Minggu, 21 Desember 2025

Sekda Ngarep Pajak Dana Desa Bisa Dicicil

- Kamis, 21 Desember 2017 | 13:00 WIB

-

METROPOLITAN – Masih banyaknya kades yang belum membayar pajak dana desa ke Kantor Pajak Pratama (KPP) hingga ditegur Kejari Kabupa­ten Bogor, menjadi perhatian Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Adang Sup­tandar. Ia meminta KPP mem­berikan keringanan mem­bayar pajak dengan cara dici­cil.

Sebelumnya, menurut Adang, KPP meminta kejari sebagai pengacara negara mendorong peningkatan se­toran pajak. Salah satunya pajak dana desa dari pemerin­tah pusat maupun pemerin­tah daerah yang belum di­bayarkan para kades. Kejari Kabupaten Bogor akhirnya memanggil kades yang belum membayar pajak. Bagi Adang, tindakan ini positif karena dapat meningkatkan pema­sukan sektor pajak ke negara dan kades bisa taat pajak. “Jika itu ketentuan dan ke­wajiban, maka kades harus menaatinya,” ujarnya.

Adang mengaku tak tahu secara rinci besaran tunggakan pajak masing-masing desa. Namun karena jumlahnya besar dan ketidakpahaman kades membayar pajak, ia me­minta ada keringanan dari KPP dengan cara dicicil. Namun aturannya kembali diserahkan ke KPP karena mereka yang berwenang. “Kalau bisa cicil. Desa bisa bayar pajak DD atau­pun ADD secara bertahap,” pintanya.

Adang menambahkan masih banyak kades yang belum me­mahami sistem keuangan desa. Untuk itu, ia meminta DPMPD melakukan bimtek kepada seluruh kades. Selain kades diwajibkan hadir, tata caranya sistem keuangan desa lebih ke aplikasinya se­cara detail, bukan hanya teori­nya. “Kami yakin bertahap kades dan perangkatnya bisa mengerti dalam mengatur sistem keuangan desa, terma­suk taat pajak,” katanya.

Sementara itu, Kepala Inspek­torat Kabupaten Bogor Benny Delyuzar menjelaskan, tahun ini pemeriksaan rutin terus dilakukan inspektorat. Sebagai contoh satu kecamatan tiga desa. Jika ada desa yang belum bayar pajak ADD dan DD, me­reka diimbau membayarkan pajak. Jika ada kepala desa yang beralasan belum mengetahui setiap kegiatan kena pajak, dari pemkab sering menyo­sialisasikannya hingga dilaku­kan bimtek dan ketentuan itu sudah lama. “Tidak ada sank­si. Yang pasti desa wajib setor pajak,” katanya.

Meski begitu, inspektorat tak mau dianggap lemah dalam mengawasi ADD ataupun DD. Ia tetap akan memproses setiap delik aduan yang masuk ber­kaitan dengan penggunaan ADD dan DD. Terkait usulan KPK untuk pencopotan kades yang menyelewengkan dana dari pemerintah daerah mau­pun pusat, pihaknya sebatas memberi rekomendasi hasil audit kepada Bupati Bogor Nurhayanti. (ads/b/els/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X