Minggu, 21 Desember 2025

Hanya Boleh Nyalakan Kembang Api 2 Inci

- Jumat, 29 Desember 2017 | 13:33 WIB

-

METROPOLITAN – Jelang perayaan malam Tahun Baru 2018, Satpol PP Kota Bogor terus melakukan operasi penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan razia petasan di beberapa titik Kota Bogor. Hingga kemarin, dua hari operasi Satpol PP belum menemukan pedagang yang menjual petasan dan kembang api dengan ukuran yang melebihi batas aturan. Hal tersebut diungkapkan Kepala Satpol PP Kota Bogor Hery Karnadi.

Hery mengatakan, pihaknya melanjutkan operasi untuk menciptakan situasi kondusif jelang akhir tahun. “Razia petasan kemarin (Rabu lalu, red) dan lanjut hari ini (kemarin, red). Hingga saat ini masih belum ditemu­kan pedagang petasan dan kembang api yang melanggar ketentuan,” katanya kepada Metropolitan, kemarin.

Secara aturan, Hery menam­bahkan, pedagang boleh men­jual kembang api dengan maksimal diameter sebesar dua inch. Satpol PP Kota Bogor menyisir beberapa pasar dan tempat keramaian yang di­duga banyak PKL dan pen­jual petasan kembang api. “Memang belum ada yang kami sita, masih sesuai aturan. Untuk kembang api, maksimal diameter dua inci, petasan juga tidak ditemukan,” ujarnya.

Lokasi penyisiran, sambung Hery, tak jauh berbeda dengan hari sebelumnya meliputi wi­layah Suryakencana, Jembatan Merah dan Pasar Anyar. “Di­tambah hari ini (kemarin, red) kami sisir daerah Suryakencana, BTM, Taman Topi dan Jembatan Merah. Daerah tersebut masih menjadi fokus kerawanan kami soal PKL dan pedagang petasan kembang api,” ucapnya.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga melakukan razia minuman keras (miras) di beberapa titik rawan. “Ini juga kan penyebab potensi kerawanan di kerumunan, kami perluas razia miras, di an­taranya di Terminal Merdeka. Ini akan kami lanjutkan beberapa hari ke depan sampai tahun baru,” pungkasnya. (ryn/b/els/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X