota Bogor yang belum menyerahkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).
Hal tersebut membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bakal menindak tegas perusahaan pengembang yang belum memenuhi kewajiban tersebut. Aturan ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Penyerahan Sarana-Prasarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman.
Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat menjelaskan, pemkot akan memberikan peringatan kepada pengembang terkait. “Dalam hitungan bulan lah, satu sampai tiga bulan ke depan. Kami akan minta daftar pengembang ke Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim),” katanya usai ditemui di gedung DPRD Kota Bogor, kemarin.
Ade menambahkan, peringatan yang diberikan akan dilakukan bertahap. Tak cuma sekali, tapi tiga kali teguran tertulis dengan teguran kedua disertai pemanggilan. “Jika pengembang mengabaikan peringatan yang kami berikan, maka pemkot akan melakukan upaya hukum sebagai tindak lanjut,” ujarnya.
Ade melanjutkan, pemkot bakal menggandeng pihak lain untuk dilibatkan dalam mengingatkan pengembang yang belum menuntaskan kewajibannya menyerahkan fasos-fasum, termasuk di antaranya dengan Kejaksaan Agung RI. “Ya, kami akan adakan pertemuan sebagai tindak lanjutnya. Perda (Peraturan Daerah, red) Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2009 menjelaskan, setelah peringatan ketiga, berkenaan sanksi administratif keempat yaitu penindakan atau pelaksanaan sanksi polisional dan atau pencabutan izin. Sanksi polisionalnya ya berupa penyegelan,” imbuhnya.
Ade berpendapat kebanyakan pengembang belum mengetahui dan memahami isi perda tersebut. Hal itu menjadi penyebab banyaknya pengembang yang belum menyerahkan fasos-fasum. “Selain itu, kesadaran pengembang menyerahkan fasos-fasum dalam bentuk sertifikat pun terbilang rendah. Nah ini yang perlu ditingkatkan dan kami tindak tegas,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya memaparkan, pemenuhan kewajiban ini perlu keterlibatan dinas terkait, terutama Disperumkin. “Mereka (Disperumkin, red) harus menjelaskan kaitan kewajiban tersebut pada pengembang. Selain itu, juga harus dikonfirmasi ke pengembang jika ada kesulitan dalam menyerahkan fasos-fasum sesuai perda atau hambatan lain. Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga harus membantu,” ungkapnya.
Sekadar diketahui, Disperumkim Kota Bogor mencatat ada 129 perusahaan properti yang belum memenuhi kewajiban menyerahkan fasos-fasum dari total perumahan di Kota Bogor, yakni 292 perumahan. Sedangkan yang sudah serah terima berjumlah 45 perusahaan dari 174 fasos-fasum yang terpetakan.
(ryn/b/els/py)